WARALABA
A.
Pengertian Waralaba ( franchising)
Franchise sendiri berasal dari bahasa latin yakni
francorum rex yang artinya “bebas dari ikatan”, yang mengacu pada kebebasan
untuk memiliki hak usaha. Pengertian Franchising (Pewaralabaan) adalah
perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau
menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha
yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang
ditetapkan dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang atau jasa . Secara
sederhana, benang merah waralaba adalah penjualan paket usaha komprehensif dan
siap pakai yang mencakup merek dagang, material dan pengolaan manajemen. Oleh
karena itu, pihak-pihak yang terlibat dalam franchising. Sedangkan menurut Asosiasi
Franchise Indonesia, yang
dimaksud dengan Waralaba ialah: Suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merek (franchisor)
memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem,
prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu
tertentu meliputi area tertentu.
(pewaralabaan)
terbagi atas 2 segmen yakni :
- Franchisor atau pemberi waralaba, adalah badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimilikinya. Franchisor sudah harus siap dengan perlengkapan operasi bisnis dan kinerja manajemen yang baik, menjamin kelangsungan usaha dan distribusi bahan baku untuk jangka panjang, serta menyediakan kelengkapan usaha sampai ke detail yang terkecil. Franchisor juga sudah harus menyediakan perhitungan keuntungan yang didapat, neraca keuangan yang mencakup BEP (Break Event Point) dan ROI (Return On Investment).
·
Franchisee
atau penerima waralaba, adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak
untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau
penemuan atau ciri khas yang dimiliki pemberi waralaba. Franchisee
hanya menyediakan tempat usaha dan modal sejumlah tertentu bergantung pada
jenis waralaba yang akan dibeli. Namun franchisee juga mempunyai kewajiban
non-finansial yang sangat esensial yakni menjaga image produk waralaba.
Franchisee mempunyai dua kewajiban finansial yakni membayar franchise fee dan
royalti fee. Franchise fee adalah jumlah yang harus dibayar sebagai imbalan
atas pemberian hak intelektual pemberi waralaba, yang dibayar untuk satu kali
(one time fee) di awal pembelian waralaba. Royalti fee adalah jumlah uang yang
dibayarkan secara periodik yang merupakan persentase dari omzet penjualan.
Nilai franchisee fee dan royalti fee ini sangat bervariatif, bergantung pada
jenis waralaba.
B.
Jenis/Bentuk Franchise
Menurut Mohammad Su’ud ( 1994:4445) bahwa dalam praktek franchise
terdiri dari empat bentuk:
1. Product Franchise
Suatu
bentuk franchise dimana penerima franchise hanya bertindak mendistribusikan
produk dari petnernya dengan pembatasan areal.
2. Processing or Manufacturing Frinchise
Jenis
franchise ini memberikan hak pada suatu badan usaha untuk membuat suatu produk
dan menjualnya pada masyarakat, dengan menggunakan merek dagang dan merek
franchisor. Jenis franchise ini seringkali ditemukan dalam industri makanan dan
minuman. Suatu bentuk franchise dimana PT Ramako Gerbangmas membeli dari master
franchise yang mengeloia Mc Donald‘s di Indonesia yang hanya memberi know how
pada PT Ramako Gerbangmas tersebut untuk menjalankan waralaba Mc Donald’s.
3. Bussiness Format atau System Franchise
Franchisor memiliki cara yang unik dalam menyajikan produk dalam satu
paket, seperti yang dilakukan oleh Mc Donald’s dengan membuat variasi produknya
dalam bentuk paket.
4. Group Trading Franchise
Bentuk franchise yang menunjuk pada pemberian hak mengelola toko-toko
grosir maupun pengecer yang dilakukan toko serba ada.
Menurut International Franchise Association (IFA) berkedudukan di Washington DC, merupakan organisasi Franchise International yang beranggotakan negara-negara di dunia, ada empat jenis franchise yang mendasar yang biasa digunakan di Amerika Serikat, yaitu:
Menurut International Franchise Association (IFA) berkedudukan di Washington DC, merupakan organisasi Franchise International yang beranggotakan negara-negara di dunia, ada empat jenis franchise yang mendasar yang biasa digunakan di Amerika Serikat, yaitu:
·
Product Franchise
Produsen menggunakan produk franchise untuk mengatur bagaimana cara
pedagang eceran menjual produk yang dihasilkan oleh produsen. Produsen
memberikan hak kepada pemilik toko untuk mendistribusikan barang-barang milik
pabrik dan mengijinkan pemilik toko untuk menggunakan nama dan merek dagang
pabrik. Pemilik toko harus membayar biaya atau membeli persediaan minimum
sebagai timbal balik dari hak-hak ini. Contohnya, toko ban yang menjual produk
dari franchisor, menggunakan nama dagang, serta metode pemasaran yang
ditetapkan oleh franchisor.
·
Manufacturing Franchises
Jenis franchise ini memberikan hak pada suatu badan usaha untuk membuat
suatu produk dan menjualnya pada masyarakat, dengan menggunakan merek dagang
dan merek franchisor. Jenis franchise ini seringkali ditemukan dalam industri
makanan dan minuman.
·
Business Oportunity Ventures
Bentuk ini secara khusus mengharuskan pemilik bisnis untuk membeli dan
mendistribusikan produk-produk dari suatu perusahaan tertentu. Perusahaan harus
menyediakan pelanggan atau rekening bagi pemilik bisnis, dan sebagai timbal
baliknya pemilik bisnis harus membayarkan suatu biaya atau prestasi sebagai
kompensasinya. Contohnya, pengusahaan mesin-mesin penjualan otomatis atau
distributorship.
·
Business Format Franchising
Ini merupakan bentuk franchising yang paling populer di dalam praktek.
Melalui pendekatan ini, perusahaan menyediakan suatu metode yang telah terbukti
untuk mengoperasikan bisnis bagi pemilik bisnis dengan menggunakan nama dan
merek dagang dari perusahaan. Umumnya perusahaan menyediakan sejumlah bantuan
tertentu bagi pemilik bisnis membayar sejumlah biaya atau royalti.
Kadang-kadang, perusahaan juga mengaharuskan pemilik bisnis untuk membeli
persediaan dari perusahaan.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar