Jumat, 30 November 2012

Waralaba di Indonesia



WARALABA DI INDONESIA

 

A.      Sejarah Waralaba (franchising)
Waralaba diperkenalkan pertama kali pada tahun 1850-an oleh Isaac Singer, pembuat mesin jahit Singer, ketika ingin meningkatkan distribusi penjualan mesin jahitnya. Walaupun usahanya tersebut gagal, namun dialah yang pertama kali memperkenalkan format bisnis waralaba ini di AS. Kemudian, caranya ini diikuti oleh pewaralaba lain yang lebih sukses, John S Pemberton, pendiri Coca ColaNamun, menurut sumber lain, yang mengikuti Singer kemudian bukanlah Coca Cola, melainkan sebuah industri otomotif AS, General Motors Industry ditahun 1898. Contoh lain di AS ialah sebuah sistem telegraf, yang telah dioperasikan oleh berbagai perusahaan jalan kereta api, tetapi dikendalikan oleh Western Union serta persetujuan eksklusif antar pabrikan mobil dengan dealer. Waralaba saat ini lebih didominasi oleh waralaba rumah makan siap saji. Kecenderungan ini dimulai pada tahun 1919 ketika A&W Root Beer membuka restauran cepat sajinya. Pada tahun 1935, Howard Deering Johnson bekerjasama dengan Reginald Sprague untuk memonopoli usaha restauran modern. Gagasan mereka adalah membiarkan rekanan mereka untuk mandiri menggunakan nama yang sama, makanan, persediaan, logo dan bahkan membangun desain sebagai pertukaran dengan suatu pembayaran. Dalam perkembangannya, sistem bisnis ini mengalami berbagai penyempurnaan terutama di tahun l950-an yang kemudian dikenal menjadi waralaba sebagai format bisnis (business format) atau sering pula disebut sebagai waralaba generasi kedua. Perkembangan sistem waralaba yang demikian pesat terutama di negara asalnya, AS, menyebabkan waralaba digemari sebagai suatu sistem bisnis diberbagai bidang usaha, mencapai 35 persen dari keseluruhan usaha ritel yang ada di AS. Sedangkan di Inggris, berkembangnya waralaba dirintis oleh J. Lyons melalui usahanya Wimpy and Golden Egg, pada tahun 60-an. Bisnis waralaba tidak mengenal diskriminasi. Pemilik waralaba (franchisor) dalam menyeleksi calon mitra usahanya berpedoman pada keuntungan bersama, tidak berdasarkan SARA.

B.        Sejarah Waralaba di Indonesia

Di Indonesia, sistem waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu franchisee tidak sekedar menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi produknya[12] . Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagi franchisor maupun franchisee. Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di AS dan Jepang. Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba. Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum dalam format bisnis waralaba adalah sebagai berikut[13]:
  • Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
  • Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba
  • Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
  • Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
  • Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Banyak orang masih skeptis dengan kepastian hukum terutama dalam bidang waralaba di Indonesia. Namun saat ini kepastian hukum untuk berusaha dengan format bisnis waralaba jauh lebih baik dari sebelum tahun 1997. Hal ini terlihat dari semakin banyaknya payung hukum yang dapat melindungi bisnis waralaba tersebut. Perkembangan waralaba di Indonesia, khususnya di bidang rumah makan siap saji sangat pesat. Hal ini ini dimungkinkan karena para pengusaha kita yang berkedudukan sebagai penerima waralaba (franchisee) diwajibkan mengembangkan bisnisnya melalui master franchise yang diterimanya dengan cara mencari atau menunjuk penerima waralaba lanjutan. Dengan mempergunakan sistem piramida atau sistem sel, suatu jaringan format bisnis waralaba akan terus berekspansi. Ada beberapa asosiasi waralaba di Indonesia antara lain APWINDO (Asosiasi Pengusaha Waralaba Indonesia), WALI (Waralaba & License Indonesia), AFI (Asosiasi Franchise Indonesia). Ada beberapa konsultan waralaba di Indonesia antara lain IFBM, The Bridge, Hans Consulting, FT Consulting, Ben WarG Consulting, JSI dan lain-lain. Ada beberapa pameran Waralaba di Indonesia yang secara berkala mengadakan roadshow diberbagai daerah dan jangkauannya nasional antara lain International Franchise and Business Concept Expo (Dyandra),Franchise License Expo Indonesia ( Panorama convex), Info Franchise Expo ( Neo dan Majalah Franchise Indonesia).
C.      PERKEMBANGAN WARALABA DI INDONESIA
           Bisnis waralaba di Indonesia mulai marak pada sekitar tahun 1970an dengan bermunculannya restaurant-restaurant cepat saji (fast food) seperti Kentucky Fried chiken dan Pizza Hut. Hingga tahuhn 1992 jumlah perusahaan waralaba di Indonesia mencapai 35 perusahaan, 6 di antaranya adalah perusahaan waralaba lokal dan sisanya (29) adalah waralaba asing. Perkembangan waralab asing. Perkembangan waralaba asing dari tahun ke tahun berkembang pesat sebesar 710% sejak tahun 1992 hingga tahun 1997, sedangkan perkembangan waralaba lokal hanya meningkatkan sebesar 400% (dari sejumlah 6 perusahaan menjadi 30 perusahaan).
         Namun sejak krisi moneter tahun 1997, jumlah perusahaan waralaba asing mengalami penurunan pertumbuhan sebesar -9.78% dari tahun 1997 sampai dengan tahun 2001. hal ini disebabkan karena terpuruknya nilai rupiah sehingga biaya untuk franchise fee dan royalti fee serta biaya bahan baku, peralatan dan perlengkapan yang dalam dollar menjadi meningkat. Hal tersebut mempengaruhi perhitungan harga jual produk atau jasanya di Indonesia. Sebaliknya waralaba lokal mengalami peningkatan pertumbuhan rata-rata sebesar 30%. Pada tahun 2001 jumlah waralaba asing tumbuh kembali sebesar 8.5% sedangkan waralaba lokal meningkat 7.69% dari tahun 2000. Perkembangan bisnis waralaba di Indonesia dapat dilihatpada tabel di bawah ini.
Tabel 1. Perkembangan
Tahun
Jumlah waralaba asing
Jumlah waralaba lokal
Total
1992
29
6
35
1995
117
15
132
1996
210
20
230
1997
235
30
265
2000
212
39
251
2001
230
42
272
Sumber data : Deperindag, 2001

Menurut Anang Sukandar,ketua asosiasi franchise Indonesia (2002) bisnis waralaba lokal merupakan usaha yang prospektif di kembangkan di Indonesia. Berdasarkan analisa SWOT, juga dapat disimpulkan bahwa bisnis waralaba sangat cocok dikembangkan oleh UKM
            Fenomena di atas menunjukkan adanya peluang bagi waralaba lokal untuk meningkatkan peranannya dalam bisnis waralaba, OIeh karena itu. pemerintah perlu mengambil langkah-langkah kebijakan bagi tumbuh kembangnya bisnis waralaba lokal, Hal ini dapat dilakukan antara lain melalui penumbuhan pengusaha-pengusaha baru serta memberdayakan UKM dan koperasi dalam bisnis waralaba baik sebagai penerima waralaba (franchisee) maupun sebagai pemberi waralaba (franchisor).
Waralaba merupakan prospek bisnis bagi UKM karena sudah terbukti dapat meningkatkan akses pasar UKM, mensinergikan perkembangan usaha besar dengan UKM melalui kemitraan, serta mempercepat mengatasi persoalan kesenjangan kesempatan berusaha antara golongan ekonomi kuat yang sudah mempunyai jejaring dengan golongan ekonomi lemah, Sistem ini juga mempercepat pemanfaatan produk dan jasa untuk didistribusikan ke daerah-daerah, karena sistem ini memungkinkan partisipasi dari sumberdaya daerah terlibat hingga ketingkat kecamatan, bahkan sampai ke pedesaan.
Oleh karena itu pertanyaan yang masih perlu dicarikan jawabannya ke depan adalah pertama, bagaimana upaya mendorong pengusaha UKM Untuk ambil bagian dalam bisnis waralaba berteknologi maju tersebut sehingga mereka bisa lebih terberdayakan, yang pada gilirannya diharapkan mampu mengembangkan dirinya secara berkelanjutan, kedua, sejalan dengan itu bagaimana upaya membangun dan menumbuh-kembangkan sistem waralaba yang asli hasil inovasi teknologi dalam negeri agar baik multiplier pendapatan maupun tenaga kerja seluruhnya dapat dinikmati oleh masyarakat banyak.

D.      Fungsi SOP dalam bisnis franchise

Setiap perusahaan apapun bisnis maupun usahanya wajib memiliki yang namanya standar operating procedure (SOP). SOP adalah suatu standar pekerjaan sehari-hari secara tertulis mengenai uraian pekerjaan atau job description. Isinya bisa mencakup mengenai apa yang harus dilakukan, kapan, dimana dan oleh siapa, serta dengan cara yang paling efektif selama ini.
SOP merupakan guideline bagaimana proses sebuah fungsi kerja dapat ditegakkan. Keberadaannya dapat menjadi rujukan apabila ditemukan sesuatu tidak maksimal dalam hal ini tidak efisien dan efektif. Pada umumnya orang atau perusahaan di Indonesia belum terbiasa membuat uraian pekerjaan maupun uraian jabatan secara tertulis dengan baik padahal hal itu merupakan suatu panduan. Akibatnya prosedur kerja yang sering terjadi tidak jelas. Kalau sudah begitu apa yang terjadi? Tentu saja kekacauan kerja yang ujung-ujungnya membuat jalannya suatu perusahaan menjadi tidak maksimal.
Termasuk juga di bisnis franchise. Menurut pengamatan masih banyak yang tidak membuat SOP dengan baik dan benar. Kalaupun ada bisnis franchise yang sudah membuat, namun SOP tersebut berbeda-beda dan tidak standar.
Di bisnis franchise, SOP termasuk faktor kunci bisnis. Pasalnya, SOP akan dibawakan pada pihak lain dalam hal ini franchisee. Dengan begitu mau tidak mau SOP harus menjadi suatu paket dokumen tertulis dari franchisor yang diberikan kepada franchisee, dan franchisee wajib mengikutinya agar bisa menjalankan bisnisnya.Jadi dalam hal ini SOP dalam franchise fungsinya lebih kepada dokumen untuk ketertiban adimintrasi dan keseragaman dari semua outlet.
Karena merupakan paket dokumen tertulis yang diberikan franchisor kepada franchisee, seyogyanya SOP dalam bisnis franchise harus mencakup tiga hal. Pertama, pendahuluan, sejarah perusahaan, organisasi franchisor serta kewajiban franchisor dan franchisee. Kedua, harus mencakup aturan umum operasi, faktor sukses yang penting apa, standar mutu, hubungan pelanggan, sistem persediaan, variasi produk, tata cara beroperasi, penentuan harga, cara menjaga citra merek, dan pelayanan konsumen. Ketiga, perawatan, keuangan, pemasaran, operasi dan personalia. 
Untuk membuat SOP yang baik, sebaiknya dibentuk suatu tim khusus dan tim ini harus ada koordinatornya serta didukung oleh pimpinan tertinggi. Setiap tim memliki tugas yang berbeda. Tim penjualan misalnya, membuat SOP mengenai penjualan lalu tim pembelian membuat SOP mengenai pembelian dan seterusnya.
Sumber-sumber dalam proses pembuatannya bisa diambil dari pengalaman-pengalaman yang pernah dialami. Kemudian dari pengalaman-pengalaman tersebut disaring dan dipilih mana yang terbaik, yang dapat membuat bisnis berjalan maksimal. Walaupun begitu yang juga harus selalu diingat, bahwa dalam membuat SOP  harus mengacu kepada masalah kemudahan. Jadi SOP yang dibuat tidak boleh menyulitkan, mudah dimengerti serta mudah ditangkap.
Memang, namanya bisnis selalu berubah seiring berjalannya waktu. Karenanya SOP dalam hal ini sebaiknya harus juga selalu ditinjau dan dievaluasi. Jika dirasa kurang maksimal SOP bisa dirubah, tetapi tetap harus memperhatikan kondisi yang ada. Sejatinya, membentuk SOP sangatlah mudah dan bisa dibuat oleh siapa saja. Kalaupun selama ini ada yang bilang sulit lebih kepada faktor  “kemalasan’ saja.
E.       Keunggulan dan Kelemahan Sistem Franchise
Franchising juga merupakan strategi perluasan dari suatu usaha yang telah berhasil dan ingin bermitra dengan pihak ketiga yang serasi, yang ingin berusaha, dan memiliki usaha sendiri. Sistem franchise ini mempunyai keunggulan-keunggulan dan juga kerugian-kerugian. Keunggulannya adalah:
“As practiced in retailing, franchising offers franchisees the advantage of starting up a new business quickly based on a proven trademark and formula of doing business, as opposed to having to build a new business and brand from scratch.”
“Seperti dalam praktek retailing, franchising menawarkan keuntungan untuk memulai suatu bisnis baru dengan cepat berdasar pada suatu merek dagang yang telah terbukti bisnisnya, tidak sama seperti dengan membangun suatu
merek dan bisnis baru dari awal mula.” Selain itu menurut Rachmadi keunggulan lainnya dari sistem franchise bagi franchisee, antara lain:
1. Pihak franchisor memiliki akses pada permodalan dan berbagi biaya dengan franchisee dengan resiko yang relatif lebih rendah.
2. Pihak franchisee mendapat kesempatan untuk memasuki sebuah bisnis dengan cara cepat dan biaya lebih rendah dengan produk atau jasa yang telah teruji dan terbukti kredibilitas mereknya.
3. Lebih dari itu, franchisee secara berkala menerima bantuan manajerial dalam hal pemilihan lokasi bisnis, desain fasilitas, prosedur operasi, pembelian, dan pemasaran. (Rachmadi, 2007, p. 78)

Sedangkan kerugian sistem franchise bagi franchisee adalah:
1. Sistem franchise tidak memberikan kebebasan penuh kepada franchisee karena franchisee terikat perjanjian dan harus mengikuti sistem dan metode yang telah dibuat oleh franchisor.
2. Sistem franchise bukan jaminan akan keberhasilan, menggunakan merek terkenal belum tentu akan sukses bila tidak diimbangi dengan kecermatan dan kehati-hatian franchisee dalam memilih usaha dan mempunyai komitmen dan harus bekerja keras serta tekun.
3. Franchisee harus bisa bekerja sama dan berkomunikasi dengan baik dalam hubungannya dengan franchisor. (Sukandar, 2004, p. 67)
4. Tidak semua janji franchisor diterima oleh franchisee.
5. Masih adanya ketidakamanan dalam suatu franchise, karena franchisor dapat memutuskan atau tidak memperbaharui perjanjian. (Rachmadi, 2007,p. 9)
DAFTAR PUSTAKA


Tidak ada komentar:

Posting Komentar