Hubungan antara Hukum,
Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat
Sebelum membahas lebih
jauh tentang hubungan antara hukum, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat kita
harus mengetahui terlebih dahulu ekonomi. Ekonomi merupakan suatu wadah atau
bentuk organisasi masyarakat yang memiliki tujuan memenuhi kebutuhan masyarakat
dan meningkatan kesejahteraan masyarakat. Kehidupan ekonomi mensyaratkan adanya
tertib social yang di dalamnya terdapat kegiatan ekonomi. Disisi lain,
ekonomi memiliki pengaruh sendiri terhadap hukum. Pengaruh ini dalam bentuk
pertimbangan-pertimbangan untung-rugi yang berpengaruh pada kerja hukum. Karena
tidak semua orang patuh terhadap hukum atas dasar hukum memang harus di taati.
Masyarakat pun bias mentaati hukum karena tujuan-tujuan lain untuk memperoleh
keuntungan ekonomis. Sebaliknya, jika tidak melihat keuntungan ekonomis, maka
akan rugi dan tidak mentaati hukum yang ada. Dalam pembangunan ekonomi di
Indonesia tidak lah merata, di karenakan tidak di jiwai aspek kemanusiaan dan
aspek yang menyeluruh. Terbukti bahwa hasil postif dari perkembangan yang pesat
ini hanya berarti untuk para pelaku ekonomi beskala besar ata di sebut golongan
atas. Sedangkan golongan bawah, mereka justru dirugikan karena tidak dapat
menikmati hasil-hasil pembangunan ekonomi. Ada 2 model dalam strategi
pembangunan ekonomi, yaitu :
a. model ekonomi
berencana
b. model ekonomi
pasar
Model ekonomi
berencana, menekankan tujuan dan menyandarkan kekuatan pada hukum, maka akan di
lihat sebagai suatu transformasi dari kegiatan ekonomi. Negara sebagai
pendukung utama dalam rencana. Di sini hukum sebagai penterjemah tujuan ke
bentuk norma-norma dan sebagai acuan yang di cita-citakan. Sedangkan ekonomi
pasar tidak digerakkan dari pusat kekuasaan, akan tetaoi ke mekanisme pasar,
seperti permintaan dan penawaran.di sini hukum dipandang sebagai ramalan,
pandangan, dan jaminan kepastian hukum demi lancarnya suatu usaha. Dan juga
sebagai media kreatif bagi pelaku usaha atau sebagai jaminan pelindung agar
merasa aman dalam bertransaksi.
Sejarah perekonomian
dunia, memperlihatkan bahwa banyak permasalahan yang mendesak di dunia karena
masalah ekonomi. Contohnya pada tahun 1930 dunia mengalami masalah
pengangguran di kalangan tenaga kerja dan sumber daya lainnya, begitu juga
tahun 1940 dunia mengalami masalah merealokasikan sumber daya yang langka
dengan cepat antara kebutuhan perang dengan kebutuhan sipil. Tahun 1950 terjadi
masalah inflasi, tahun 1960 terjadi kemunduran pertumbuhan ekonomi, tahun 1970
dan awal tahun 1980 terjadi kasus biaya energi yang meningkat (harga minyak
yang meningkat sepuluh kali dibandingkan dekade sebelumnya) (Lipsey, et. al.
1991), memasuki akhir tahun 2008 sampai dengan saat ini krisis finansial
global yang dimulai di Amerika Serikat sejak 2007 yang dipicu macetnya kredit
perumahan (subprime mortgage) juga telah menimbulkan permasalahan yang
mendunia.
Dampak yang dirasakan
Indonesia antara lain karena perekonomian dunia melemah sehingga pasar ekspor
bagi produk Indonesia menjadi sangat menurun, nilai tukar rupiah terdepresiasi
sehingga hutang luar negeri pemerintah maupun swasta menjadi beban yang cukup
berat. Sejarah Indonesia dalam kurun waktu yang panjang sebagai negara
jajahan bangsa asing karena alasan ekonomi bahwa Indonesia merupakan sumber
hasil bumi yang sangat penting bagi dunia juga mempelihatkan bahwa masalah
ekonomi adalah masalah yang penting bagi suatu negara.
Dari uraian diatas,
kita dapat melihat bahwa persoalan-persoalan ekonomi selalu muncul dari
penggunaan sumberdaya yang langka untuk memuaskan keinginan manusia yang tak
terbatas dalam upaya meningkatkan kualitas hidupnya. Akibat kelangkaan, maka
terjadi perebutan untuk menguasai sumberdaya yang langka tersebut.
Perebutan menjadi penguasa atas sumber daya yang langka bisa menimbulkan persengketaan
antar pelaku ekonomi bahkan bisa memicu perang baik antar daerah maupun antar
negara.
Permasalahan ekonomi
ini perlu diatur agar pemanfaatan sumber daya yang terbatas dapat berjalan
dengan baik dengan prinsip – prinsip keadilan. Hukum ekonomi merupakan
salah satu alat untuk mengatasi berbagi persoalan tersebut.
Pemanfaatan sumber daya
yang terbatas menyebabkan perlunya suatu perangkat hukum yang dapat mengatur
agar semua pihak yang berkepentingan mendapat perlakuan yang adil (win-win
solution) dan agar tidak terjadi perselisihan diantara pelaku ekonomi.
Fungsi hukum salah satunya adalah mengatur kehidupan manusia bermasyarakat di
dalam berbagai aspek. Manusia melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi
kebutuhannya. Manusia tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri, oleh karena itu
manusia melakukan interaksi dengan manusia lainnya. Interaksi ini sering
kali tidak berjalan dengan baik karena adanya benturan kepentingan diantara
manusia yang berinteraksi. Agar tidak terjadi perselisihan maka harus ada
kesepakatan bersama diantara mereka. Kegiatan ekonomi sebagai salah satu
kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya
ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan
sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi. Hukum atau peraturan perekonomian
yang berlaku disetiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung
kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut.
Hukum tertinggi yang
mengatur mengenai perekonomian di Indonesia terdapat dalam pasal 33 UUD 1945,
yang berbunyi :
(1)
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
(2)
Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh Negara.
(3)
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh
Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
(4)
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi
dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan
kesatuan ekonomi nasional.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam
undang-undang.
Tujuan suatu bangsa
salah satunya adalah mensejahterakan rakyatnya. Seperti tujuan Negara
Indonesia yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi segenap
bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial. Dalam tujuan negara tersebut disebutkan memajukan kesejahteraan
umum. Jadi perekonomian nasional ini ditujukan bagi kemajuan dan
kesejahteraan umum.
Dari pasal 33 tersebut
bahwa perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama yang berdasarkan asas
kekeluargaan-lah yang diamanatkan UUD kita. Koperasi adalah salah satu
bentuk dari amanat pasal 33 ayat 1. Tujuan koperasi adalah untuk
kesejahteraan anggotanya. Di Indonesia sendiri telah banyak berdiri
koperasi-koperasi. Namun koperasi-koperasi yang ada masih banyak yang
dihadapkan oleh permasalahan masih rendahnya kualitas kelembagaan dan organisasi
dalam koperasi, dalam PP No. 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional 2004-2009 dalam lampiran Pasal (6) Bab 20 mengenai
Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah bahwa koperasi yang
aktif hanya 76% dari total jumlah yang ada. Dan hanya 48% dari koperasi
yang aktif tersebut yang menyelenggarakan RAT (Rapat Anggota Tahunan).
Selain itu disebutkan juga tertinggalnya kinerja Koperasi dan kurang
baiknya citra koperasi karena banyak koperasi terbentuk tanpa didasari oleh
kepentingan bersama dan prinsip kesukarelaan para anggotanya, sehingga
kehilangan jati diri koperasi yang otonom dan swadaya. Banyak koperasi yang
tidak profesional menggunakan teknologi dan kaidah-kaidah ekonomi modern
sebagaimana layaknya badan usaha.
Pasal 33 UUD 1945 ayat
2 menyebutkan bahwa negara menguasai cabang-cabang produksi yang penting dan
menguasai hajat hidup orang banyak dan juga bumi, air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya untuk dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat. BUMN (Badan Usaha Milik Negara) adalah salah satu dari
pelaksanaan pasal tersebut dimana terdapat PT. Pertamina, PT. Aneka Tambang, PT
Pertani, PT Pupuk Kaltim, PT Pertani dan lain-lain. Dalam era privatisasi
yang pada mulanya dilakukan untuk efisiensi dan terbukanya modal asing yang
masuk ke Indonesia perlu diwaspadai agar jangan sampai cabang- cabang
produksi yang penting dan kekayaan alam yang ada di Indonesia menjadi milik
asing dan hanya memperoleh sedikit keuntungan atau royalti dan jangan
sampai Indonesia hanya sebagai penonton di negeri sendiri.
Peranan hukum disini adalah untuk melindungi kepentingan negara perlu dibuat
agar dapat terwujud bangsa yang sejahtera dan menjadi tuan di negeri sendiri.
Hukum Ekonomi Indonesia
juga harus mampu memegang amanat UUD 1945 (amandemen) pasal 27 ayat (2) yang
berisi : “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan”. Negara juga memiliki kewajiban untuk mensejahteraan
rakyatnya, sehingga perekonomian harus dapat mensejahterakan seluruh rakyat,
sementara fakir miskin dan anak yang terlantar juga perlu dipelihara oleh
Negara. Negara perlu membuat iklim yang kondusif bagi usaha dan bagi masyarakat
yang tidak mampu dapat diberdayakan. Sementara yang memang tidak dapat berdaya
seperti orang sakit, cacat perlu diberi jaminan sosial (Pasal 34 UUD 1945).
Tugas negara ini dalam kondisi sekarang tidaklah mudah dimana kemampuan
keuangan pemerintah sendiri juga terbatas. Konsep perekonomian yang baik perlu
dilaksanakan.
Indonesia merupakan bagian
dari masyarakat global sehingga Indonesia pun tidak terlepas dari hukum
internasional termasuk yang menyangkut ekonomi. Tetapi walaupun demikian,
kita juga harus bersikap kritis dan memperjuangkan hak bagi kesejahteraan
Negara kita, karena tidak semua kebijakan ekonomi tersebut dapat
diterapkan dan kalaupun diterapkan harus ada penyesuaian dengan hukum yang
berlaku di Indonesia.
Indonesia terdiri dari
berbagai macam suku bangsa, sehingga dalam pengaturan hukum ekonominya harus
mempertimbangkan hal tersebut. Di era orde baru kita pernah mencoba mengatur
Negara ini menggunakan sistem sentralisasi atau terpusat. Semua kegiatan
ekonomi diatur oleh pemerintah pusat. Diakui dengan sistem ini
perekonomian kita sempat berjaya dengan swasembada beras, namun di sisi lain
terjadi kesenjangan antara pusat-pusat ekonomi dengan daerah-daerah yang
terpencil dan kurangnya pemerataan pembangunan.
Sistem pemerintahan
Indonesia dalam Bab VI Pasal 18 UUD 1945 (amandemen) juga diatur mengenai
desentralisasi yang didalamnya termuat juga desentralisasi bidang
ekonomi. Pasal tersebut berisi :
(1)
Negara Kesatuan Republik Indonesia di bagi atas daerah-daerah propinsi
dan daerah propinsi itu di bagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap
propinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur
dengan undang-undang
(2)
Pemerintah daerah propinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
(3)
Pemeritahan daerah propinsi, daerah kabupaten dan kota memiliki Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah yang angota-angotanya dipilih melalui pemilihan umum
(4)
Gubernur, Bupati dan Walikota masing masing sebagai kepala pemerintahan
daerah propinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis
(5)
Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan
pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah
(6)
Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan
peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan
(7)
Susunan dan tatacara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam
undang-undang
Pasal 18A:
(1)
Hubungan wewenang antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah
propinsi, kabupaten, kota atau antara propinsi, kabupaten dan kota, diatur
dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah
(2)
Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumberdaya lainnya antara
pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil
dan selaras berdasarkan undang-undang
Pasal 18B:
(1)
Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang
bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang
(2)
Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat
beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang
diatur dalam undang-undang
Pada pasal 18A ayat (2)
sangat jelas menunjukkan bahwa masalah pemanfaatan sumberdaya juga diatur dalam
undang-undang ini.
Tujuan utama
desentralisasi adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui penyelenggaraan
urusan/fungsi/tanggung jawab pemerintahan untuk penyediaan pelayanan masyarakat
lebih baik. Pelaksanaan otonomi daerah yang baik akan meningkatkan
kesejahteraan rakyat. Beberapa contoh sukses ditunjukkan dalam Koran
Tempo, Senin, 22 Desember 2008, sejumlah kepala daerah di negeri ini dapat
mengembangkan kreativitasnya dalam memajukan daerahnya. Peran pimpinan daerah
dalam mendorong terciptanya pemerataan pembangunan dan peningkatan
kesejahteraan sangatlah penting. Kriteria yang dipilih Tempo untuk
menyeleksi para calon tokoh pimpinan daerah adalah dalam sektor pelayanan pubik,
transparansi dan keramahan pada dunia usaha setempat. Hal ini dilakukan
Tempo karena dianggap masih banyak anggapan miring tentang otonomi daerah
sebagai desentralisasi korupsi dan munculnya raja-raja kecil. Sebanyak 61
kasus kepala daerah menjadi tersangka dan kemudian menjadi terpidana akibat
praktek yang salah dalam menjalankan otonomi dan presepsi mengenai otonomi
daerah.
Pemerintahan di daerah
harus berhati-hati dalam membuat regulasi ataupun perangkat hukum yang
menyangkut perekonomian daerahnya, agar tidak terjadi salah presepsi tentang
otonomi ekonomi daerah. Peranan pemerintah pusat juga harus lebih ketat dalam
mengawasi jalannya otonomi daerah agar tujuan nasional dapat berjalan sebagai
mana mestinya. Keberpihakan pemerintah baik pusat maupun daerah terhadap
pertumbuhan koperasi, usaha kecil dan menengah daerah diharapkan mampu
mengurangi jurang antara masyarakat mapan dan marjinal, karena dengan
pertumbuhan koperasi, usaha kecil dan menengah akan mengurangi ketergantungan
masyarakat akan import dan memperluas lapangan pekerjaan. Sehingga akan
mengurangi beban pemerintah dan diharapkan daerah mampu mandiri mengatasi
kesulitan didaerahnya sesuai dengan sumberdaya yang ada didaerah
tersebut. Pemerintahan daerah juga harus menjaga agar otonomi daerah adalah
bukan mengatur daerah dengan kacamata kedaerahannya tetapi lebih melihat bahwa
negara kita mempunyai tujuan bersama yang mulia seperti yang tercantum dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Pemerintahan daerah
juga tidak boleh semena-mena menyombongkan diri apabila berhasil, tetapi juga
mau membantu daerah lain, minimal dengan menularkan informasi tentang
keberhasilan mereka terhadap daerah lain.
Untuk itu diperlukan
koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah dalam melakukan
perumusan dan sosialisasi mengenai batasan-batasan dan sanksi hukum yang jelas
bagi pelaku ekonomi baik tingkat pusat maupun daerah, yang kemudian ditetapkan
menjadi peraturan atau kebijakan pemerintah pusat maupun daerah. Dalam
hal sosialisasi, pemerintah perlu juga melibatkan media massa ataupun membentuk
kader-kader yang siap memberikan informasi mengenai keberadaan peraturan
maupun kebijakan tersebut. Pemerintah juga perlu memberikan penghargaan
kepada tokoh, pimpinan atau masyarakat yang melakukan perubahan posistif
terhadap perkembangan ekonomi daerahnya, diharapkan kegiatan ini memacu
munculnya tokoh-tokoh yang peduli terhadap keberhasilan daerah untuk mencapai
kesejahteraan.
Aspek hukum yang
mengatur perekonomian Indonesia sudah diamanatkan dalam UUD 1945 yang
sudah empat kali diamandemen, namun baru tahun 1982 ada sebuah penelitian yang
dilakukan mengenai Hukum Ekonomi Indonesia. Penelitian ini dilakukan oleh
Universitas Padjajaran Bandung yang di pimpin oleh DR. C.F.G Sunaryati Hartono,
S.H, yang diterbitkan dalam bentuk buku dengan judul Hukum Ekonomi Indonesia.
Dalam buku tersebut Hukum Ekonomi Indonesia dibedakan menjadi dua yaitu Hukum
Ekonomi Pembangunan dan Hukum Ekonomi Sosial (Soedijana, Yohanes, Setyardi,
2008).
Hukum Ekonomi Pembangunan
adalah pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan
pengembangan kehidupan ekonomi (peningkatan produksi) secara nasional dan
berencana. Hukum Ekonomi Pembangunan meliputi bidang-bidang pertanahan,
bentuk-bentuk usaha, penanaman modal asing, kredit dan bantuan luar negeri,
perkreditan dalam negeri perbankan, paten, asuransi, impor ekspor,
pertambangan, perburuhan, perumahan, pengangkutan dan perjanjian internasional.
Hukum Ekonomi Sosial adalah pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara
pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata, sesuai
dengan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia (distribusi
yang adil dan merata). Hukum Ekonomi Sosial meliputi bidang obat-obatan,
kesehatan dan keluarga berencana, perumahan, bencana alam, transmigrasi,
pertanian, bentuk-bentuk perusahaan rakyat, bantuan dan pendidikan bagi
pengusaha kecil, perburuhan, pendidikan, penderita cacat, orang-orang miskin
dan orang tua serta pensiunan (Soedijana, Yohanes, Setyardi, 2008).
Sejarah Hukum Ekonomi
Indonesia juga pernah menganut sistem ekonomi Pancasila, yang menurut Emil
Salim menpunyai ciri-ciri sebagai berikut :
a.
Sistem ekonomi pasar dengan unsur perencanaan
b.
Berprinsip keselarasan, karena Indonesia menganut paham demokrasi ekonomi
dengan azas perikehidupan keseimbangan. Keseimbangan antara kepentingan
individu dan masyarakat
c.
Kerakyatan, artinya sistem ekonomi ditujukan untuk kepentingan rakyat
banyak
d.
Kemanusiaan, maksudnya sistem ekonomi yang memungkinkan pengembangan
unsur kemanusiaan
Apakah hukum diperlukan
dalam mengelola perekonomian negara? Masih banyak masyarakat yang bertanya
demikian karena terkadang hukum lebih banyak dianggap sebagai faktor penghambat
daripada sebagai faktor yang melandasi ekonomi. Walaupun demikian sudah
seharusnya ada hukum yang mengatur dan mengelola perekonomian negara, karena
pada dasarnya hukum mempunyai beberapa peranan dalam pembangunan ekonomi
Indonesia. Peranan hukum (Soedijana, Yohanes, Setyardi, 2008) tersebut
antara lain adalah :
a.
Hukum sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan
b.
Hukum sebagai sarana pembangunan
c.
Hukum sebagai sarana penegak keadilan
d.
Hukum sebagai sarana pendidikan masyarakat
Dari beberapa syarat
tentang hukum yang ditulis dalam Bab (2), buku Ekonomi Pembangunan
Indonesia yang patut dipertimbangkan yaitu :
a.
Bahwa kaidah-kaidah hukum nasional kita harus berdasarkan falsafah
kenegaraan Pancasila dan UUD 1945
b.
Bahwa kaidah-kaidah hukum nasional kita harus mengandung dan memupuk
nilai-nilai baru yang mengubah nilai-nilai sosial yang bersumber pada kesukuan
dan kedaerahan menjadi nilai-nilai sosial yang bersumber memupuk kehidupan
dalam ikatan kenegaraan secara nasional
c.
Bahwa sistem hukum nasional itu mengandung kemungkinan untuk menjamin
dinamika dalam rangka pembaharuan hukum nasional itu sendiri, sehingga secara
kontinyu dapat mempersiapkan pembangunan dan pembaharuan masyarakat di masa
berikutnya
Setelah pemerintah
daerah dan kota membuat perangkat hukum, yang menjadi tugas selanjutnya
adalah perlunya sosialisasi dalam penerapan hukum ekonomi di daerah dan
kota. Sosialisasi ini bertujuan agar setiap pelaku ekonomi daerah dan
kota mengetahui batasan-batasan hukum dan sanksi hukum dengan jelas.
Peran pemerintah daerah
juga diperlukan dalam peningkatan perekonomoian Indonesia. Menurut Menteri
Koordinator Perekonomian Boediono di Jakarta, Kompas, Rabu (19/12), selama ini
kontribusi pemerintah daerah (pemda) masih minim. Lebih lanjut Boediono mengatakan,
masih ada beberapa rencana tindak yang belum tuntas dalam paket kebijakan
ekonomi, baik dalam kebijakan perbaikan iklim investasi, percepatan pembangunan
infrastruktur, usaha mikro-kecil-menengah (UMKM), maupun kebijakan sektor
keuangan. Oleh karena itu, masih diperlukan paket kebijakan lanjutan yang akan
dikeluarkan pada tahun 2008. “Inti pokoknya, paket itu merupakan alat
mengoordinasi kebijakan dan mengarahkan peta jalan selama dua tahun ke depan
(2008-2009). Nanti, apakah matriks itu dipayungi inpres (instruksi presiden)
atau apa, tidak jadi masalah,” ujar Boediono (sekarang Wakil Presiden RI).
Ketua Tim Pengawas
Pencapaian Paket Kebijakan Ekonomi Jannes Hutagalung pada era Menko
Perekonomian Boediono mengatakan, fungsi pemda akan diperbanyak dalam
pelaksanaan rencana tindak paket kebijakan ekonomi 2008. Itu disebabkan
sebagian besar pelaksanaan programnya ada di daerah. “Misalnya, program UMKM.
Untuk sektor ini, kami akan lebih meningkatkan kerja sama dengan pemda,” kata
Jannes. Sebenarnya, ujar Jannes, dalam paket kebijakan ekonomi terdahulu
sudah diatur tentang penunjukan pejabat di kabupaten dan kota untuk membantu
tugas pengawasan yang dibentuk Menko Perekonomian. Namun, belum semua kabupaten
dan kota melaksanakannya. Boediono menambahkan, “Harapan kami kalau ada pejabat
yang ditugaskan di setiap kabupaten, kami bisa berkomunikasi dengan
baik.” Pemerintah memastikan paket kebijakan ekonomi yang sudah
digulirkan sejak tahun 2006 akan berubah wujud, terutama dalam bentuk
legalitasnya.
Hal itu dimungkinkan
karena paket kebijakan ekonomi tersebut tidak akan ditertibkan dalam bentuk
inpres, tetapi produk hukum lain yang lebih kuat. Aspek yang tercakup antara
lain adalah perbaikan iklim investasi, percepatan pembangunan infrastruktur,
reformasi sektor keuangan, dan UMKM. Keberadaan rencana tindak dalam paket
kebijakan akan memudahkan pengawasan oleh masyarakat. Kebijakan paket kebijakan
ekonomi terdahulu diatur dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan
Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKM (Kompas, 19 Desember
2008).
Kegiatan ekonomi
manusia sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan
hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan
dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi.
Hukum atau peraturan
perekonomian yang berlaku di setiap kelompok sosial atau suatu bangsa
berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau
bangsa tersebut. Sehingga aspek hukum harus dibuat berdasarkan tingkat
kepentingan yang muncul pada suatu masyarakat di suatu wilayah, untuk itulah
perlu dibuat aspek hukum yang sejalan dengan kebijakan otonomi daerah dalam
kerangka pemerataan kesejahteraan nasional.
Pelaksanaan hukum
ekonomi sendiri perlu terus diawasi sehingga tidak menimbulkan distorsi tetapi
justru dapat meningkatkan perekonomian itu sendiri. Seperti contoh : Otonomi
daerah yang bila dilaksanakan dengan baik dapat memberikan keleluasaan bagi
pemerintah daerah untuk berinovasi bagi kesejahteraan daerahnya bukan untuk
menonjolkan sisi kedaerahannya masing-masing.
Komitmen dan institusi
pengawasan yang baik juga perlu dikembangkan agar penegakan hukum dapat berlaku
baik bagi masyarakat maupun aparat hukum itu sendiri.
Dalam lingkungan usaha
(bisnis), banyak faktor-faktor yang mempengaruhi, diantaranya faktor ekonomi,
faktor manajemen, faktor politik, dan lain-lain yang paling utama adalah faktor
hukum. Aspek hukum ini penting karena menentukan dalam pengembangan usaha,
boleh ada tidak nya menciptakan lapangan pekerjaan di tentukan oleh hukum itu
sendiri. Maka banyak pelaku bisnis yang mengalami hambatan dalam mengembangkan
usahanya, baik karena tidak ada hukumnya maupun peraturan yang tidak sesuai.
Dalam pengembangan suatu usaha memiliki hubungan satu sama lain. terbukti bahwa
kedua factor tersebut saling berkaitan. Misalnya kondisi ekonomi Indonesia
sekarang ini yang tidak stabil dan terus menurun, pemerintah mengharapkan
investor asing mau datang dan berinvestasi di Indonesia. Lagi-lagi dikarenakan
hukum yaitu keamanan yang membatalkan dari keinginan tersebut. Lemahnya
hukum di Indonesia mengakibatkan proses sosial tidak berjalan dengan baik. Dan
mengakibatkan usaha tidak sehat bagi pengembangan usaha dan ekonomi. Khusus
mengenai ekonomi, pada saat ini dapat dikatakan tidak ada lagi kegiatan ekonomi
yang tidak berkaitan dengan hukum. Sebaliknya tidak ada lagi kegiatan hukum
yang tidak beraspek ekonomi. Dengan demikian pemahaman kedua ilmu itu secara
menyeluruh sudah menjadi kebutuhan bersama. Dengan kata lain, seseorang yang
mempelajari hukum seharusnya mempelajari ekonomi juga, demikian juga
sebaliknya.
Kesimpulan:
Hubungan antara hukum
dengan ekonomi yaitu ekonomi merupakan tujuan masyarakat untuk memenuhi
kebutuhan dan kesejahteraan , sedangkan hukum adalah aturan atau tata tertib
sosial yang di dalamnya terdapat kegiatan ekonomi, Seperti para pembisnis
yang membutuhkan hukum dalam masalah ekonomi, apabila hukum lemah maka
mengakibatkan usaha bagi para pembisnis menjadi tidak sehat, Pengaruh ini
dalam bentuk pertimbangan-pertimbangan untung-rugi yang berpengaruh pada kerja
hukum. Karena tidak semua orang patuh terhadap hukum atas dasar hukum memang
harus di taati. Masyarakat pun bias mentaati hukum karena tujuan-tujuan lain
untuk memperoleh keuntungan ekonomis. Sebaliknya, jika tidak melihat keuntungan
eknomis, maka akan rugi dan tidak mentaati hukum yang ada.dengan kata lain,
seseorang yang mempelajari hukum seharusnya mempelajari ekomoni juga. Dapat
disimpulkan bahwa Hubungan antara hukum dan ekonomi sangatlah erat dan bersifat
timbal balik. Kedua-duanya saling mempengaruhi bekerjanya satu sama lain. Hukum
sebagai pengontrol perkembangan ekonomi dengan peraturannya, sedangkan ekonomi
sebagai bekerjanya hukum itu sendiri.
http://bnpds.wordpress.com/2008/04/07/aspek-hukum-dalam-ekonomi-dan-bisnis/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar