BANK
UMUM
Peranan dan Kegiatan Bank Umum
“Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konversional atau berdasarkan prinsip syariah yang ada dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran”
Kegiatan dan peranan bank umum :
1)
Peciptaan
Uang
Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu
alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum
menciptakan uang giral menyebabkan posisi dan fungsinya dalam pelaksanaan
kebijakan moneter.
2)
Mendukung
Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Hal ini berkaitan dengan salah satu jasa yang ditawarkan
bank umum yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran.
Bebrapa jasa tersebut adalah: kliring, transfer uang,
penerimaan setoran-setoran, sistem pembayaran elektronik, dll.
3)
Perhimpunan
Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah
dana simpanan. Di indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito
berjangka, sertifikat deposito, tabungan atau bentuk lainnya. Dana-dana
simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang
membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.
4)
Mendukung
Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan atau
memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun
transaksi modal. Kesulitan-kesulitan muncul karena perbedaan geografis, jarak
dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum dapat memudahkan
menyelesaikan kesulitan-kesulitan transaksi dua belah pihak.
5)
Penyimpanan
Barang-Barang Berharga
Penyimpanan barang-barang berharga adalah salah satu jasa
yang ditawarkan bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga
yang dimilikinya seperti perhiasan, uang dan ijazah.
6)
Pemberian
Jasa-Jasa Lainnya
Di indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum
juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik,
telepon. Membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jaa bank. Jasa-jasa ini
amat memudahkan dan memberikan rasa aman dan nyaman kepada pihak yang menggunakannya.
Proses
Penciptaan Uang Giral
Salah
satu fungsi sistem keuangan adalah penciptaan uang. Penciptaan uang anatara
lain dapat dilakukan melalui bank umum yaitu melalui penciptaan uang giral.
Oleh karena itu, bank umum mempengaruhi jumlah uang yang beredar. Untuk
menggambarkan proses penciptaan uang oleh bank-bank umum dapat dilakukan dengan
mengunakan beberapa asumsi sebagai berikut
:
1.
Ketentuan
reserve requirement (RR) 5 %
2.
Semua loanable
funds yaitu dana setelah dikurangi RR, disalurkan dalam bentuk kredit.
3.
Setiap
transaksi menggunakan cek.
4.
Semua transaksi
dalam bentuk giro.
5.
Simpanan giro
pertama sebesar Rp. 1 juta dan disimpan pada Bank Umum
Proses transaksi untuk penciptaan uang oleh bank umum perekonomian dengan
menggunakan asumsi di atas dimulai dengan simpanan nasabah dalam bentuk Giro
pada Bank A sebesar Rp. 1 juta. Untuk memenuhi ketentuan Bank Umum A menahan
sebesar Rp. 50 ribu (5 % x Rp. 1 juta) sebagai cadangan. Sisanya sebesar Rp.
950 ribu yang dalam hal ini adalah loanable funds dipinjamkan kepada
nasabahnya.
Selanjutnya, nasabah yang mendapatkan kredit tersebut digunakan untuk
membeli kebutuhan-kebutuhanya. Pihak penjual dengan adanya transaksi tersebut
memperoleh uang yang kemudian menyetorkannya pada rekening gironya di Bank Umum
B sebesar Rp. 950 ribu. Oleh Bank Umum B setelah menahan cadangan sebesar 5 % x
Rp. 950 ribu = Rp. 47.500, sisa dananya sebesar Rp. 902.500 kemudian
dipinjamkan kepada nasabahnya.
Nasabah yang memperoleh pinjaman dari Bank Umum B membelanjakan uangnya
tersebut sebagaimana dengan nasabah Bank Umum A sebelumnya. Oleh pihak penjual
yang melakukan transaksi tersebut disetorkan ke rekeningnya di Bank Umum C
sejumlah Rp. 902.500 yang kemudian menahan sebagian jumlah tersebut sebagai
cadangan likuiditas dan selanjutnya menyalurkannya kembali kepada debitur.
Proses transaksi seperti ini akan berulang secara terus menerus yang akan
berakhir pada suatu tahap di mana tidak ada lagi sisa cadangan likuiditas
sehingga loanable funds menjadi nihil dari jumlah simpanan giro awal.
Pada proses penciptaan uang giral oleh bank umum tersebut yang jumlah
awalnya hanya sebesar Rp. 1 juta akan menjadi 20 juta setelah melalui proses
penciptaan uang giral dengan mekanisme yang sama seperti dijelaskan di atas.
Jumlah uang giral, cadangan likuiditas, dan kredit yang diberikan pada akhir
proses penciptaan dapat dihitung dengan menggunakan rumus berikut
D = S/r
|
Dimana:
D : Jumlah seluruh uang giral, cadangan dan kredit yang diberikan yang akan
terwujud dalam proses penciptaan uang.
S : Jumlah uang giral, likuiditas dan kredit yang diberikan yang tercipta
pada awal proses penciptaan uang
r : Ketentuan bagian uang giral (dalam persen) yang harus ditahan oleh bank
sebagai cadangan likuiditas (reserve requirement).
a. Tabungan giral : D = S/r
= 1.000.000/5% = Rp. 20.000.000
b. Cadangan wajib : D = S/r
= 50.000/5% = Rp. 1.000.000
c. Kredit yang diberikan : D = S/r
= 950.000/5% = Rp.
19.000.000
MATA
UANG DALAM PEREDARAN, UANG BEREDAR DAN KEKAYAAN MUDAH TUNAI
A.
Mata
Uang Dalam Peredaran Dan uang Beredar
Mata
uang dalam peredaran adalah seluruh jumlah mata uang yang telah dikeluarkan dan
diedarkan oleh bank sentral. Mata uang tersebut terdiri dari dua jenis, yaitu uang logam dan uang kertas. Dengan demikian mata uang dalam peredaran adalah sama
dengan uang kartal.
Uang
beredar adalah semua jenis uang yang berada di dalam perekonomian, yaitu jumlah
dari mata uang dalam peredaran ditambah dengan uang giral dalam bank-bank umum.
Pengertian uang beredar atau money supply
perlu dibedakan pula menjadi dua pengertian, yaitu pengertian yang terbatas dan pengertian
yang luas.
Dalam
pengertian yang terbatas uang beredar adalah mata uang dalam peredaran ditambah
dengan uang giral yang dimiliki oleh perseorangan, perusahaan, badan-badan
pemerintah. Dalam pengertian yang luas uang beredar meliputi : Mata uang dalam
peredaran, Uang giral, Uang kuasi. Uang kuasi terdiri dari deposito berjangka,
tabungan, dan rekening (tabungan) valuta asing milik swasta domestic. Uang
beredar menurut pengertian yang luas ini dinamakan juga sebagai likuiditas
perekonomian atau M2. Pengertian yang sempit dari uang beredar selalu disingkat
M1.
B. Kekayaan
Mudah Tunai (Berlikuiditas Tinggi)
Kekayaan
mudah tunai adalah “harta-harta yang bersifat uang”, yaitu berbagai jenis
kekayaan yang dapat ditukarkan dengan barang atau uang dalam waktu yang cepat
dan tanpa kerugian nilai. Dalam perekonomian yang maju, kekayaan semacam itu
banyak dijumpai. Pada setiap masa di berbagai tempat uang dapat digunakan untuk
membayar pembelian barang atau jasa yang dilakukan. Beberapa kekayaan yang
bersifat uang lainnya tidak dapat serta merta digunakan untuk memperoleh
barang-barang, tetapi mereka dapat dengan mudah ditukarkan kepada uang. Contoh
kekayaan seperti itu adalah tabungan, deposito berjangka, dan surat pinjaman
jangka pendek pemerintah dan sertifikat bank Indonesia.
Tabungan
dan deposito berjangka adalah kekayaan keuangan yang mempunyai tingkat “mudah
tunai” yang hampir sama tingginya dengan uang, yaitu ia dapat dengan cepat
diubah menjadi uang. Satu-satunya kelemahannya adalah ia tidak dapat dengan
serta merta digunakan untuk membeli barang atau jasa. Para pemiliknya harus
terlebih dahulu pergi ke bank atau lembaga-lembaga keuangan lainnya untuk
menukar jumlah tabungan atau deposit berjangka yang dimiliki mereka menjadi
uang.
Tingkat
mudah tunai tabungan dan deposit berjangka yang sangat tinggi menyebabkan
mereka dinamakan juga sebagai uang kuasai atau hampir uang (near money). Nilai
kekayaan tersebut mencerminkan sampai dimana masyarakat dapat menciptakan
pengeluaran agregat, yaitu ia dapat menunjukkan besarnya daya beli yang
dimiliki masyarakat, yang dalam waktu yang singkat dapat digunakan untuk
membeli barang dan jasa. Dalam pengertian uang beredar yang terbatas yang
dicerminkan hanyalah jumlah uang yang dapat digunakan untuk melancarkan
jalannya transaksi-transaksi perdagangan. Kemampuan masyarakat untuk membeli
barang-barang dan jasa-jasa adalah lebih dicerminkan oleh nilai uang beredar
yang diartikan secara lebih luas.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar