Jumat, 24 Mei 2013

Peran Kewarganegaraan Berhubungan dengan Pasal 29

Kata Pengantar

            Segala puji bagi Allah SWT yang tiada hentinya diucapkan atas seluruh kenikmatan yang diberikannya tanpa perhitungan maupun pertimbangan apapun hingga makalah kelompok kami yang membahas tentang pasal 29 ayat 1  ini dapat di selesaikan. Kemungkinan besar dalam pembahasan makalah ini ada suatu kesalahan yang didapati secara sadar maupun tidak sadar, apabila ada kekurangan dan kesalahan mohon maaf.
Makalah ini dibuat untuk memenuhi penilaian mata kuliah pelajaran kewarganegaraan, dan berharap agar makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca pada khususnya dan dapat bermanfaat bagi kelompok kami sehingga kelompok kami dapat melengkapi tugas yang diberikan oleh Bapak Drs. Mei Raharja, MM selaku dosen kewarganegaraan kelompok kami. Besar harapan kami untuk mendapatkan nilai yang baik.
Semoga makalah ini bermanfaat dan maaf apabila banyak kekurangan dalam makalah ini, terima kasih.
                                                                                                Jakarta,13 April 2013
                                                                                                            Penyusun
BAB 1. PENDAHULUAN
UUD 1945 merupakan dasar Negara yang diharapkan menjamin perjalanan kehidupan bangsa beserta warganya, tentunya dalam suatu sistem ketata-negaraan mutlak hukumnya adanya suatu perundang-undangan atau peraturan yang mana fungsi utama dari kesemuanya itu adalah guna mengatur dan mengendalikan arah suatu sistem negara agar tidak melenceng dari jalurnya. tentunya dalam seluruh aspek kehidupan bernegara, berbangsa,beragama, dan bermasyarakat di satu tanah air yaitu Indonesia. suatu negara yang demokrasi dan berlandaskan hukum ini tidak melarang adanya suatu kepercayaan yang di anut oleh warga negaranya sendiri, dan tentunya harus dilindungi dengan suatu perundang-undangan yang jelas, tegas yang mana menjamin keamanan dalam menjalankan kehidupan beragama dalam suatu negara yang bersifat non religius. Dalam hal ini Negara khatulistiwa atau Indonesia ini memiliki suatu perundang-undangan yang mengatur urusan tentang kehidupan beragama yakni terdapat pada pasal 29 ayat 1 dan 2, pembahasan pada makalah ini adalah seputar menganalisa seberapa jauh relevansi pada pasal 29 ayat 1 dalam sistem perundang-undang NKRI ini.
Rumusan Masalah
1.      Apa saja perundang-undangan yang mengatur kehidupan beragama yang terdapat dalam UUD 1945?
2.      Bagaimanakah relevansi dari kedua ayat tersebut?
BAB 2. PEMBAHASAN
AGAMA dalam UUD 1945
Pasal 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing.
Dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu dari bunyi pasal 29 ayat 1 telah di jelaskan bahwa ideologi awal dasar negara Indonesia ini adalah Ketuhanan yang Maha Esa, akan tetapi ayat ini menjadi berkontraski ketika bunyi pasal 29 ayat 2 amat bertentangan dengan ayat sebelumnya, keterkaitan antara ayat di pasal ini menjadi terputus dan subtansi dari masing- masing ayat menjadi kabur. Prinsip ketuhanan yang ditanamkan dalam UUD 1945 oleh the founding parents merupakan suatu perwujudan akan pengakuan keagamaan. Dalam perspektif Islam, hal ini memberikan pengakuan terhadap eksistensi Agama Islam Sebagai agama resmi dan Hukum Islam sebagai hukum yang berlaku di Indonesia.

            Sistem yang di anut Indonesia dalam perundang-undanganya merupakan Mix Law system mengapa indonesia menganut sistem tersebut dan pada pasal 29 ayat 1 dan 2 bertentangan,? karena pada dasarnya sistem yuridis konstitusional indonesia terbuka lebar terhadap penerapan syariat islam dan hal yang berkaitan pada pasal 29 ayat 2 merupakan bentuk implementasi dari suatu sistem negara yang demokratis yang mana setiap warga negara bebas menentukan jalurnya dalam beragama.
Membahas mengenai kehidupan beragama dalam perspektif konstitusi dapat dijelaskan bahwa setiap warga negara wajib untuk memeluk dan menjalankan agama, termasuk Agama Islam. Hal ini menjadi suatu konsekuensi bagi pemeluk agama yang bersangkutan wajib menjalankan syariat agama. Apabila seseorang beragama Islam atau menyatakan diri beragama Islam, maka dia harus tunduk pada aturan Islam, bukan justru dia hanya mengaku beragama Islam tanpa melaksanakan kewajibannya sebagai umat Islam dengan sungguh-sungguh. Pengertian hak beragama hanya mengenai hak untuk menjalankan salah satu agama yang berlaku di Indonesia. Sehingga dalam tataran implementasi mengenai kehidupan beragama perlu adanya aktualisasi mengenai nilai-nilai kebebasan yang ada untuk memberikan pencerahan makna yang terkandung di dalam UUD 1945.
Penekanan kewajiban untuk menjalankan agama yang diyakini dbuktikan dengan menjalankan rukun- rukun dari setiap aturan agama yang berlaku di Indonesia Sehingga apabila prinsip beragama dalam perspektif konstitusi diartikan secara seimbang antara hak dan kewajiban, maka akan mudah bisa mewujudkan ketertiban hukum, kehidupan yang saling toleransi, dan ketentraman.
Peran Agama dalam Masyarakat
Mungkin tidak semua dari kita sadar bahwa lingkungan kita semakin tidak nyaman, baik secara lahiriyah apalagi secara batiniyah, karena berbagai kerusakan yang muncul dan terus bertambah seiring dengan perjalanan waktu. Kerusakan moral individu dan kemudian bertransformasi menjadi kerusakan moral massal. Kita akrab dengan berita kekerasan di berbagai institusi, mulai dari institusi non-formal seperti keluarga sampai pada institusi formal seperti institusi pendidikan. Korupsi dan tindakan koruptif juga mengakar dan mendarah daging baik di institusi pemerintah maupun swasta. Pergaulan bebas menjadi kebanggaan, seks bebas menjadi kebiasaan, aborsi menjadi hal yang normal, tindakan asusila menjadi susila dan perusakan lingkungan menjadi lumrah. Padahal kita hidup dalam suatu negara yang diklaim sebagai negara hukum dan negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, hidup dalam masyarakat yang menglaim dirinya sebagai masyarakat bermoral, religius, beradab dan klaim-klaim yang sangat menyejukkan hati dan menenteramkan jiwa bila didengar. Apakah predikat-pridikat ini hanya sekedar “kulit” yang “membungkus” masyarakat saja. Lalu di mana agama yang secara tertulis menjadi identitas kita? Mengapa ia tidak berdaya mengendalikan segala kerusakan yang ada di lingkungan masyarakat? Atau ajaran agama telah dimanipulasi untuk menjustifikasi tindakan-tindakan destruktif?
Dalam hal ini, ada empat kelompok manusia, yaitu pertama, orang yang “lari” dari ajaran agama; kedua, orang yang memahami agama dan menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi atau kelompok; ketiga, orang yang memahami agama dan menjalankannya untuk memperoleh keshalihan individu; keempat, orang yang memahami agama dan mentransformasikannya, baik dalam kehidupan pribadi maupun sosial bermasyarakat.
Pertama, orang yang “lari” dari ajaran agama. Orang-orang seperti ini pada dasarnya tahu ajaran agama, namun mereka merasa agama hanya mengekang kebebasan individu untuk berekspresi dan tidak membawa keberuntungan. Orang-orang seperti ini pada umumnya tidak lagi menggubris ajaran agama sehingga apabila teks-teks agama digunakan untuk mengajak mengerjakan atau meninggalkan sesuatu tidak akan lagi mempan. Dan bahkan mungkin mereka sudah tidak takut neraka dan tidak tertarik dengan surga yang dijanjikan oleh Allah SWT.
Mereka cenderung mengutamakan akal dalam menimbang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Dengan pertimbangan akal ini maka yang akan muncul adalah pemikiran pragmatis yang hanya memandang keuntungan dan kerugian yang praktis dan cepat. Artinya mereka mau melakukan atau meninggalkan sesuatu kalau hal itu akan mendatangkan keuntungan. Lalu apakah menggunakan akal untuk mempertimbangkan sesuatu adalah tindakan yang salah? Tidak. Menggunakan pertimbangan akal dalam memandang setiap persoalan bukanlah suatu kesalahan. Bahkan menggunakan akal hukumnya wajib bagi yang berakal. Yang menjadi pertanyaan adalah sejauhmana manusia dapat melepaskan akalnya dari lingkaran hawa nafsu ketika menggunakannya untuk mempertimbangkan masalah? Harus diakui, akal mempunyai kecenderungan positif dan negatif. Dan hanya sedikit orang yang mampu membersihkan akalnya dari motif-motif negatif.
Kedua, kelompok yang memahami agama dan menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Kelompok ini tahu dan mengerti bahwa ajaran agama menunjukkan dan mengajak manusia pada jalan kebenaran. Apabila pertunjukan itu dilaksanakan maka manusia akan dapat menjalani hidup dengan penuh ketenangan dan ketenteraman, baik secara individu maupun sosial.
Melihat kelompok ini mungkin kita berfikir tentang kelemahan peran agama dalam melarang manusia dari tindakan-tindakan negatif dan menggiring mereka kearah yang lebih baik. Pada dasarnya bukanlah agama itu sendiri yang salah atau lemah, akan tetapi mereka menyalahgunakan ajaran agama yang mereka pahami. Namun, sering sebenarnya pemahaman agama mereka lemah dan salah sehingga tidak dapat menjangkau apa sebenarnya dikehendaki oleh agama. Parahnya lagi mereka sering tidak menyadari kelemahan itu dan dengan kepercayaan diri yang tinggi malah menggunakan tameng agama untuk melakukan hal-hal yang sebenarnya dilarang oleh agama dan mereduksi ajaran agama itu sendiri.
Kelompok ini secara kasat mata pandai dan mengerti ajaran agama, namun tindakan mereka tidak mencerminkan ajaran agama yang dia anut. Melakukan tindakan yang meresahkan atau bahkan merugikan dan mendhalimi masyarakat . Meskipun demikian, ia masih merasa benar dengan tindakannya itu dan menjustifikasinya dengan dalil-dalil atau teks agama. Mereka mengingkari bahwa pada dasarnya agama sama sekali tidak punya kepentingan dalam visi dan misinya dalam kehidupan makhluk di dunia ini kecuali untuk membuat suatu tatanan demi kebaikan makhluk itu sendiri.
Ketiga, kelompok yang memahami agama dan menjalankannya untuk memperoleh keshalihan individu. Banyak orang yang memahami dan menjalankan agama, namun hanya untuk dirinya sendiri. Orang seperti ini rajin dan konsisten (istiqomah) menjalankan ibadah-ibadah mahdhah. Akan tetapi orientasi ibadahnya hanya berorientasi pada keselamatan dirinya sendiri tanpa mempedulikan orang lain dan lingkungannya. Secara individu orang seperti ini memang cukup shalih, namun secara sosial ia belum pantas disebut seorang yang shalih.
Keempat, orang yang memahami dan mengamalkan ajaran agama, dan mentransformasikannya dalam kehidupan sosial bermasyarakat. Orang seperti ini memahami agama sebagai perangkat untuk membentuk keshalihan pribadi dan sekaligus untuk membentuk keshalihan sosial, demi terciptanya masyarakat yang bermoral. Memang, keshalihan spiritual pribadi saja tidak cukup untuk menciptakan masyarakat yang aman, nyaman, tenteram, adil menyenangkan. Kashalihan pribadi harus ditransformasikan dalam kehidupan bermasyarakat dalam bentuk ibadah-ibdah sosial. Sayangnya kelompok ini hanya sedikit di lingkungan kita, sehingga kerusakan moral dan kerusakan lingkungan masih berkembang dan bertambah seiring dengan perjalanan waktu.
Transformasi ajaran agama dalam kehidupan bermasyarakat bisa dikatakan sebagai proses refleksi memahami wahyu paling dalam, the depth hermeneutics, yang harus berjalan secara dialogis untuk menghasilkan aksi. Tujuan akhir dari transfomasi ajaran agama ini adalah praksis-sosial ekonomi, sebuah perubahan nyata yang secara sosial ekonomi terjadi pada masyarakat sehari-hari. Masalah kaum mustadh’afin, soal minoritas, seharusnya dilihat sebagai bagian dari suatu konsep praktis.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa kerusakan yang masih terus berlangsung di sekitar kita bukanlah “kegagalan” agama dalam membangun masyarakat yang bermoral. Namun yang terjadi adalah kegagalan dalam memahami agama dan mentransformasikannya dalam kehidupan sosial bermasyarakat. Agama hanya dipahami sebagai aturan-aturan legal formal yang menyediakan pahala dan dosa, ganjaran dan hukuman, surga dan neraka, yang kesemuanya bersifat abstrak. Selain mengandung aturan legal formal, agama mempunyai perangkat ideal moral yang pada dasarnya menjadi inti ajaran agama. Untuk menciptakan masyarakat yang bermoral kedua komponen ini harus diimplementasikan dalam kehidupan individu dan bermasyarakat.
Dalam kehidupan bermasyarakat, agama memegang peranan yang besar dan sangat penting. Keberadaan agama di tengah-tengah masyarakat tidak dapat diabaikan. Agama mengatur tentang bagaimana membentuk masyarakat yang madani. Agama juga yang mampu menciptakan kerukunan dalam kultur masyarakat yang majemuk. Seperti yang kita semua ketahui bahwa tidaklah mudah untuk hidup dalam perbedaan. Setiap perbedaan, utamanya perbedaan pendapat yang ada di masyarakat dapat memicu timbulnya perselisihan. Di sinilah posisi agama memainkan perannya yang penting sebagai penegak hukum dan menjaga agar masyarakat saling menghormati dan tunduk pada hukum yang berlaku.
Jika dalam masyarakat agama sudah tidak dianggap memegang peran yang penting, dapat dipastikan kehidupan sosial masyarakat tersebut akan mengalami dekadensi moral dan kekacauan yang nantinya bakal meluas ke lingkup yang lebih luas, yakni bangsa dan negara. Dan ini merupakan ciri dari akan hancurnya dunia! Yah, kiamat sudah dekat jika agama telah hilang dari sendi-sendi kehidupan.
Agama memainkan perannya yang sentral dalam hal kultur maupun kehidupan sosial kemasyarakatannya melalui nilai-nilai luhur yang diajarkannya. Diantara sekian banyak nilai-nilai yang terdapat dalam agama tersebut, nilai luhur yang paling banyak dan paling relevan dengan sosial kemasyarakatan adalah nilai spiritual yang tetap menjaga agar masyarakat tetap konsisten dalam menjaga stabilitas lingkungan, serta nilai kemanusiaan yang mengajarkan manusia agar dapat saling mengerti satu sama lain, serta dapat saling bertenggang rasa. Saling memahami antar masyarakat merupakan langkah awal yang bagus untuk membentuk masyarakat yang madani.
1. Nilai Spiritual
Setiap orang mempunyai kebutuhan fundamental sesuai dengan fitrahnya yang meniliki jasmani dan rohani, dan apabila dikaitkan dengan berbagai ragam hubungan manusia dalam kehidupannya, di setiap hubungan tersebut ada hubungan antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan alam, manusia dengan manusia lain/masyarakat, dan manusia dengan dirinya sendiri. Untuk memenuhi kebutuhan rohaninya manusia melaksanakan nilai spiritual dalam kehidupannya.
Nilai spiritual memiliki hubungan dengan sesuatu yang dianggap mempunyai kekuatan sakral suci dan agung. Karena itu termasuk nilai kerohanian, yang terletak dalam hati (bukan arti fisik), hati batiniyah mengatur psikis. Hati adalah hakekat spiritual batiniah, inspirasi, kreativitas dan belas kasih. Mata dan telinga hati merasakan lebih dalam realitas-realitas batiniah yang tersembunyi di balik dunia material yang kompleks. Itulah pengetahuan spiritual. Pemahaman spiritual adalah cahaya Tuhan ke dalam hati, bagaikan lampu yang membantu kita untuk melihat (Robert Frager 2002: 70).
Bila dilihat tinggi rendahnya nilai-nilai yang ada, nilai spiritual merupakan nilai yang tertinggi dan bersifat mutlak karena bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa (Notonagoro, 1980). Dalam kehidupan sosial-budaya keterikatan seseorang dihubungkan dengan pandangan hidup suatu masyarakat atau kehidupan beragama. Setiap orang akan selalu memiliki kekuatan yang melebihi manusia, dalam pandangan orang beragama disebut sebagai Yang Maha Kuasa, Allah, Sang Hyang Widi, Tuhan, God, Dewa, Yang Maha Pencipta, dan sebagainya. Manusia sangat tergantung dan hormat pada kekuatan yang ada di luar dirinya, bahkan memujanya untuk melindungi dirinya dan bila perlu rela mengorbankan apa saja harta, jiwa/nyawa sebagai bukti kepatuhan dan ketundukan terhadap yang memiliki kekuatan tersebut.
Begitu kuatnya keyakinan terhadap kekuatan spiritual sehingga ia dianggapa sebagai kendali dalam memilih kehidupan yang baik dan atau yang buruk. Bahkan menjadi penuntun bagi seseorang dalam melaksanakan perilaku dan sifat dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Nilai Kemanusiaan
Dalam menjalani kehidupannya, manusia dihadapkan pada berbagai macam permasalahan hidup yang merupakan hakekat dari kehidupan itu sendiri. Selama manusia itu hidup maka permasalahan hidup ini tidak akan pernah lepas dari kehidupannya.
Yang dimaksudkan dengan permasalahan hidup di sini adalah segala sesuatu yang perlu diatasi ataupun suatu kebutuhan yang harus dipenuhi. Berikut ini adalah beberapa permasalahan hidup manusia yang bersifat universal, yaitu dimanapun manusia itu ada maka permasalahan hidup ini sksn selalu ada. Bagaimana cara menusia itu mengatasi permasalahan tersebut, misalnya dengan mengambil hikmah, atau upaya yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya itu, akan menunjukkan kualitas dari diri manusia sebagai sisi nilai kemanusiaanya.
2.1.Cinta Kasih
Cinta kasih merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia. Setiap manusia/orang membutuhkan untuk mencintai dan dicintai, sebagai kebutuhan yang fundamental. Apabila dikaitkan dengan berbagai ragam hubungan manusia dalam kehidupannya, disetiap hubungan terdapat aspek cinta. Ragam hubungan tersebut adalah antara manusia dengan Pencipta (Tuhan), manusia dengan alam, manusia dengan manusia lain/masyarakat, dan manusia dengan dirinya sendiri.
Menurut Erich Fromm, ada empat syarat utama yang harus dipenuhi untuk mewujudkan cinta kasih, yaitu:
1.) Knowledge (pengenalan), dengan demikian yang bersangkutan akan menerima sebagaimana adanya.
2.) Responsibility (tanggung jawab), yang mana masing-masing pihak mempunyai tanggung jawab yang sama besarnya.
3.) Care (pengasuhan, perhatian, perlindungan, saling peduli).
4.) Respect (saling menghormati).
Cinta kasih bisa dipahami dari beragam hubungan yang dijalin oleh subjek-subjek yang mengadakan hubungan tersebut, yaitu:
Manusia dengan Sang Pencipta, disebut Agape. Bentuknya berupa: pengabdian, pemujaan disertai kepasrahan.
Manusia dengan manusia lain, yang disebut:
1.) Philia, jika bentuknya cinta persaudaraan atau persahabatan;
2.) Eros, jika cintanya menyangkut aspek ragawi;
3.) Amor, dalam aspek psikologis dan emosional.
Manusia dengan alam sekitar/lingkungan.Bentuk cinta kasihnya diwujudkan dengan menjaga/melestarikan lingkungan, dengan menciptakan keserasian, keselarasan, keseimbangan dengan alam/lingkungan. Sehingga dapat diupayakan suatu kehidupan yang menyengangkan, bahagia dan sentosa.
Untuk memperjelas uraian tentang cinta kasih, berikut ini adalah bentuk-bentuk cinta kasih yang antara lain adalah:
1.) Cinta terhadap Tuhan
2.) Cinta Persaudaraan
3.) Cinta Keibuan
4.) Cinta Erotis
5.) Cinta Diri Sendiri.
Sedangkan untuk selanjutnya hanya akan dibahas mengenai cinta terhadap Tuhan dan Cinta Persaudaraan.
2.1.1. Cinta Terhadap Tuhan
Manusia makhluk ciptaan Tuhan. Bagaimana perwujudan rasa cinta ditujukan kepada Tuhan, sebenarnya telah dikemukakan dalam kitab suci yang memuat ajaran-ajaran yang bersifat religius. Salah satu bentuk yang diajarkan adalah bagaimana kita menjalankan apa yang Tuhan perintahkan dan menjauhkan apa yang dilarangNya, sebagaimana yang dimuat dalam kitab suci tersebut. Rasa cinta manusia kepada Tuhan tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. Oleh karena itu pemujaan kepada Tuhan dalam bentuk ibadah kepadaNya dengan suatu ikhtiar yang disertai kepasrahan merupakan inti dari kehidupan manusia. Mengapa hal itu dikatakan demikian? Karena Tuhan adalah pencipta alam semesta, manusia adalah bagian dari alam semesta yang tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan kekuasaan Tuhan.
Selain itu kehidupan dunia adalah tidak abadi.Untuk mencapai kehidupan yang kekal di akhirat dengan bahagia, tentunya manusia harus mempersiapkan dirinya dahulu di dunia. Sebagaimana telah dikemukakan diatas, yaitu dengan menjalankan perintah Tuhan dan menjauhkan laranganNya. Salah satu yang diperintahkan Tuhan adalah memberikan cinta kasih terhadap sesama manusia termasuk dirinya sendiri dan juga terhadap alam semesta.
2.1.2. Cinta Persaudaraan
Manusia adalah makhluk sosial, ia tidak dapat hidup sendiri di dunia ini tanpa bantuan manusia atau makhluk lainnya. Selain itu, manusia juga mempunyai kebutuhan-kebutuhan hidup alamiah yang perlu dipenuhi. Kebutuhan-kebutuhan mendasar tersebut antara lain:
1.) Dorongan untuk mempertahankan hidup. Sebagai suatu kekuatan biologi yang ada pada semua makhluk di dunia dan yang menyebabkan mampu mempertahankan hidupnya di muka bumi.
2.) Dorongan seksual. Dorongan yang timbul pada tiap individu normal tanpa pengaruh pengetahuan, dan sebagai landasan biologis yang mendorong manusia untuk meneruskan keturunannya.
3.) Dorongan untuk usaha mencari makan. Dorongan ini tidak perlu di pelajari, dan sejak bayipun manusia sudah menunjukkan dorongan untuk mencari makan, yaitu dengan mencari susu ibunya atau botol susunya tanpa dipengaruhi oleh pengetahuan.
4.) Dorongan untuk bergaul atau berinteraksi dengan manusia lain. Sebagai landasan biologis dari kehidupan masyarakat manusia sebagai makhluk kolektif.
5.) Dorongan untuk meniru tingkah laku sesamanya. Dorongan ini merupakan sumber dari adanya beraneka ragam kebudayaan manusia. Dengan adanya dorongan ini, manusia mengembangkan adat yang memaksanya membuat kesepakatan-kesepakatan dengan manusia di sekitarnya.
6.) Dorongan untuk berbakti. Dorongan ada dalam naluri manusia karena manusia adalah makhluk yang hidupnya kolektif. Sehingga untuk dapat hidup bersama dengan manusia lain secara serasi, ia perlu landasan biologi untuk mengembangkan rasa altruistik, rasa simpati, rasa cinta dan sebagainya, yang (mendukung) memungkinkannya hidup bersama tersebut. Kalau dorongan ini diekstensikan dari dorongan untuk berbakti sesama manusia, kepada kekuatan-kekuatan yang oleh perasaannya dianggap berada di luar kemampuan dirinya, maka akan timbul religi/agama.
7.) Dorongan akan keindahan, dalam arti keindahan bentuk, warna-warna, suara atau gerakan. Pada seorang bayi dorongan ini sudah tampak pada gejala tertariknya seorang bayi kepada bentuk-bentuk dan warna-warna tertentu. Dorongan naluri ini merupakan landasan dari suatu unsur penting dalam kebudayaan manusia yaitu kesenian (Koentjaraningrat, 1990: 109-111).
Kebutuhan-kebutuhan tersebut di atas tidak dapat dipenuhi oleh dirinya sendiri. Oleh karena itu ia membutuhkan orang lain untuk memenuhinya. Artinya ia harus bekerjasama dan menjalin hubungan yang baik dengan orang lain. Bagaimana agar dapat bekerjasama dan terjalin hubungan yang baik, tentunya harus ditumbuhkan sikap altruisme yang memperlihatkan rasa cinta kasih antara sesama manusia yang saling membutuhkan itu, dan bukan sikap yang sebaliknya.
2.2. Penderitaan dan Kegelisahan
2.2.1. Penderitaan
Ciri kehidupan di dunia ini ditandai oleh tawa dan tangis yang mencerminkan keadaan yang fana. Pada suatu saat kita temukan kebahagiaan, yang pada umumnya diungkapkan dengan tawa ria. Pada saat lain kita mengalami penderitaan, kesakitan, kesusahan, yang biasanya diungkapkan dengan tangis. Penderitaan merupakan pengalaman pahit yang tidak didambakan oleh setiap manusia.
Hakikat penderitaan adalah:
1.) Dikotomis, yaitu kita melihat sesuatu sebagai dua kutub yang berdekatan namun berlawanan, penderitaan dan kebahagiaan. Tidak ada penderitaan kalau kita tidak mengenal kebahagiaan, dan sebaliknya.
2.) Universal namun unik/spesifik. Secara universal setiap orang tahu/mengenal/merasakan arti penderitaan, namun secara spesifik berat ringannya penderitaan dipersepsikan secara individual yang dipengaruhi oleh latar belakang sosial budayanya.
3.) Kontradiktif, yaitu ditemukan pola menyimpang, yang dirasakan aneh bagi orang lain. Pola tersebut antara lain, dalam penderitaan badaniah terdapat suatu ’kebebasan’/kebahagiaan rohaniah, penderitaan seseorang untuk kebahagiaan orang lain.
2.2.2. Kegelisahan
Kegelisahan adalah suatu rasa tidak tentram, tidak tenang tidak sabar, rasa khawatir/cemas pada manusia. Jadi gelisah merupakan suatu rasa negatif yang berkembang dalam diri manusia, yang bersifat psikologis/kejiwaan. Kegelisahan merupakan gejala universal yang ada pada diri manusia manapun. Namun kegelisahan hanya dapat diketahui dari gejala tingkah laku atau gerak-gerik seseorang dalam situasi tertentu.
Kegelisahan menujukkan pada sesuatu yang negatif, tetapi di sisi lain tetap mempunyai harapan. Sehingga antara kegelisahan dan harapan seolah-olah merupakan saudara kembar. Muncul ketenangan apabila ada keseimbangan antara kegelisahan dan harapan.
2.3. Otoritas Agama dan Masyarakat
Pada dasarnya masyarakat modern ditandai dengan menguatnya rasionalitas dan melemahnya peran agama. Sebelum perkembangan ilmu pengetahuan seperti saat ini, agama menjadi pemandu manusia dalam mengatasi kecemasan hidupnya di tengah “kekuatan alam”. Meskipun tidak memberikan suatu tingkat solusi yang dapat dipertanggungjawabkan, namun agama dalam kehidupan masyarakat senantiasa menjadi obat mujarab segala persoalan.
Dalam proses selanjutnya, perkembangan ilmu pengetahuan menggeser peran agama tersebut. Ilmu pengetahuan dinilai sangat membantu manusia dalam memecahkan misteri alam. Padahal di masa sebelum ilmu pengetahuan, kekuatan alam seringkali menjadi sesuatu yang mencemaskan bagi kehidupan manusia. Bahkan penyembahan terhadap alam dalam komunitas agama primitif tidak bisa dilepas dari misteri kekuatan alam yang mencemaskan itu.
2.4. Peran Agama Menguat
Pasca berkembang pesatnya ilmu pengetahuan di abad modern ini, alam justru menjadi pelayan manusia. Bahkan terdapat kecenderungan ekploitasi terhadap alam bagi kesejahteraan hidup manusia. Proses modernisasi di sebuah negara, yang ditandai dengan semakin kuatnya peran ilmu pengetahuan diramalkan akan mencabut peran agama dalam masyarakat.
Namun ramalan itu ternyata tidak sepenuhnya tepat. Hingga kini kita masih melihat kecenderungan kuatnya peran agama dalam masyarakat. Dalam masyarakat modern di kota-kota besar Indonesia, misalnya, menggambarkan adanya kegairahan dalam beragama. Maraknya acara-acara keagamaan dan bermunculannya tokoh-tokoh pendakwah muda menunjukkan adanya permintaan yang sangat besar dari masyarakat kota terhadap otoritas agama. Dalam industri televisi juga dapat dilihat dari begitu tingginya rating acara-acara yang bernuansa agama. Dapat disimpulkan bahwa semakin modern sebuah masyarakat tidak serta merta menggeser peran agama dalam kehidupan mereka.
Dalam hal-hal tertentu memang kita saksikan adanya pergeseran. Dahulu, hampir semua persoalan sosial yang dialami masyarakat biasanya akan dikonsultasikan kepada tokoh agama. Mereka menjadi konsultan dari persoalan publik hingga problem keluarga. Modernisasi kemudian menggeser peran itu. Persoalan sosial tersebut kini sudah terfragmentasi dalam lembaga-lembaga khusus sesuai dengan keahlian dari pengelola lembaga tersebut. Jadi, dalam batas-batas tertentu modernisasi atau perkembangan ilmu pengetahuan memang telah menggeser posisi agama. Namun itu tidak serta merta dapat dimaknai bahwa agama akan kehilangan fungsi dan menghilang dengan sendirinya.
B. Fungsi Agama dalam Masyarakat
Dalam kehidupan bermasyarakat, agama memiliki fungsi yang vital, yakni sebagai salah satu sumber hukum atau dijadikan sebagai norma. Agama telah mengatur bagaimana gambaran kehidupan sosial yang ideal, yang sesuai dengan fitrah manusia. Agama juga telah meberikan contoh yang konkret mengenai kisah-kisah kehidupan sosio-kultural manusia pada masa silam, yang dapat dijadikan contoh yang sangat baik bagi kehidupan bermasyarakat di masa sekarang. Kita dapat mengambil hikmah dari dalamnya. Meskipun tidak ada relevansinya dengan kehidupan masyarakat zaman sekarang sekalipun, setidaknya itu dapat dijadikan pelajaran yang berharga, misalnya agar tidak terjadi tragedi yang sama di masa yang akan datang.
Seperti yang kita semua ketahui, sekarang banyak terdengar suara-suara miring mengenai Islam. Banyak orang kafir yang memanfaatkan situasi ini untuk memojokkan umat Islam di seluruh dunia dengan cara menyebarkan kebohongan-kebohongan. Menghembuskan fitnah yang deras ke dalam tubuh masyarakat Islam, sehingga membuat umat Islam itu sendiri merasa tidak yakin dengan keimanannya sendiri.

Kasus terhangat baru-baru ini adalah mengenai pernikahan antara seorang kyai berusia 40 tahunan yang dikenal sebagai Syeh Puji yang menikahi gadis berusia 12 tahun! Dalam pandangan Islam, hal ini sah-sah saja. Karena, Rasulullah SAW sendiri menikahi Aisyah RA saat Aisyah masih berumur 9 tahun! Tetapi bagaimana pandangan masyarakat umum saat ini tentang kasus pernikahan ’unik’ ini? Banyak versi pendapat yang menghiasinya. Ada masyarakat umum yang memandang peristiwa ini sebagai peristiwa yang menghebohkan. Bagaimana ini bisa terjadi? Disinilah sebenarnya fungsi agama sebagai sumber hukum yang utama dapat diterapkan. Kita boleh saja berbeda pandangan mengenai peristiwa ini. Tetapi sekali lagi, agama lah yang harus kita jadikan rujukan.






Daftar Pustaka
Sumber Buku:
Mubarrak, Zakky, 2008. MPKT Buku Ajar II: Manusia, Akhlak, Budi Pekerti dan Masyarakat. Depok: Penerbit FEUI
Kaelany, DR, 2009. Islam Agama Universal. Jakarta: Midada Rahma Press
Sumber Internet:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar