Sabtu, 29 Juni 2013

Kota Tua



Kota Tua

Sejarah
Sejarah Kawasan Kota Tua merupakan lingkup tugas Dinas Kebudayaan dan Permuseuman Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Kawasan Kota Tua ditujukan sebagai kawasan sejarah, budaya, bisnis dan juga sebagai kawasan tujuan pariwisata. Oleh karena itu Kawasan Kota Tua membutuhkan sebuah organisasi yang dapat mengontrol seluruh kawasan dan mengkoordinasi kegiatan yang seluruhnya dapat dipertanggungjawabkan. Hal tersebut tercermin dalam Peraturan Gubernur nomor 127 tahun 2007 yang membahas mengenai pembentukan, organisasi dan tata kerja Unit Penataan dan Pengembangan Kawasan Kota Tua Dinas Kebudayaan dan Permuseuman Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pembentukan unit untuk pengembangan kawasan Kota Tua dilandaskan juga pada UU No. 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan, UU No. 5 Tahun 1992 Tentang Benda Cagar Budaya, UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Pembentukan Negara, UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang-undangan, UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain undang-undang yang telah disebutkan di atas, pembentukan Unit Pengembangan Kawasan Kota Tua ini juga dilandasi oleh Peraturan Pemerintahan dan juga Peraturan Menteri Dalam Negeri, yaitu PP No. 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1992 tentang Cagar Budaya, PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, PP No. 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Perda No. 6 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Perda No. 9 Tahun 1999 tentang Pelestarian Pemanfaatan Lingkungan dan Bangunan Cagar Budaya dan Perda No. 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Keputusan Gubernur serta Peraturan Gubernur yang menyebutkan mengenai perlunya pembentukan unit pengembangan adalah Keputusan Gubernur No.CD.3/1/70 tentang Pernyataan Daerah Taman Fatahillah Jakarta Barat Sebagai Daerah di Bawah Pemugaran Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang Dilindungi oleh UU Monumen (STBL Tahun 1931 No.238), Keputusan Gubernur No.D.III.b/11/4/54/1973 tentang Pernyataan Daerah Jakarta Kota dan Pasar Ikan Jakarta Barat dan Jakarta Utara Sebagai Daerah di Bawah Pemugaran Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang Dilindungi oleh UU Monumen (STBL Tahun 1931 No. 238), Keputusan Gubernur No. D.III.b/11/4/56/1973 tentang Pernyataan Daerah Glodog Jakarta Barat Sebagai Daerah di Bawah Pemugaran Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang Dilindungi oleh UU Monumen (STBL Tahun 1931 No. 238), Keputusan Gubernur No. 475 Tahun 1993 tentang Penetapan Bangunan-bangunan Bersejarah di Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Benda Cagar Budaya, Keputusan Gubernur No. 137 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebudayaan dan Permuseuman Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Peraturan Gubernur No. 34 tahun 2006 tentang Penguasaan Perencanaan Dalam Rangka Penataan Kawasan Kota Tua Seluas ± ha yang terletak di Kotamadya Jakarta Utara dan Kotamadya Jakarta Barat.
Kedudukan unit penataan dan pengembangan ini, berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 127 Tahun 2007, adalah Unit Pelaksanaan Teknis Dinas Kebudayaan dan Permuseuman pada bidang pengelolaan Kawasan Kota Tua, dipimpin oleh Kepala Unit yang dalam melaksanakan tugas serta fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Unit Penataan dan Pengembangan Kawasan Kota Tua mempunyai tugas mengelola, menata, koservasi, mengembangkan, memonitor, mengendalikan serta mempublikasikan Kawasan Kota Tua.
Kemudian dalam perkembangannya diputuskanlah dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 7 Tahun 2011 mengenai Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelolaan Kawasan Kota Tua. Hal tersebut berdasarkan pertimbangan pelaksanaan ketentuan Pasal 149 Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Pasal 72 Peraturan Gubernur No. 107 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
Dengan Peraturan Gubernur ini dibentuklah Unit Pengelola Kawasan Kota Tua dengan kedudukan yang sama seperti sebelumnya. Ada pun fungsi dari unit ini adalah sebagai berikut:

·         Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Unit Pengelola
·         Pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Unit Pengelola
·         Perumusan dan pengusulan kebijakan teknis penataan dan pengembangan
·         Pengoordinasian, monitoring, pengendalian dan publikasi mengenai perencanaan dan pelaksanaan kegiatan SKPD/UKPD terkait di Kawasan Kota Tua
·         Konservasi bengunan dan lingkungan cagar budaya milik daerah
·         Perumusan dan pengusulan sistem pelayanan perizinan kegiatan konservasi dan pembangunan
·         Pengkajian potensi ekonomi, social budaya, sejarah dan fisik sebagai daya tarik uggulan sektor pariwisata
·         Pengoordinasian pembinaan dan penyebaran informasi kepada seluruh instansi, masyarakat dan kelompok lembaga swadaya masyarakat tentang nilai penataan dan pengembangan kawasan Kota Tua
·         Pengoordinasian kegiatan inventarisasi, pendataan dan pemutakhiran data kepemilikan bangunan dan fasilitas, serta aset budaya dan pelaku usaha
·         Penyusunan standar pelayanan kegiatan konservasi, penataan, pembangunan dan pemanfaatan aset
·         Penyusunan standar operasional prosedur kegiatan konservasi, penataan, pembangunan dan pemanfaatan aset
·         Pelaksanaan koordinasi tugas tata kota, penataan dan pengawasan bangunan, ketenteraman dan ketertiban, kerukunan, kebersihan, pertamanan, keindahan, perparkiran, perdagangan, perhubungan, pekerjaan umum, penerangan jalan umum dan sarana jaringan utilitas, lingkungan hidup, pertambangan dan SKPD/UKPD terkait lainnya
·         Pelaksanaan publikasi kegiatan Unit Pengelola
·         Pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang
·         Pelaksanaan kegiatan kerumahtanggaan dan ketatausahaan
·         Pelaksanaan upacara dan pengaturan acara Unit Pengelola
·         Penyiapan upacara dan pengaturan acara Unit Pengelola
·         Penyiapan bahan laporan Dinas yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pengelola Pelaporan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pengelola
 Sekian yang saya bahas dari kota tua, selamat berkunjung dan semoga menambah ilmu untuk kalian ya. Dan semoga harimu indah. Terimakasih.

1EB08 wisata kota tua 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar