ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Pada saat ini kita akan membahas mengenai aspek hukum
dalam ekonomi di Indonesia. Membicarakan masalah aspek hukum bukanlah keahlian
saya, namun saya mengerti sedikit tentang hukum. Berhubungan saya mengambil
fakultas ekonomi, maka yang akan dibahas adalah aspek hukum dalam ekonomi. Dari
beberapa pertanyaan akan saya jawab, berikut ini beberapa pertanyaan yang akan
saya jawab :
Wajah
hukum di Indonesia secara umum. Jelaskan
bagaimana dan komentar secara umum kemudian dalam hukum ekonomi!
Jawab : Saat ini kita akan membahas mengenai wajah hukum
di Indonesia. Sebelumnya saya akan menjelaskan macam-macam hukum yang ada di
Indonesia, yaitu:
a.
Hukum perdata Indonesia
Hukum adalah
sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak
yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk
mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi
pelanggarnya.
b. Hukum pidana Indonesia
Hukum
pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua
bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana
materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana
(sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang
hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur
tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum
pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981
tentang hukum acara pidana (KUHAP).
c. Hukum tata negara
Hukum
tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar
pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan
hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum
tata negara mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai
suatu keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem
pemilu, dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas.
Hukum ini membicarakan negara dalam arti yang abstrak.
d. Hukum tata usaha (administrasi) negara
Hukum
tata usaha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan
administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah
dalam menjalankan tugasnya . hukum administarasi negara memiliki kemiripan
dengan hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah
,sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi
konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan
kebijakan pemerintah,untuk hukum administrasi negara dimana negara dalam
"keadaan yang bergerak". Hukum tata usaha negara juga sering disebut
HTN dalam arti sempit.
e. Hukum acara perdata Indonesia
Hukum
acara perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara
(berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata. Dalam hukum acara
perdata, dapat dilihat dalam berbagai peraturan Belanda dulu(misalnya; Het
Herziene Inlandsh Reglement/HIR, RBG, RB,RO).
f. Hukum acara pidana Indonesia
Hukum
acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara
(berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana
di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.
g. Hukum antar tata hukum
Hukum
antar tata hukum adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua golongan atau
lebih yang tunduk pada ketentuan hukum yang berbeda.
h. Hukum adat di Indonesia
Hukum adat adalah sistem hukum
yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia
lainnya seperti Jepang,
India,
dan Tiongkok.
Hukum adat adalah hukum asli bangsa Indonesia.
Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum
tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran
hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh
kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis.
Selain itu dikenal pula masyarakat hukum adat yaitu sekelompok orang yang
terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan
hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan.
i. Hukum Islam di Indonesia
Hukum Islam
di Indonesia
belum bisa ditegakkan secara menyeluruh, karena belum adanya dukungan yang
penuh dari segenap lapisan masyarakat secara demokratis baik melalui pemilu
atau referendum
maupun amandemen
terhadap UUD 1945
secara tegas dan konsisten. Aceh
merupakan satu-satunya provinsi yang banyak menerapkan hukum Islam melalui
Pengadilan Agama, sesuai pasal 15 ayat 2 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2004
Tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu : Peradilan
Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darrussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang
kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan pengadilan
khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut
kewenangan peradilan umum.
Itulah macam-macam hukum di Indonesia. Sekarang mari kita
membahas apakah hukum tersebut bisa berjalan dengan baik di Indonesia atau
hukum yang ada tersebut hanya untuk dilanggar bukan untuk ditaati? Hukum di
Indonesia pada saat ini bisa saja dikatakan sebagai suatu panggung sandiwara.
Kenapa bisa dikatakan demikian? Karena menurut saya, hukum di Indonesia tidak
dapat berjalan dengan semestinya hukum itu diciptakan. Bagaimana tidak
dikatakan demikian, jika dalam hukum saja ada kelompok-kelompok tertentu yang
melakukan tindakan yang tidak sepatutnya dilakukan. Apalagi kalau bukan KKN,
yang bisa saja dilakukan oleh kaum yang terancam akan di penjara dengan uang
mereka bisa bebas dari hukuman yang semestinya harus mereka jalani.
Ada perbandingan
kasus hukum yang pernah saya dengar dan diberitakan ditelevisi. Kasus pertama
mengenai pejabat-pejabat yang terpandang melakukan suatu kesalahan besar yaitu
korupsi uang negara. Sudah jelas dan sudah pasti, yang namanya korupsi uang
negara sama saja dengan korupsi uang rakyat banyak dan tentu saja hal ini
merupakan suatu hal yang merugikan bagi masyarakat Indonesia. Tetapi kasus ini
hanya mendapatkan hukuman 4tahun penjara dengan denda yang sedikit bagi seorang
koruptor yang sudah membuang-buang uang rakyat. Yang seharusnya dipertimbangkan
adalah membuat suatu hukum baru bagi para koruptor, karena korupsi merupakan
suatu hal yang sangat merugikan masyarat dan dapat membuat negara ini semakin
terpuruk dan tidak dapat berkembang sebagaimana negara yang lainnya. Buatlah
suatu hukum baru untuk para koruptor yaitu hukuman mati. Kenapa tidak
diberlakukan hukum mati bagi para koruptor? Apa ada golongan besar yang
koruptor dan agar aman tidak diberlakukan hukum mati bagi koruptor? Berpikirlah
dengan baik, koruptor tentu mengambil hak rakyat banyak. Mereka menikmati uang
rakyat tanpa memikirkan rakyat yang sengsara. Di Indonesia masih banyak
orang-orang yang membutuhkan pertolongan dan bantuan, tetapi para koruptor
tidak berpikir rakyat miskin. Mereka hanya memikirkan suatu hal yang serba
mewah, padahal itu semua bukanlah hak mereka menggunakan uang rakyat.
Seharusnya mereka malu menggunakan uang rakyat untuk membeli berbagai macam
yang mewah, sama saja rakyat membiayai para koruptor untuk berbelanja mewah
bukan? Tidakkah mereka ketahui, bahwa banyak rakyat yang mati karena kelaparan.
Andaikan saja uang rakyat digunakan dengan semestinya, tentu rakyat akan
makmur. Maka dari itu saya berharap adanya hukum baru untuk para koruptor, yaitu
hukuman mati agar mereka takut dan tidak melakukan korupsi. Lebih baik
kehilangan koruptor untuk dihukum mati dari pada kehilangan rakyat yang
kelaparan dimasa globalisasi seperti sekarang ini.
Kasus yang kedua yaitu seorang nenek yang sudah tua
renta, dipenjara 10tahun karena mengambil buah coklat dipekarangan rumahnya karena
dianggap pekarangan tersebut bukanlah kawasan tanahnya, padahal pekarangan
tersebut adalah milik nenek tersebut. Hal ini sanga aneh bukan? Dipekarangan
sendiri dianggap mencuri dan harus dihukum penjara selama 10tahun. Maksud dari
semua ini apa untuk menegakan hukum atau menjelek-jelekan hukum? Silahkan anda
menilai sendiri. Yang ada dalam pikiran saya adalah, hukum yang berjalan di
Indonesia tidak berjalan dengan adil. Seharusnya hukum itu bisa berjalan dengan
seadil-adilnya dan sebagaimana semestinya hukum ini dibuat. Bandingkan saja,
koruptor yang sudah jelas-jelas merugikan orang banyak hanya dipenjara 4tahun,
sedangkan nenek yang memetik buah coklat dipekarangan rumahnya dipenjara selama
10tahun padahal nenek itu tidak merugikan siapapun. Apa ini yang namanya hukum?
Seharusnya para pekerja yang berada dibidang hukum itu turut malu melihat kasus
seperti ini. Betapa memalukan hukum di Indonesia ini, melindungi orang-orang
yang merugikan negara. Korupsi yang dilakukan oleh para pejabat ini, mengganggu
aspek hukum dalam ekonomi. Perekonomian negara akan buruk dan cenderung tidak
akan berkembang dengan baik. Suatu perekonomian Indonesia akan berjalan dengan
baik apabila para koruptor tidak berkembangbiak.
Hukum ekonomi mengatur kegiatan yang dilakukan pemerintah
dalam mengambil keputusan mengenai ekonomi negaranya. Ekonomi dapat berjalan
dengan sehat apabila pemerintah melakukan tugasnya dengan baik dan benar.
Pemerintah memiliki kebijakan untuk melakukan hukum ekonomi seperti kebijakan
moneter dan kebijakan fiskal. Kebijakan fiskal dan kebijakan
moneter satu sama lain saling berpengaruh dalam kegiatan perekonomian. Krisis
global saat ini jauh lebih parah dari perkiraan semula dan suasana
ketidakpastiannya sangat tinggi. Kepercayaan masyarakat dunia terhadap
perekonomian menurun tajam. Akibatnya, gambaran ekonomi dunia terlihat makin
suram dari hari ke hari walaupun semua bank sentral sudah menurunkan suku bunga
sampai tingkat yang terendah. Tingkat bunga yang sedemikian rendahnya itu
justru menyebabkan ruang untuk melakukan kebijakan moneter menjadi terbatas,
sehingga pilihan yang tersedia hanya pada kebijakan fiskal. Kebijakan fiskal membahas mengenai pajak yang telah
dibayarkan oleh masyarakat. Dan sebaiknya pajak yang terkumpul dapat
dipertanggungjawabkan oleh pemerintah dan hukum ekonomi yang berlakutanpa adanya campur tanggan
koruptor didalamnya.
Itu adalah pendapat-pendapat saya, jika banyak kesalahan
mohon maaf. Karena saya hanya mengeluarkan pendapat saya, setiap orang memiiki
hak untuk mengeluarkan pendapat-pendapatnya. Karena disetiap pendapat, tentu
bisa bermanfaat untuk merubah suatu hal yang lebih baik. Terimakasih dan semoga
bermanfaat bagi pembaca.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar