Sabtu, 30 Maret 2013

Aspek Hukum dalam Ekonomi



ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Pada saat ini kita akan membahas mengenai aspek hukum dalam ekonomi di Indonesia. Membicarakan masalah aspek hukum bukanlah keahlian saya, namun saya mengerti sedikit tentang hukum. Berhubungan saya mengambil fakultas ekonomi, maka yang akan dibahas adalah aspek hukum dalam ekonomi. Dari beberapa pertanyaan akan saya jawab, berikut ini beberapa pertanyaan yang akan saya jawab :
Wajah hukum di Indonesia secara umum. Jelaskan bagaimana dan komentar secara umum kemudian dalam hukum ekonomi!
Jawab : Saat ini kita akan membahas mengenai wajah hukum di Indonesia. Sebelumnya saya akan menjelaskan macam-macam hukum yang ada di Indonesia, yaitu:
a.       Hukum perdata Indonesia
Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya.
b.      Hukum pidana Indonesia
Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).
c.       Hukum tata negara
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum tata negara mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu, dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini membicarakan negara dalam arti yang abstrak.

d.      Hukum tata usaha (administrasi) negara

Hukum tata usaha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya . hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk hukum administrasi negara dimana negara dalam "keadaan yang bergerak". Hukum tata usaha negara juga sering disebut HTN dalam arti sempit.

e.       Hukum acara perdata Indonesia

Hukum acara perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata. Dalam hukum acara perdata, dapat dilihat dalam berbagai peraturan Belanda dulu(misalnya; Het Herziene Inlandsh Reglement/HIR, RBG, RB,RO).

f.       Hukum acara pidana Indonesia

Hukum acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.

g.      Hukum antar tata hukum

Hukum antar tata hukum adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua golongan atau lebih yang tunduk pada ketentuan hukum yang berbeda.

h.      Hukum adat di Indonesia

Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Hukum adat adalah hukum asli bangsa Indonesia. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis. Selain itu dikenal pula masyarakat hukum adat yaitu sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan.

i.        Hukum Islam di Indonesia

Hukum Islam di Indonesia belum bisa ditegakkan secara menyeluruh, karena belum adanya dukungan yang penuh dari segenap lapisan masyarakat secara demokratis baik melalui pemilu atau referendum maupun amandemen terhadap UUD 1945 secara tegas dan konsisten. Aceh merupakan satu-satunya provinsi yang banyak menerapkan hukum Islam melalui Pengadilan Agama, sesuai pasal 15 ayat 2 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu : Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darrussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum.
Itulah macam-macam hukum di Indonesia. Sekarang mari kita membahas apakah hukum tersebut bisa berjalan dengan baik di Indonesia atau hukum yang ada tersebut hanya untuk dilanggar bukan untuk ditaati? Hukum di Indonesia pada saat ini bisa saja dikatakan sebagai suatu panggung sandiwara. Kenapa bisa dikatakan demikian? Karena menurut saya, hukum di Indonesia tidak dapat berjalan dengan semestinya hukum itu diciptakan. Bagaimana tidak dikatakan demikian, jika dalam hukum saja ada kelompok-kelompok tertentu yang melakukan tindakan yang tidak sepatutnya dilakukan. Apalagi kalau bukan KKN, yang bisa saja dilakukan oleh kaum yang terancam akan di penjara dengan uang mereka bisa bebas dari hukuman yang semestinya harus mereka jalani.
 Ada perbandingan kasus hukum yang pernah saya dengar dan diberitakan ditelevisi. Kasus pertama mengenai pejabat-pejabat yang terpandang melakukan suatu kesalahan besar yaitu korupsi uang negara. Sudah jelas dan sudah pasti, yang namanya korupsi uang negara sama saja dengan korupsi uang rakyat banyak dan tentu saja hal ini merupakan suatu hal yang merugikan bagi masyarakat Indonesia. Tetapi kasus ini hanya mendapatkan hukuman 4tahun penjara dengan denda yang sedikit bagi seorang koruptor yang sudah membuang-buang uang rakyat. Yang seharusnya dipertimbangkan adalah membuat suatu hukum baru bagi para koruptor, karena korupsi merupakan suatu hal yang sangat merugikan masyarat dan dapat membuat negara ini semakin terpuruk dan tidak dapat berkembang sebagaimana negara yang lainnya. Buatlah suatu hukum baru untuk para koruptor yaitu hukuman mati. Kenapa tidak diberlakukan hukum mati bagi para koruptor? Apa ada golongan besar yang koruptor dan agar aman tidak diberlakukan hukum mati bagi koruptor? Berpikirlah dengan baik, koruptor tentu mengambil hak rakyat banyak. Mereka menikmati uang rakyat tanpa memikirkan rakyat yang sengsara. Di Indonesia masih banyak orang-orang yang membutuhkan pertolongan dan bantuan, tetapi para koruptor tidak berpikir rakyat miskin. Mereka hanya memikirkan suatu hal yang serba mewah, padahal itu semua bukanlah hak mereka menggunakan uang rakyat. Seharusnya mereka malu menggunakan uang rakyat untuk membeli berbagai macam yang mewah, sama saja rakyat membiayai para koruptor untuk berbelanja mewah bukan? Tidakkah mereka ketahui, bahwa banyak rakyat yang mati karena kelaparan. Andaikan saja uang rakyat digunakan dengan semestinya, tentu rakyat akan makmur. Maka dari itu saya berharap adanya hukum baru untuk para koruptor, yaitu hukuman mati agar mereka takut dan tidak melakukan korupsi. Lebih baik kehilangan koruptor untuk dihukum mati dari pada kehilangan rakyat yang kelaparan dimasa globalisasi seperti sekarang ini.
Kasus yang kedua yaitu seorang nenek yang sudah tua renta, dipenjara 10tahun karena mengambil buah coklat dipekarangan rumahnya karena dianggap pekarangan tersebut bukanlah kawasan tanahnya, padahal pekarangan tersebut adalah milik nenek tersebut. Hal ini sanga aneh bukan? Dipekarangan sendiri dianggap mencuri dan harus dihukum penjara selama 10tahun. Maksud dari semua ini apa untuk menegakan hukum atau menjelek-jelekan hukum? Silahkan anda menilai sendiri. Yang ada dalam pikiran saya adalah, hukum yang berjalan di Indonesia tidak berjalan dengan adil. Seharusnya hukum itu bisa berjalan dengan seadil-adilnya dan sebagaimana semestinya hukum ini dibuat. Bandingkan saja, koruptor yang sudah jelas-jelas merugikan orang banyak hanya dipenjara 4tahun, sedangkan nenek yang memetik buah coklat dipekarangan rumahnya dipenjara selama 10tahun padahal nenek itu tidak merugikan siapapun. Apa ini yang namanya hukum? Seharusnya para pekerja yang berada dibidang hukum itu turut malu melihat kasus seperti ini. Betapa memalukan hukum di Indonesia ini, melindungi orang-orang yang merugikan negara. Korupsi yang dilakukan oleh para pejabat ini, mengganggu aspek hukum dalam ekonomi. Perekonomian negara akan buruk dan cenderung tidak akan berkembang dengan baik. Suatu perekonomian Indonesia akan berjalan dengan baik apabila para koruptor tidak berkembangbiak.
Hukum ekonomi mengatur kegiatan yang dilakukan pemerintah dalam mengambil keputusan mengenai ekonomi negaranya. Ekonomi dapat berjalan dengan sehat apabila pemerintah melakukan tugasnya dengan baik dan benar. Pemerintah memiliki kebijakan untuk melakukan hukum ekonomi seperti kebijakan moneter dan kebijakan fiskal. Kebijakan fiskal dan kebijakan moneter satu sama lain saling berpengaruh dalam kegiatan perekonomian. Krisis global saat ini jauh lebih parah dari perkiraan semula dan suasana ketidakpastiannya sangat tinggi. Kepercayaan masyarakat dunia terhadap perekonomian menurun tajam. Akibatnya, gambaran ekonomi dunia terlihat makin suram dari hari ke hari walaupun semua bank sentral sudah menurunkan suku bunga sampai tingkat yang terendah. Tingkat bunga yang sedemikian rendahnya itu justru menyebabkan ruang untuk melakukan kebijakan moneter menjadi terbatas, sehingga pilihan yang tersedia hanya pada kebijakan fiskal. Kebijakan fiskal membahas mengenai pajak yang telah dibayarkan oleh masyarakat. Dan sebaiknya pajak yang terkumpul dapat dipertanggungjawabkan oleh pemerintah dan hukum ekonomi  yang berlakutanpa adanya campur tanggan koruptor didalamnya.
Itu adalah pendapat-pendapat saya, jika banyak kesalahan mohon maaf. Karena saya hanya mengeluarkan pendapat saya, setiap orang memiiki hak untuk mengeluarkan pendapat-pendapatnya. Karena disetiap pendapat, tentu bisa bermanfaat untuk merubah suatu hal yang lebih baik. Terimakasih dan semoga bermanfaat bagi pembaca.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar