Untung Rugi Menalangi Bank Century
Pada kesempatan
kali ini, saya akan membahas mengenai untung ruginya menalangi bank century.
Sebelum kita membahas untung rugi menalangi bank Century, terlebih dahulu kita
mengetahui apa itu bank century.
Bank Century adalah
hasil merger dari tiga bank yaitu Bank Pikko, Bank Danpac, dan Bank CIC.
Sebelum merger ketiga bank tersebut didahului dengan adanya akuisisi Chinkara
Capital Ltd yang berdomisili hukum di Kepulauan Bahama dengan pemegang
saham mayoritas adalah Rafat Ali Rizvi. Bank Century didirikan pada tanggal
6 Desember 2004, namun sejak tanggal 21 November 2008 diambil alih oleh Lembaga
Penjamin Simpanan (LPS) kemudian berubah nama menjadi PT Bank Mutiara Tbk.
Bank Century
merupakan bank kecil yang tidak mendapat perhatian bank Indonesia. Teorinya
dalam kondisi normal, apabila sebuah bank kecil jatuh atau bangkrut itu tidak
akan membahayakan perekonomian nasional. Tapi tidak pada tahun 2008. Fakta yang
terungkap telah terjadi krisis ekonomi global pada tahun itu dan hampir seluruh
negara di dunia terkena dampaknya, tidak terkecuali Indonesia.
Pada saat itu,
bank Century mengalami kesulitan keuangan yang diakibatkan oleh kesalahan
manajemen bank. Karena dalam kondisi ancaman krisis ekonomi, bangkrutnya bank
kecil seperti bank Century ini bisa menyeret kejatuhan bank besar akibat
hilangnya kepercayaan masyarakat pada perbankan.
Dalam suasana
genting seperti itu, pada akhir tahun 2008, pemerintah yang didukung oleh DPR
memutuskan meminta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menyelamatkan Bank
Century. Sampai bulan Februari 2009, LPS telah mengeluarkan dana talangan untuk
bank Century sebesar Rp 6,7 triliun untuk keperluan tambahan modal bank dan
kebutuhan likuiditas tiga bulan ke depan.
Biaya
penyelamatan dana talangan oleh LPS tadi diperhitungkan sebagai Penyertaan
Modal Sementara (PMS) LPS ke bank Century yang kini berubah nama menjadi bank
Mutiara. Dalam kurun waktu dua hingga tiga bulan LPS akan melego saham bank
Mutiara ke calon investor. Jadi, di atas kertas dana talangan PMS sebesar Rp
6,7 triliun tidaklah semuanya hilang begitu saja. Penyertaan Modal Sementara
(PMS) tersebut nantinya akan kembali, tergantung besarnya hasil penjualan saham
bank itu oleh LPS.
Langkah
penyelamatan bank Century ini dilakukan bukan hanya menyelamatkan satu bank itu
saja, namun langkah ini merupakan bagian dari upaya besar yang ingin disasar,
yakni menjaga stabilitas sektor keuangan dan perbankan serta menyelamatkan
perekonomian.
Menurut
perhitungan A. Tony Prasetiantono, apabila bank Century tidak diselamatkan
biaya yang ditanggung diperkirakan hanya Rp 6 triliun. Lebih murah sekitar Rp
600 miliar tentunya. Namun, biaya yang diperhitungkan tersebut baru biaya
langsungnya saja. Padahal ada biaya tak langsung yang juga harus ditanggung.
Yang dimaksud
dengan biaya tak langsung tersebut adalah biaya kepanikan deposan yang memiliki
dana di atas Rp 2 miliar yang tidak dijamin oleh LPS di 23 bank-bank setara
bank Century. Aksi rush dana sangat mungkin terjadi. Apabila hal itu terjadi
diperkirakan akan ada 23 bank yang akan ikut kolaps. Bila bank-bank itu ambruk,
maka LPS harus mengganti dana nasabah. Sulit memastikan berapa besar biaya yang
harus dikeluarkan apabila penutupan bank Century terjadi. Tetapi yang jelas,
biaya tak langsung apabila bank Century tidak diselamatkan akan lebih besar
dari Rp 6,7 triliun. Jadi dapat dikatakan bahwa menyelamatkan bank Century
dengan dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun masih jauh lebih murah daripada
harus menutupnya.
Bayangkan. Hanya
dengan Rp 6,7 triliun, dana masyarakat yang ada di seluruh bank di Indonesia
yang mencapai Rp 1.800 triliun dicegah kepanikan dan kebangkrutannya.
Pasca masalah
penyelamatan tersebut, muncullah Peraturan Bank Indonesia (BI) mengenai
kepemilikan saham. Peraturan tersebut memberikan pengecualian kepada bank yang
sedang dalam proses penyehatan oleh LPS dan saham pemerintah. Sementara, posisi
bank Mutiara saat ini berada di bawah program penyehatan LPS dan menunggu
investor yang berminat untuk membeli bank tersebut.
Namun, ada satu
masalah lagi yang muncul. Jika nantinya para investor tersebut jadi membeli
bank Mutiara, tentu saja harus menaati peraturan BI mengenai kepemilikan saham
tersebut. peraturan BI tentang kepemilikan saham mewajibkan pemegang saham
perbankan untuk memiliki saham bank maksimal 40% untuk bank umum atau lembaga
keuangan.
Meskipun bank
Indonesia memberikan tenggat waktu selama 20 tahun bagi investor yang menjadi
pemilik bank Mutiara untuk menyesuaikan dengan aturan kepemilikan saham bank
umum tersebut, apakah investor masih berminat membeli bank Mutiara?
Menurut anggota
supervisi Bank Indonesia, Ahmad Erani Yustika, kasus bank Mutiara yang paling
utama adalah adanya ketidakpastian hukum yang menyangkut bank Century atau bank
Mutiara sebelum ditangani oleh LPS.
Kasus bank
Century yang baru-baru ini naik ke permukaan dan meresahkan bank Mutiara adalah
kasusnya dengan perusahaan sekuritas Antaboga di mana hasil keputusan MA
menghastukan bank Mutiara untuk membayar ganti rugi kepada nasabah Antaboga
sebesar Rp 35 miliar dan denda sebesar Rp 5,6 miliar.
Pemerintah
memang telah mengeluarkan dana sebesar Rp 6,7 triliun untuk menalangi bank
Century, tapi kenyataanya bank tersebut harus tetap dijual juga dengan harga
tidak kurang dari nilai tersebut agar pemerintah tidak mengalami kerugian.
Maka dari
pembahasan ini dapat kita ketahui apa saja keuntungan yang akan kita dapatkan
apabila kita dapat menangani bank century dan dari pembahasan ini dapat kita
ketahui apa saja kerugian yang akan didapat apabila kita menalangi bank
century. Menalangi sesuatu bank merupakan hal yang sangat berat untuk
dijalankan, karena bank merupakan tempat yang penting karena berhubungan dengan
uang dan banyak digunakan oleh masyarakat banyak.
Sehingga dengan
digunakannya bank oleh masyarakat banyak, maka tanggungjawab akan bank
merupakan tanggungjawab yang besar dan bukanlah suatu permainan. Dan hal ini
hanyalah dapat dipertanggungjawabkan oleh orang-orang atau lembaga yang telah
dipercayai untuk mampu mengatur bank. Menalangi suatu bank yang sedang dalam
masalah bukanlah suatu keberuntungan, karena masalah yang dialami oleh bank
merupakan masalah besar dan masalah masyarakat banyak. Sangat sedikit
keuntungan yang diperoleh dalam menalangi bank, justru banyak kerugian dalam
mengalami bank yang sedang bermasalah.
Selain itu,
menalangi bank dengan mengganti uang orang banyak, diharuskan untuk menenangkan
masyarakat yang berdemo disaat uang mereka di bank dalam keadaan tidak aman.
Dibutuhkan petugas keamanan untuk mengamankan masyarakat yang sedang berdemo,
dan belum juga masalah yang masyarakat lakukan saat berdemo, tentu hal ini
merupakan kerugian yang sangat besar apabila menangani suatu bank yang
bermasalah.
Menalangi bank
merupakan suatu pekerjaan yang berat dan harus memiliki tanggungjawab yang
sangat besar pula. Mungkin sekian pembahasan mengenai untung rugi menalangi
bank century. Dan mohon maaf apabila ada kesalahan dalam penulisan, semoga
bermanfaat bagi para pembaca. Terimakasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar