UANG
Pengertian uang
Menurut
R.J Thomas uang adalah suatu benda yang dengan mudah dan umum diterima dalam
masyarakat untuk pembayaran pembelian, jasa, dan barang berharga lainnya, dan
untuk pembayaran utang. Sedangkan menurut Sir Dennis Holme Robertson, uang
adalah sesuatu yang bisa diterima dalam pembayaran untuk mendapatkan uang. Dari
definisi kedua ahli tersebut, dapat disimpulkan bahwa uang adalah alat tukar
menukar barang atau jasa dan sebagai alat pembayaran yang sah.
Ciri-Ciri
Uang
Agar masyarakat menyetujui penggunaan sesuatu benda
sebagai uang, haruslah benda itu memenuhi syarat sebagai berikut :
i.
Nilainya
tidak mengalami perubahan dari waktu ke waktu
ii.
Mudah
dibawa-bawa
iii.
Mudah
disimpan tanpa mengurangi nilainya
iv.
Tahan
lama
v.
Jumlahnya
terbatas (tidak berlebihan)
vi.
Bendanya
mempunyai mutu yang sama
Beberapa
Fungsi Uang
Fungsi-fungsi uamg dapat digolongkan menjadi 2 jenis,
yaitu :
·
Fungsi
Asli :
A.
Sebagai
alat tukar
Misalnya
seorang petani membutuhkan cangkul. Dia dapat menjual hasil panen untuk
mendapatkan uang. Uang hasil penjualan panen digunakan untuk membeli cangkul.
B.
Sebagai
alat satuan hitung
Misalnya
harga pulpen Rp. 6000,- dan buku tulis Rp. 1000-,. Ini menunjukan bahwa nilai
pulpen 6 kali nilai buku tulis.
·
Fungsi
Turunan
1.
Sebagai
standar atau ukuran pembayaran yang ditunda
Misalnya
seseorang meminjam uang Rp. 5.000.000,- selama 10 tahun.
2.
Sebagai
alat penyimpan kekayaan
Misalnya
kita menyimpan uang untuk keperluan masa mendatang atau mengantisipasi
pengeluaran uang yang tidak terduga sebelumnya.
3.
Sebagai
alat pengalih nilai/kekayaan
Misalnya
seseorang yang pindah ke luar kota dan ingin membangun rumah di kota itu lalu
menjual rumah lamanya.
Jenis
Uang Sepanjang Sejarah
Jenis-jenis
uang dapat dibagi menjadi 4 jenis, yaitu :
ü Jenis uang berdasarkan pihak yang mengeluarkan.
Berdasarkan pihak yang mengeluarkan, uang dibedakan
menjadi 2 jenis, yaitu :
a.
Uang
kartal
Uang
kertas atau uang logam yang dikeluarkan dan diatur peredarannya oleh pemerintah
serta merupakan alat pembayaran yang sah.
b.
Uang
giral
Alat
pembayaran berupa cek, Bilyat giro, dan sejenisnya yang di keluarkan oleh bank
serta merupakan alat pembayaran.
ü Jenis uang berdasarkan bahan uang.
Berdasarkan bahan, uang dapat dibedakan menjadi 2 jenis,
yaitu :
a.
Uang
Logam
Uang yang bahannya yang terbuat dari logam berupa emas,
perak, atau logam lainnya yang beredar sebagai alat pembayaran.
b.
Uang
Kertas
Uang
yang bahannya terbuat dari kertas serta penggunaannya diatur oleh undang-undang
dan kebiasaan serta sebagai alat pembayaran.
ü Jenis Uang Berdasarkan Nilai Uang.
Berdasarkan perbandingan nilai bahan dengan nilai tukar,
uang dibedakan jadi 2 jenis, yaitu :
a.
Nilai
Penuh
Uang
yang nilai bahannya ( nilai intrinsiknya ) sama dengan nilai nominal atau nilai
penuh yang terdapat pada standar emas. Misalnya 5 Gram emas, maka nilai uang
itu dalam pertukaran juga seharga emas 5 Gram.
b.
Nilai
Tidak Penuh
Uang
yang nilai bahannya ( nilai intrinsiknya ) lebih kecil dari nilai nominalnya
dan umumnya berupa uang kertas. Misalnya uang yang kamu pegang Rp 10.000,- mungkin nilai bahannya
hanya Rp 200,-
DAFTAR PUSTAKA
http://boetarboetarzz.blogspot.com/2011/04/definisi-uang.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar