Rabu, 28 November 2012

BANK UMUM



BANK UMUM
Peranan dan Kegiatan Bank Umum
“Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konversional atau berdasarkan prinsip syariah yang ada dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran”
Kegiatan dan peranan bank umum :
1)      Peciptaan Uang
Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan posisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter.
2)      Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Hal ini berkaitan dengan salah satu jasa yang ditawarkan bank umum yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran.
Bebrapa jasa tersebut adalah: kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, sistem pembayaran elektronik, dll.
3)      Perhimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan atau bentuk lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.
4)      Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan muncul karena perbedaan geografis, jarak dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum dapat memudahkan menyelesaikan kesulitan-kesulitan transaksi dua belah pihak.
5)      Penyimpanan Barang-Barang Berharga
Penyimpanan barang-barang berharga adalah salah satu jasa yang ditawarkan bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang dan ijazah.

6)      Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
Di indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon. Membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jaa bank. Jasa-jasa ini amat memudahkan dan memberikan rasa aman dan nyaman kepada pihak yang menggunakannya.
Proses Penciptaan Uang Giral
            Salah satu fungsi sistem keuangan adalah penciptaan uang. Penciptaan uang anatara lain dapat dilakukan melalui bank umum yaitu melalui penciptaan uang giral. Oleh karena itu, bank umum mempengaruhi jumlah uang yang beredar. Untuk menggambarkan proses penciptaan uang oleh bank-bank umum dapat dilakukan dengan mengunakan beberapa asumsi sebagai berikut  :
1.      Ketentuan reserve requirement (RR) 5 %
2.      Semua loanable funds yaitu dana setelah dikurangi RR, disalurkan dalam bentuk kredit.
3.      Setiap transaksi menggunakan cek.
4.      Semua transaksi dalam bentuk giro.
5.      Simpanan giro pertama sebesar Rp. 1 juta dan disimpan pada Bank Umum
Proses transaksi untuk penciptaan uang oleh bank umum perekonomian dengan menggunakan asumsi di atas dimulai dengan simpanan nasabah dalam bentuk Giro pada Bank A sebesar Rp. 1 juta. Untuk memenuhi ketentuan Bank Umum A menahan sebesar Rp. 50 ribu (5 % x Rp. 1 juta) sebagai cadangan. Sisanya sebesar Rp. 950 ribu yang dalam hal ini adalah loanable funds dipinjamkan kepada nasabahnya.
Selanjutnya, nasabah yang mendapatkan kredit tersebut digunakan untuk membeli kebutuhan-kebutuhanya. Pihak penjual dengan adanya transaksi tersebut memperoleh uang yang kemudian menyetorkannya pada rekening gironya di Bank Umum B sebesar Rp. 950 ribu. Oleh Bank Umum B setelah menahan cadangan sebesar 5 % x Rp. 950 ribu = Rp. 47.500, sisa dananya sebesar Rp. 902.500 kemudian dipinjamkan kepada nasabahnya.
Nasabah yang memperoleh pinjaman dari Bank Umum B membelanjakan uangnya tersebut sebagaimana dengan nasabah Bank Umum A sebelumnya. Oleh pihak penjual yang melakukan transaksi tersebut disetorkan ke rekeningnya di Bank Umum C sejumlah Rp. 902.500 yang kemudian menahan sebagian jumlah tersebut sebagai cadangan likuiditas dan selanjutnya menyalurkannya kembali kepada debitur. Proses transaksi seperti ini akan berulang secara terus menerus yang akan berakhir pada suatu tahap di mana tidak ada lagi sisa cadangan likuiditas sehingga loanable funds menjadi nihil dari jumlah simpanan giro awal.
Pada proses penciptaan uang giral oleh bank umum tersebut yang jumlah awalnya hanya sebesar Rp. 1 juta akan menjadi 20 juta setelah melalui proses penciptaan uang giral dengan mekanisme yang sama seperti dijelaskan di atas. Jumlah uang giral, cadangan likuiditas, dan kredit yang diberikan pada akhir proses penciptaan dapat dihitung dengan menggunakan rumus berikut
D = S/r
Dimana:
D : Jumlah seluruh uang giral, cadangan dan kredit yang diberikan yang akan terwujud dalam proses penciptaan uang.
S : Jumlah uang giral, likuiditas dan kredit yang diberikan yang tercipta pada awal proses penciptaan uang
r : Ketentuan bagian uang giral (dalam persen) yang harus ditahan oleh bank sebagai cadangan likuiditas (reserve requirement).
a. Tabungan giral : D = S/r
= 1.000.000/5% = Rp. 20.000.000
b. Cadangan wajib : D = S/r
= 50.000/5% = Rp. 1.000.000
c. Kredit yang diberikan : D = S/r
= 950.000/5% = Rp. 19.000.000
MATA UANG DALAM PEREDARAN, UANG BEREDAR DAN KEKAYAAN MUDAH TUNAI
A.     Mata Uang Dalam Peredaran Dan uang Beredar
Mata uang dalam peredaran adalah seluruh jumlah mata uang yang telah dikeluarkan dan diedarkan oleh bank sentral. Mata uang tersebut terdiri dari dua jenis, yaitu uang logam dan uang kertas. Dengan demikian mata uang dalam peredaran adalah sama dengan uang kartal.
Uang beredar adalah semua jenis uang yang berada di dalam perekonomian, yaitu jumlah dari mata uang dalam peredaran ditambah dengan uang giral dalam bank-bank umum. Pengertian uang beredar atau money supply perlu dibedakan pula menjadi dua pengertian, yaitu pengertian yang terbatas dan pengertian yang luas.

Dalam pengertian yang terbatas uang beredar adalah mata uang dalam peredaran ditambah dengan uang giral yang dimiliki oleh perseorangan, perusahaan, badan-badan pemerintah. Dalam pengertian yang luas uang beredar meliputi : Mata uang dalam peredaran, Uang giral, Uang kuasi. Uang kuasi terdiri dari deposito berjangka, tabungan, dan rekening (tabungan) valuta asing milik swasta domestic. Uang beredar menurut pengertian yang luas ini dinamakan juga sebagai likuiditas perekonomian atau M2. Pengertian yang sempit dari uang beredar selalu disingkat M1.
B.     Kekayaan Mudah Tunai (Berlikuiditas Tinggi)
Kekayaan mudah tunai adalah “harta-harta yang bersifat uang”, yaitu berbagai jenis kekayaan yang dapat ditukarkan dengan barang atau uang dalam waktu yang cepat dan tanpa kerugian nilai. Dalam perekonomian yang maju, kekayaan semacam itu banyak dijumpai. Pada setiap masa di berbagai tempat uang dapat digunakan untuk membayar pembelian barang atau jasa yang dilakukan. Beberapa kekayaan yang bersifat uang lainnya tidak dapat serta merta digunakan untuk memperoleh barang-barang, tetapi mereka dapat dengan mudah ditukarkan kepada uang. Contoh kekayaan seperti itu adalah tabungan, deposito berjangka, dan surat pinjaman jangka pendek pemerintah dan sertifikat bank Indonesia.
Tabungan dan deposito berjangka adalah kekayaan keuangan yang mempunyai tingkat “mudah tunai” yang hampir sama tingginya dengan uang, yaitu ia dapat dengan cepat diubah menjadi uang. Satu-satunya kelemahannya adalah ia tidak dapat dengan serta merta digunakan untuk membeli barang atau jasa. Para pemiliknya harus terlebih dahulu pergi ke bank atau lembaga-lembaga keuangan lainnya untuk menukar jumlah tabungan atau deposit berjangka yang dimiliki mereka menjadi uang.
Tingkat mudah tunai tabungan dan deposit berjangka yang sangat tinggi menyebabkan mereka dinamakan juga sebagai uang kuasai atau hampir uang (near money). Nilai kekayaan tersebut mencerminkan sampai dimana masyarakat dapat menciptakan pengeluaran agregat, yaitu ia dapat menunjukkan besarnya daya beli yang dimiliki masyarakat, yang dalam waktu yang singkat dapat digunakan untuk membeli barang dan jasa. Dalam pengertian uang beredar yang terbatas yang dicerminkan hanyalah jumlah uang yang dapat digunakan untuk melancarkan jalannya transaksi-transaksi perdagangan. Kemampuan masyarakat untuk membeli barang-barang dan jasa-jasa adalah lebih dicerminkan oleh nilai uang beredar yang diartikan secara lebih luas.
DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar