ETIKA BISNIS
Pengertian
Etika
Etika berasal dari bahasa Yunani
kuno, yaitu ethos yg berarti : kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap,
cara berpikir. Menurut Kamus Bahasa Indonesia (Poerwadarminta) etika adalah ilmu
pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral).
Pengertian
Etika Bisnis
Etika bisnis merupakan studi yang
dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Dalam menciptakan etika
bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain adalah:
1.
Pengendalian diri
Artinya,
pelaku-pelaku bisnis dan pihak yang terkait mampu mengendalikan diri mereka
masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk
apapun. Disamping itu, pelaku bisnis sendiri tidak mendapatkan keuntungan dengan
jalan main curang dan menekan pihak lain serta menggunakan keuntungan tersebut
walaupun keuntungan itu merupakan hak bagi pelaku bisnis, tetapi penggunaannya
juga harus memperhatikan kondisi masyarakat sekitarnya. Inilah etika bisnis
yang "etis".
2.
Pengembangan tanggung
jawab sosial (social responsibility)
Pelaku
bisnis disini dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya
dalam bentuk "uang" dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan
lebih kompleks lagi. Sebagai contoh dalam kesempatan yang dimiliki oleh pelaku
bisnis untuk menjual pada tingkat harga yang tinggi sewaktu terjadinya excess
demand harus menjadi perhatian dan kepedulian bagi pelaku bisnis dengan tidak memanfaatkan
kesempatan ini untuk meraup keuntungan yang berlipat ganda. Jadi, dalam keadaan
excess demand pelaku bisnis harus mampu mengembangkan dan memanifestasikan
sikap tanggung jawab terhadap masyarakat sekitarnya.
3.
Mempertahankan jati diri
dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan
teknologi
Bukan
berarti etika bisnis anti perkembangan informasi dan teknologi, tetapi informasi
dan teknologi itu harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kepedulian bagi golongan
yang lemah dan tidak kehilangan budaya yang dimiliki akibat adanya tranformasi
informasi dan teknologi.
4.
Menciptakan persaingan
yang sehat
Persaingan
dalam dunia bisnis perlu untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas, tetapi
persaingan tersebut tidak mematikan yang lemah, dan sebaliknya, harus terdapat
jalinan yang erat antara pelaku bisnis besar dan golongan menengah kebawah,
sehingga dengan perkembangannya perusahaan besar mampu memberikan spread effect
terhadap perkembangan sekitarnya. Untuk itu dalam menciptakan persaingan perlu
ada kekuatan-kekuatan yang seimbang dalam dunia bisnis tersebut.
5.
Menerapkan konsep “pembangunan
berkelanjutan”
Dunia bisnis
seharusnya tidak memikirkan keuntungan hanya pada saat sekarang, tetapi perlu
memikirkan bagaimana dengan keadaan dimasa mendatang. Berdasarkan ini jelas pelaku
bisnis dituntut tidak mengekspoitasi lingkungan dan keadaan saat sekarang
semaksimal mungkin tanpa mempertimbangkan lingkungan dan keadaan dimasa datang
walaupun saat sekarang merupakan kesempatan untuk memperoleh keuntungan besar.
6.
Menghindari sifat 5K
(Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi)
Artinya,
kalau pelaku bisnis itu memang tidak wajar untuk menerima kredit (sebagai
contoh) karena persyaratan tidak bisa dipenuhi, jangan menggunakan
"katabelece" dari "koneksi" serta melakukan
"kongkalikong" dengan data yang salah. Juga jangan memaksa diri untuk
mengadakan “kolusi" serta memberikan "komisi" kepada pihak yang
terkait.
Jika pelaku
bisnis sudah mampu menghindari sikap seperti ini, kita yakin tidak akan terjadi
lagi apa yang dinamakan dengan korupsi, manipulasi dan segala bentuk permainan
curang dalam dunia bisnis ataupun berbagai kasus yang mencemarkan nama bangsa
dan negara.
7.
Menumbuhkan sikap saling
percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha kebawah
Untuk
menciptakan kondisi bisnis yang "kondusif" harus ada saling percaya (trust)
antara golongan pengusaha kuat dengan golongan pengusaha lemah agar pengusaha
lemah mampu berkembang bersama dengan pengusaha lainnya yang sudah besar dan
mapan. Yang selama ini kepercayaan itu hanya ada antara pihak golongan kuat,
saat sekarang sudah waktunya memberikan kesempatan kepada pihak menengah untuk
berkembang dan berkiprah dalam dunia bisnis.
8.
Konsekuen dan konsisten
dengan aturan main yang telah disepakati bersama
Semua konsep
etika bisnis yang telah ditentukan tidak akan dapat terlaksana apabila setiap
orang tidak mau konsekuen dan konsisten dengan etika tersebut. Seandainya semua
ketika bisnis telah disepakati, sementara ada "oknum", baik pengusaha
sendiri maupun pihak yang lain mencoba untuk melakukan "kecurangan" demi
kepentingan pribadi, jelas semua konsep etika bisnis itu akan "gugur"
satu semi satu.
9.
Menumbuhkembangkan
kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati.
Jika etika
ini telah memiliki oleh semua pihak, jelas semua memberikan suatu ketentraman
dan kenyamanan dalam berbisnis.
10.
Perlu adanya sebagian
etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hukum positif yang berupa peraturan
perundang-undangan.
Hal ini
untuk menjamin kepastian hukum dari etika bisnis tersebut, seperti “proteksi”
terhadap pengusaha lemah.
Prinsip
Etika dalam Berbisnis
Secara umum, prinsip-prinsip yang
dipakai dalam bisnis tidak akan pernah lepas dari kehidupan keseharian kita.
Namun prinsip-prinsip yang berlaku dalam bisnis sesungguhnya adalah
implementasi dari prinsip etika pada umumnya.
1.
Prinsip Otonomi
Orang bisnis
yang otonom sadar sepenuhnya akan apa yang menjadi kewajibannya dalam dunia
bisnis. la akan sadar dengan tidak begitu saja mengikuti saja norma dan nilai
moral yang ada, namun juga melakukan sesuatu karena tahu dan sadar bahwa hal
itu baik, karena semuanya sudah dipikirkan dan dipertimbangkan secara
masak-masak. Dalam kaitan ini salah satu contohnya perusahaan memiliki
kewajiban terhadap para pelanggan, diantaranya adalah:
(1) Memberikan produk dan jasa dengan kualitas yang terbaik dan sesuai dengan
tuntutan mereka;
(2) Memperlakukan pelanggan
secara adil dalam semua transaksi, termasuk pelayanan yang tinggi dan memperbaiki ketidakpuasan mereka;
(3) Membuat setiap usaha menjamin
mengenai kesehatan dan keselamatan pelanggan, demikian juga kualitas Iingkungan
mereka, akan dijaga kelangsungannyadan ditingkatkan terhadap produk dan
jasa perusahaan;
(4) Perusahaan harus menghormati
martabat manusia dalam menawarkan, memasarkan dan mengiklankan produk.
Untuk
bertindak otonom, diandaikan ada kebebasan untuk mengambil keputusan dan
bertindak berdasarkan keputusan yang menurutnya terbaik. Karena kebebasan
adalah unsur hakiki dari prinsip otonomi ini. Dalam etika, kebebasan adalah
prasyarat utama untuk bertindak secara etis, walaupun kebebasan belum menjamin
bahwa seseorang bertindak secara otonom dan etis. Unsur lainnya dari prinsip
otonomi adalah tanggungjawab, karena selain sadar akan kewajibannya dan bebas dalam
mengambil keputusan dan tindakan berdasarkan apa yang dianggap baik, otonom
juga harus bisa mempertanggungjawabkan keputusan dan tindakannya (di sinilah
dimungkinkan adanya pertimbangan moral). Kesediaan bertanggungjawab merupakan
ciri khas dari makhluk bermoral, dan tanggungjawab disini adalah tanggung jawab
pada diri kita sendiri dan juga tentunya pada stakeholder.
2.
Prinsip Kejujuran
Bisnis tidak
akan bertahan lama jika tidak ada kejujuran, karena kejujuran merupakan modal
utama untuk memperoleh kepercayaan dari mitra bisnis-nya, baik berupa
kepercayaan komersial, material, maupun moril. Kejujuran menuntut adanya
keterbukaan dan kebenaran. Terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang berkaitan
dengan kejujuran:
(1) Kejujuran relevan dalam pemenuhan
syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Pelaku bisnis disini secara a priori saling
percaya satu sama lain, bahwa masing-masing pihak jujur melaksanakan janjinya.
Karena jika salah satu pihak melanggar, maka tidak mungkin lagi pihak yang dicuranginya
mau bekerjasama lagi, dan pihak pengusaha lainnya akan tahu dan tentunya malas
berbisnis dengan pihak yang bertindak curang tersebut.
(2) Kejujuran relevan dengan penawaran barang dan
jasa dengan mutu dan harga yang baik. Kepercayaan konsumen adalah prinsip pokok
dalam berbisnis. Karena jika ada konsumen yang merasa tertipu, tentunya hal
tersebut akan rnenyebar yang menyebabkan konsumen tersebut beralih ke produk
lain.
(3) Kejujuran relevan dalam hubungan kerja intern
dalam suatu perusahaan yaitu antara pemberi kerja dan pekerja, dan berkait
dengan kepercayaan. Perusahaan akan hancur jika kejujuran karyawan ataupun atasannya
tidak terjaga.
3.
Prinsip Keadilan
Prinsip ini
menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang
adil dan kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Keadilan berarti tidak ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. Salah
satu teori mengenai keadilan yang dikemukakan oleh Aristoteles adalah:
(1) Keadilan legal. Ini menyangkut hubungan antara
individu atau kelompok masyarakat dengan
negara. Semua pihak dijamin untuk mendapat
perlakuan yangsama sesuai dengan hukum yang berlaku. Secara khusus dalam bidang
bisnis, keadilan legal menuntut agar
Negara bersikap netral dalam memperlakukan semua pelaku ekonomi, negara
menjamin kegiatan bisnis yang sehat dan baik dengan mengeluarkan aturan dan
hukum bisnis yang berlaku secara sama bagi semua pelaku bisnis.
(2) Keadilan komunitatif. Keadilan ini mengatur
hubungan yang adil antara orang yang satu dan yang lain. Keadilan ini
menyangkut hubungan vertikal antara negara dan warga negara, dan hubungan
horizontal antar warga negara. Dalam bisnis keadilan ini berlaku sebagai
kejadian tukar, yaitu menyangkut pertukaran yang fair antara pihak-pihak yang
terlibat.
(3) Keadilan distributif. Atau disebut juga
keadilan ekonomi, yaitu distribusi ekonomi yang merata atau dianggap adil bagi
semua warga negara. Dalam dunia bisnis keadilan ini berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama
sesuai dengan aturan dan ketentuan
dalam perusahaan yang juga adil dan baik.
4.
Prinsip Saling
Menguntungkan
Prinsip ini
menuntut agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan satu sama lain.
Dalam dunia bisnis, prinsip ini menuntut persaingan bisnis haruslah bisa
melahirkan suatu win-win situation.
5.
Prinsip Integritas Moral
Prinsip ini
menyarankan dalam berbisnis selayaknya dijalankan dengan tetap menjaga nama
baiknya dan nama baik perusahaan.
Dari kelima prinsip yang tentulah dipaparkan di
atas, menurut Adam Smith, prinsip keadilanlah yang merupakan prinsip yang
paling penting dalam berbisnis. Prinsip ini menjadi dasar dan jiwa dari semua
aturan bisnis, walaupun prinsip lainnya juga tidak akan terabaikan. Karena
menurut Adam Smith, dalam prinsip keadilan khususnya keadilan komutatif berupa no
harm, bahwa sampai tingkat tertentu, prinsip ini telah mengandung semua prinsip
etika bisnis lainnya. Karena orang yang jujur tidak akan merugikan orang lain,
orang yang mau saling menguntungkan dengan pihak Iain, dan bertanggungjawab
untuk tidak merugikan orang lain tanpa alasan yang diterima dan masuk akal.
Ada 3 Jenis
Masalah yang Dihadapi dalam Etika yaitu:
1)
Sistematik
Masalah-masalah sistematik dalam
etika bisnis pertanyaan-pertanyaan etis yang muncul mengenai sistem ekonomi,
politik, hukum, dan sistem sosial lainnya dimana bisnis beroperasi.
2)
Korporasi
Permasalahan korporasi dalam
perusahaan bisnis adalah pertanyaan-pertanyaan yang dalam perusahaan-perusahaan
tertentu. Permasalahan ini mencakup pertanyaan tentang moralitas aktivitas,
kebijakan, praktik dan struktur organisasional perusahaan individual sebagai
keseluruhan.
3)
Individu
Permasalahan individual dalam
etika bisnis adalah pertanyaan yang muncul seputar individu tertentu dalam
perusahaan. Masalah ini termasuk pertanyaan tentang moralitas keputusan,
tindakan dan karakter individual.
Perkembangan
Etika Bisnis
Kegiatan perdagangan atau bisnis
tidak pernah lepas dari sorotan etika. Perkembangan etika untuk bisnis seumur
dengan bisnis itu sendiri. Sejak manusia mengadakan perniagaan, disadari atau
tidak kegiatan ini tidak terlepas dari masalah etis. Misalnya sejak manusia berdagang
ia sudah tahu tentang kemungkinan penipuan. Dalam teks-teks kuno sudah dibaca
teguran kepada pemilik toko yang menipu dengan mempermainkan timbangan.
Aktivitas perniagaan selalu berurusan dengan etika artinya selalu
mempertimbangkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Perkembangan Etika Bisnis di
Indonesia yang dapat kita sebut Etika Bisnis Pancasila mengacu pada setiap
sila. Menurut Bung Karno, pada pidato kelahiran Pancasila 1 Juni 1945,
Pancasila dapat diperas menjadi Sila Tunggal, yaitu Gotong Royong, atau Tri
Sila sebagai berikut:
(1) Socio-nasionalisme (Kebangsaan dan Peri Kemanusiaan)
(1) Socio-nasionalisme (Kebangsaan dan Peri Kemanusiaan)
(2) Socio-demokrasi
(Demokrasi/Kerakyatan, dan Kesejahteraan Sosial); dan
(3) Ketaqwaan
kepada Tuhan Yang Maha Esa
Syarat mutlak dapat diwujudkannya
Etika Bisnis Pancasila adalah mengakui terlebih dahulu Pancasila sebagai
ideologi bangsa, sehingga asas-asasnya dapat menjadi pedoman perilaku setiap
individu dalam kehidupan ekonomi dan bisnis sehari-hari. Baru sesudah asas-asas
Pancasila benar-benar dijadikan pedoman etika bisnis, maka praktek-praktek
bisnis dapat dinilai sejalan atau tidak dengan pedoman moral sistem Ekonomi
Pancasila.
Menurut Richard de George, jika
perusahaan ingin mencatat sukses dalam bisnis maka harus membutuhkan tiga hal
pokok yaitu poduk yang baik, manajemen yang baik dan etika. Selama perusahaan
memiliki produk yang bermutu serta berguna bagi masyarakat dan di samping itu
dikelola dengan manajemen yang tepat tapi tidak mempunyai etika maka kekurangan
itu cepat atau lambat akan menjadi batu sandungan bagi perusahaan tersebut. Hal
ini berarti bahwa keberadaan etika sangat penting bagi keberlangsungan dan masa
depan suatu perusahaan. Pentingnya sebuah perilaku etis dalam bisnis dapat
ditinjau dalam dua prespektif:
1.
Prespektif
Makro.
Dari segi
makro ekonomi keberadaan etika dalam bisnis diperlukan untuk menjamin
kelangsungan perusahaan dan meraih sukses bisnis di masa yang akan datang. Jika
kita tidak memperhatikan masalah etika dalam suatu praktek bisnis maka akan
berdampak pada distorsi dan mekanisme pasar sehingga mengakibatkan alokasi
sumber-sumber yang tidak efisien. Pertumbuhan suatu negara atau perusahaan
tergantung dari market system-nya dibanding command system-nya. Market system
berhubungan dengan efektifitas dan efisiensi. Beberapa kondisi yang membutuhkan
market system seperti
a) Pengakuan dan perlindungan hak kepemilikan barang atau aset
pribadi
b) Kebebasan setiap orang untuk menjual dan membeli barang dan jasa
yang disukainya.
c) Ketersediaan informasi yang akurat tentang barang dan jasa.
Jika dari
salah satu dari subsistem dalam market system ini melakukan perilaku/tindakan
yang tidak etis maka akan mempengaruhi keseimbangan sistem dan menghambat
pertumbuhan sistem secara makro.
Pengaruh dari perilaku tidak etis
dalam pada prespektif makro :
1.
Penyogokan
atau suap
Praktek
sogok dilakukan untuk mempengaruhi pemegang kewenangan menetapkan keputusan
yang menguntungkan perusahaan dengan produk berkualitas rendah atau tidak
memnuhi syarat, mengambil kesempatan atau hak dari perusahaan yang menghasilkan
produk berkualitas tinggi. Dampak dari praktek sogok ini secara tidak langsung
maupun langsung adalah
a. Ketidakadilan karena merugikan pengusaha berkualitas tinggi
b. Kerugian negara
c. Menurunkan kualitas pelayan publik.
d. Diskriminasi terhadap pengusaha yang lebih berhak
2. Pembatasan
Pembatasan adalah kebijakan atau
tindakan membatasi perusahaan dan masyarakat menjual produknya hanya kepada perusahaan tertentu
(monopsomi) atau memaksi perusahaan lain dan masyarakat untuk membeli produk
hanya dari perusahaan tertentu (monopoli)
3. Pencurian
Merupakan pengambilalihan hak
orang lain atau pihak lain tanpa persetujuannya. Hak pihak lain yang dimaksud
dapat berbentuk fisik, dapat pula berbentuk sistem atau informasi.
4. Diskriminasi
Tindakan diskriminasi adalah
tindakan memperlakukan seseorang atau sekelompok orang atau suatu perusahaan
berbeda dari orang lain. Perbedaan tersebut dapat pula menguntungkan seseorang
atau lebih merugikan seseorang. Tindakan dikriminasi menciptakan ketidakadilan
dan merupakan pelanggaran hak asasi manusia.
5.
Membangun kepercayaan
Kepercayaan dari para pihak-pihak
yang berkepentingan (stakeholder trust) baik itu konsumen, investor, pekerja,
pemerintah dan masyarakat merupakan kunci utama dalam bisnis. Efek dari semakin
besarnya kepercayaan akan menciptakan komitmen dan loyalitas yang tinggi pada
perusahaan
2. Prespektif
Mikro
Prespektif dari sudut mikro
menyangkut perilaku etis yang berhubungan dengan kepercayaan dari para stakeholder.
Dalam lingkup mikro terdapat relasi antara investor, konsumen, pekerja dan
supliyer. Relasi ini akan berpengaruh pada lingkup makro pada suatu perusahaan.
Jika perusahaan tidak mengindahkan etika bisnis dalam usahanya maka akan
kehilangan kepercayaan dari masyarakat yang berdampak pula bagi hilangnya
konsumen.
Etika memegang peranan penting
dalam suatu bisnis, baik itu bisnis yang dilakukan dalam scope perusahaan dan
sektor publik (pemerintah). Keberadaan etika diharapkan menjadi barometer
pengukuran nilai-nilai moral khususnya kebijakan yang dihasilkan dalam bisnis. Dewasa
ini bisnis hanya di jadikan alat untuk mencapai keuntungan semata. Ungkapan busines
is busines tentunya perlu dihilangkan dalam benak pengusaha. Ada hal yang lebih
penting yang perlu menjadi perhatian pengusaha dan sektor publik selain
meraih keuntungan pribadi atau golongan yaitu perlunya sebuah bisnis yang
ber-etika.
Secara prinsip, kegiatan bisnis
dilaksanakan dan ditujukan oleh dan untuk manusia. Maka tentunya dibutuhkan
perangkat aturan yang mengatur secara jelas agar manusia tidak menjadi korban
dari kegiatan bisnis tersebut. Standar etis yang ditetapkan dalam code of
conduct tentunya menjadi kesadaran umum bagi pelaku bisnis. Dalam kerangka di
Indonesia mau tidak mau perangkat-perangkat tersebut harus menjadi sebuah
keharusan untuk dilaksanakan, baik kebijakan yang dihasilkan di Indonesia
maupun kebijakan yang sifatnya global yang telah menjadi semacam standar
internasional.
Prinsip penerapan code of conduct
tidak hanya bisa diterapkan dalam lingkup perusahaan tapi bisa juga lingkup
publik (pemerintah). Kita tahu krisis yang melanda Indonesia adalah akibat dari
tidak diterapkannya etika. Kecenderungan pemerintahaan kita yang korup dan
tidak mementingkan kepentingan rakyat telah berimbas pada pola
kebijakan-kebijakan yang diterapkan. Cara berpikir yang korup telah
menggerogoti otak, budaya, gaya hidup dan tata nilai kita. Sehingga
kebijakan-kebijakan yang dihasilkan hanya menguntungkan beberapa pihak.
Diharapkan penerapan code of
conduct itu nantinya akan memberikan peran dalam menciptakan good
corporate governance. Sehingga prinsip good corporate governance yaitu
tansparancy, accountability, responsibility, independency dan fairness
benar-benar akan terwujud. Pembentukan lembaga-lembaga pengawas seperti KKPU
juga diharapkan akan dapat menjadi angin segar bagi pemberantasan KKN. Sehingga
praktek bisnis yang sehat di Indonesia dapat tercapai
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar