Rabu, 28 November 2012

UANG



UANG
Pengertian uang
Menurut R.J Thomas uang adalah suatu benda yang dengan mudah dan umum diterima dalam masyarakat untuk pembayaran pembelian, jasa, dan barang berharga lainnya, dan untuk pembayaran utang. Sedangkan menurut Sir Dennis Holme Robertson, uang adalah sesuatu yang bisa diterima dalam pembayaran untuk mendapatkan uang. Dari definisi kedua ahli tersebut, dapat disimpulkan bahwa uang adalah alat tukar menukar barang atau jasa dan sebagai alat pembayaran yang sah.
Ciri-Ciri Uang
Agar masyarakat menyetujui penggunaan sesuatu benda sebagai uang, haruslah benda itu memenuhi syarat sebagai berikut :
        i.            Nilainya tidak mengalami perubahan dari waktu ke waktu
      ii.            Mudah dibawa-bawa
    iii.            Mudah disimpan tanpa mengurangi nilainya
    iv.            Tahan lama
      v.            Jumlahnya terbatas (tidak berlebihan)
    vi.            Bendanya mempunyai mutu yang sama
Beberapa Fungsi Uang
Fungsi-fungsi uamg dapat digolongkan menjadi 2 jenis, yaitu :
·         Fungsi Asli :
A.    Sebagai alat tukar
Misalnya seorang petani membutuhkan cangkul. Dia dapat menjual hasil panen untuk mendapatkan uang. Uang hasil penjualan panen digunakan untuk membeli cangkul.

B.     Sebagai alat satuan hitung
Misalnya harga pulpen Rp. 6000,- dan buku tulis Rp. 1000-,. Ini menunjukan bahwa nilai pulpen 6 kali nilai buku tulis.

·         Fungsi Turunan
1.      Sebagai standar atau ukuran pembayaran yang ditunda
Misalnya seseorang meminjam uang Rp. 5.000.000,- selama 10 tahun.
2.      Sebagai alat penyimpan kekayaan
Misalnya kita menyimpan uang untuk keperluan masa mendatang atau mengantisipasi pengeluaran uang yang tidak terduga sebelumnya.
3.      Sebagai alat pengalih nilai/kekayaan
Misalnya seseorang yang pindah ke luar kota dan ingin membangun rumah di kota itu lalu menjual rumah lamanya.
Jenis Uang Sepanjang Sejarah
            Jenis-jenis uang dapat dibagi menjadi 4 jenis, yaitu :
ü  Jenis uang berdasarkan pihak yang mengeluarkan.
Berdasarkan pihak yang mengeluarkan, uang dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu :
a.       Uang kartal
Uang kertas atau uang logam yang dikeluarkan dan diatur peredarannya oleh pemerintah serta merupakan alat pembayaran yang sah.

b.      Uang giral
Alat pembayaran berupa cek, Bilyat giro, dan sejenisnya yang di keluarkan oleh bank serta merupakan alat pembayaran.

ü  Jenis uang berdasarkan bahan uang.
Berdasarkan bahan, uang dapat dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu :
a.       Uang Logam
Uang yang bahannya yang terbuat dari logam berupa emas, perak, atau logam lainnya yang beredar sebagai alat pembayaran.
b.      Uang Kertas
Uang yang bahannya terbuat dari kertas serta penggunaannya diatur oleh undang-undang dan kebiasaan serta sebagai alat pembayaran.

ü  Jenis Uang Berdasarkan Nilai Uang.
Berdasarkan perbandingan nilai bahan dengan nilai tukar, uang dibedakan jadi 2 jenis, yaitu :
a.       Nilai Penuh
Uang yang nilai bahannya ( nilai intrinsiknya ) sama dengan nilai nominal atau nilai penuh yang terdapat pada standar emas. Misalnya 5 Gram emas, maka nilai uang itu dalam pertukaran juga seharga emas 5 Gram.

b.      Nilai Tidak Penuh
Uang yang nilai bahannya ( nilai intrinsiknya ) lebih kecil dari nilai nominalnya dan umumnya berupa uang kertas. Misalnya uang yang kamu  pegang Rp 10.000,- mungkin nilai bahannya hanya Rp 200,-
DAFTAR PUSTAKA
http://boetarboetarzz.blogspot.com/2011/04/definisi-uang.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar