Kota
Tua
Sejarah
Sejarah
Kawasan Kota Tua merupakan lingkup tugas Dinas Kebudayaan dan Permuseuman
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Kawasan Kota Tua ditujukan sebagai
kawasan sejarah, budaya, bisnis dan juga sebagai kawasan tujuan pariwisata.
Oleh karena itu Kawasan Kota Tua membutuhkan sebuah organisasi yang dapat
mengontrol seluruh kawasan dan mengkoordinasi kegiatan yang seluruhnya dapat
dipertanggungjawabkan. Hal tersebut tercermin dalam Peraturan Gubernur
nomor 127 tahun 2007 yang membahas mengenai pembentukan, organisasi dan tata
kerja Unit Penataan dan Pengembangan Kawasan Kota Tua Dinas Kebudayaan dan
Permuseuman Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pembentukan
unit untuk pengembangan kawasan Kota Tua dilandaskan juga pada UU No. 9 Tahun 1990
tentang Kepariwisataan, UU No. 5 Tahun 1992 Tentang Benda Cagar Budaya, UU No.
23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Pembentukan Negara, UU No.
10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang-undangan, UU No. 15 Tahun 2004
tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, UU No. 25
Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU No. 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Selain
undang-undang yang telah disebutkan di atas, pembentukan Unit Pengembangan
Kawasan Kota Tua ini juga dilandasi oleh Peraturan Pemerintahan dan juga
Peraturan Menteri Dalam Negeri, yaitu PP No. 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan
UU No. 5 Tahun 1992 tentang Cagar Budaya, PP No. 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, PP No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara/Daerah, PP No. 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja
Instansi Pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Perda No. 6 Tahun 1999 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Perda No. 9 Tahun 1999
tentang Pelestarian Pemanfaatan Lingkungan dan Bangunan Cagar Budaya dan Perda
No. 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta.
Keputusan
Gubernur serta Peraturan Gubernur yang menyebutkan mengenai perlunya
pembentukan unit pengembangan adalah Keputusan Gubernur No.CD.3/1/70 tentang
Pernyataan Daerah Taman Fatahillah Jakarta Barat Sebagai Daerah di Bawah
Pemugaran Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang Dilindungi oleh UU
Monumen (STBL Tahun 1931 No.238), Keputusan Gubernur No.D.III.b/11/4/54/1973
tentang Pernyataan Daerah Jakarta Kota dan Pasar Ikan Jakarta Barat dan Jakarta
Utara Sebagai Daerah di Bawah Pemugaran Pemerintah Daerah Khusus Ibukota
Jakarta yang Dilindungi oleh UU Monumen (STBL Tahun 1931 No. 238), Keputusan
Gubernur No. D.III.b/11/4/56/1973 tentang Pernyataan Daerah Glodog Jakarta
Barat Sebagai Daerah di Bawah Pemugaran Pemerintah Daerah Khusus Ibukota
Jakarta yang Dilindungi oleh UU Monumen (STBL Tahun 1931 No. 238), Keputusan
Gubernur No. 475 Tahun 1993 tentang Penetapan Bangunan-bangunan Bersejarah di
Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Benda Cagar Budaya, Keputusan Gubernur
No. 137 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebudayaan dan
Permuseuman Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Peraturan Gubernur No.
34 tahun 2006 tentang Penguasaan Perencanaan Dalam Rangka Penataan Kawasan Kota
Tua Seluas ± ha yang terletak di Kotamadya Jakarta Utara dan Kotamadya Jakarta
Barat.
Kedudukan
unit penataan dan pengembangan ini, berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 127 Tahun 2007, adalah Unit Pelaksanaan
Teknis Dinas Kebudayaan dan Permuseuman pada bidang pengelolaan Kawasan Kota
Tua, dipimpin oleh Kepala Unit yang dalam melaksanakan tugas serta fungsinya
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Unit Penataan dan
Pengembangan Kawasan Kota Tua mempunyai tugas mengelola, menata, koservasi,
mengembangkan, memonitor, mengendalikan serta mempublikasikan Kawasan
Kota Tua.
Kemudian
dalam perkembangannya diputuskanlah dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta No. 7 Tahun 2011 mengenai Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Unit Pengelolaan Kawasan Kota Tua. Hal tersebut berdasarkan
pertimbangan pelaksanaan ketentuan Pasal 149 Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2008
tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Pasal 72 Peraturan Gubernur No. 107
Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
Dengan
Peraturan Gubernur ini dibentuklah Unit Pengelola Kawasan Kota Tua dengan
kedudukan yang sama seperti sebelumnya. Ada pun fungsi dari unit ini adalah
sebagai berikut:
·
Penyusunan Rencana
Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Unit Pengelola
·
Pelaksanaan Dokumen
Pelaksanaan Anggaran (DPA) Unit Pengelola
·
Perumusan dan
pengusulan kebijakan teknis penataan dan pengembangan
·
Pengoordinasian, monitoring,
pengendalian dan publikasi mengenai perencanaan dan pelaksanaan kegiatan
SKPD/UKPD terkait di Kawasan Kota Tua
·
Konservasi bengunan dan
lingkungan cagar budaya milik daerah
·
Perumusan dan
pengusulan sistem pelayanan perizinan kegiatan konservasi dan pembangunan
·
Pengkajian potensi ekonomi,
social budaya, sejarah dan fisik sebagai daya tarik uggulan sektor pariwisata
·
Pengoordinasian
pembinaan dan penyebaran informasi kepada seluruh instansi, masyarakat dan
kelompok lembaga swadaya masyarakat tentang nilai penataan dan pengembangan kawasan
Kota Tua
·
Pengoordinasian
kegiatan inventarisasi, pendataan dan pemutakhiran data kepemilikan bangunan
dan fasilitas, serta aset budaya dan pelaku usaha
·
Penyusunan standar
pelayanan kegiatan konservasi, penataan, pembangunan dan pemanfaatan aset
·
Penyusunan standar
operasional prosedur kegiatan konservasi, penataan, pembangunan dan pemanfaatan
aset
·
Pelaksanaan koordinasi
tugas tata kota, penataan dan pengawasan bangunan, ketenteraman dan ketertiban,
kerukunan, kebersihan, pertamanan, keindahan, perparkiran, perdagangan,
perhubungan, pekerjaan umum, penerangan jalan umum dan sarana jaringan
utilitas, lingkungan hidup, pertambangan dan SKPD/UKPD terkait lainnya
·
Pelaksanaan publikasi
kegiatan Unit Pengelola
·
Pengelolaan
kepegawaian, keuangan dan barang
·
Pelaksanaan kegiatan
kerumahtanggaan dan ketatausahaan
·
Pelaksanaan upacara dan
pengaturan acara Unit Pengelola
·
Penyiapan upacara dan
pengaturan acara Unit Pengelola
·
Penyiapan bahan laporan
Dinas yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pengelola Pelaporan
dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pengelola
Sekian
yang saya bahas dari kota tua, selamat berkunjung dan semoga menambah ilmu
untuk kalian ya. Dan semoga harimu indah. Terimakasih.
1EB08
wisata kota tua 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar