WAJAH KOPERASI
INDONESIA SAAT INI
Sebelum kita membahas menganai
koperasi Indonesia saat ini, terlebih dahulu kita mengetahui pengertian
koperasi. Koperasi berasal dari bahasa inggris yaitu Co dan Operation. Co
berarti bersama, Operation berarti usaha. Kalau digabung berarti Usaha Bersama.
Definisi operasi menurut UU No.25 tahun 1992, pasal 1 yaitu badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi ini berlandasan pada pancasila
dan UUD 1945.
Tujuan
dari koperasi ini adalah untuk mewujudkan kesejahteraan anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya, serta turut membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berdasarkan pancasila dan UUD 1945. ( Pasal 3 UU Koperasi No.25 Tahun 1992 )
Fungsi dan Peran Koperasi
yaitu:
1. Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya untuk meningkatkan kesehatan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan
secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
3. Memperkokoh
perekonomian masyarakat sebagai dasar kekuatan dan pertahanan perekonomian
nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4. Usaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Prinsi Koperasi yaitu:
1. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka.
2. Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi.
3. Pembagian
sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya balas jasa
usaha masing-masing anggota.
4. Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5. Kemandirian.
6. Pendidikan
perkoperasi.
7. Kerjasama
antar koperasi.
Hak anggota koperasi
yaitu:
a. Menghadiri,
menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
b. Memilih
atau dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas.
c. Meminta
diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
d. Mengemukakan
pendapat atau saran kepada pengurus dalam rapat anggota diluar rapat anggota
baik diminta atau tidak diminta.
e. Memanfaatkan
koperasi dan mendapatkan pelayanan yang sama antar sesama anggota.
f. Mendapatkan
keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran
dasar.
Kewajiban anggota
koperasi yaitu:
a. Mematuhi
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan yang telah disepakati
dalam rapat anggota.
b. Berpartisipasi
dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
c. Mengembangkan
dan memelihara kebersamaan berdasarkan asas kekeluargaan.
Jika
kita perhatikan dari segi kewajiban dan hak anggota koperasi, hak yang diterima
lebih banyak dari pada kewajiban yang harus mereka lakukan. Bisa kita
bayangkan, tentu para anggota sangat senang dengan hal tersebut. Tetapi jika
kita pikirkan kembali tentang kewajiban mereka sebagai anggota koperasi apakah
sudah sesuai dengan semestinya, atau masih jauh dari semuanya tersebut. Karena
tidak semua anggota koperasi dapat berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang
diselenggarakan oleh koperasi dan tidak semua anggota dapat memelihara
kebersamaan berdasarkan asas kekeluargaan, dan mereka selalu meminta akan hak
yang sama seperti anggota yang lainnya.
Berbicara
mengenai wajah koperasi Indonesia saat ini, bisa dilihat dari lambang-lambang
koperasi. Jika lambang-lambang ini dijalankan sesuai arti lambang tersebut,
maka koperasi Indonesia berjalan dengan baik. Dan begitu pula sebaliknya, jika
lambang-lambang ini tidak berjalan sesuai arti lambang tersebut, maka koperasi
Indonesia tidak berjalan dengan baik. Sekarang mari kita lihat apa saja
lambang-lambang dalam koperasi, berikut ini adalah lambang-lambang koperasi.
Lambang-Lambang
Koperasi
1. Perisai
Perisai
dalam koperasi memiliki arti yaitu upaya keras yang ditempuh secara terus
menerus. Hanya orang yang bekerja keras yang dapat menjadi anggota koperasi.
2. Rantai
Rantai dalam koperasi
memiliki arti yaitu ikatan persaudaraan yang kuat antara anggota koperasi.
3. Kapas
dan Padi
Kapas dan Padi dalam
koperasi memiliki arti yaitu kemakmuran anggota koperasi.
4. Timbangan
Timbangan
dalam koperasi memiliki arti yaitu keadilan dari para anggota koperasi mengenai
hak dan kewajiban.
5. Bintang
Bintang dalam koperasi memiliki arti
yaitu bahwa anggota koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai
keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya.
6. Pohon
Beringin
Pohon
Beringin dalam koperasi memiliki arti simbol kehidupan.
7. Koperasi
Indonesia
Koperasi Indonesia dalam koperasi
memiliki arti bahwa setiap negara harus mempunyai arti dan nilai-nilai
tersendiri.
8. Warna
Merah Putih
Warna Merah Putih yang menjadi
background dalam lambang koperasi memiliki arti sifat nasional Indonesia.
Dari
lambang-lambang koperasi tersebut dapat kita ketahui bagaimanakah wajah
koperasi Indonesia saat ini. Dilihat dari lambang perisai, dapat kita ketahui
bahwa kerja keras belum terlihat dalam koperasi karena masyarakat yang menjadi
anggota koperasi di Indonesia tidak mau berusaha dengan keras agar koperasi
dapat berjalan dengan lancar dan sehat. Dari lambang rantai yang memiliki arti
persaudaraan yang kuat antar anggota dapat kita ketahui, tidak semua anggota
koperasi menjalin hubungan baik, tentu saja hanya beberapa anggota yang dapat
menjalin hubungan persaudaraan yang kuat. Dari lambang kapas dan padi yang
melambangkan kemakmuran anggotanya ini perlu dipertanyakan, walaupun belum
semua anggota merasakan kemakmuran selama dikoperasi tentu ada beberapa pihak
yang telah merasakan kemakmuran selama menjadi anggota dikoperasi. Kemudian
dari lambang yang keempat yaitu timbangan memiliki arti keadilan akan hak dan
kewajiban anggota, kebanyakan orang memikirkan hak terlebih dahulu dibandingkan
kewajiban. Padahal jelas-jelas jika kewajiban dilaksanakan dengan baik hingga
koperasi dapat berhasil dengan baik, maka para anggota koperasi juga akan mendapatkan
hak mereka sebagai anggota. Lalu pada lambang bintang yang mengindahkan
nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan mendengarkan hatinya, mungkin beberapa
anggota ada yang belaku tidak adil seperti mengambil uang dari simpanan para
anggota yang sudah pasti sangat merugikan tersebut. Dan lambang pohon beringin
yang memiliki arti kehidupan tidak akan berjalan jika simbol yang lain juga
tidak dapat berjalan. Lambang koperasi Indonesia yang memiliki arti bahwa
setiap negara harus mempunyai arti dan nilai-nilai tersendiri adalah memang benar, karena koperasi memiliki asas kekeluargaan.
Kemudian dari lambang warna merah putih ini memiliki arti sifat nasional
Indonesia, dimana Indonesia memiliki sifat nasionalisme yang kuat dalam
masyarakat.
Dari
lambang-lambang tersebut dapat kita simpulkan bahwa wajah koperasi Indonesia
saat ini belum maju dan masih berkembang sampai saat ini. Dapat pula dikatakan
maju, tetapi tidak semaju seperti di negara maju lainnya. Pengelolaan dan
pemikiran yang kurang profesional untuk mengatasi masalah-masalah koperasi
Indonesia saat ini adalah faktor utama. Menurut saya, jika anggota-anggota
koperasi dapat bekerja keras dengan baik maka koperasi akan berjalan dengan
baik dan sehat, begitu pula dengan hak dan kewajiban yang mereka dapatkan akan
sesuai dengan semestinya dan sewajarnya. Dengan itu kemakmuran anggota juga
akan mereka dapatkan selama menjadi anggota koperasi. Pemerintah terlalu
menganak emaskan koperasi, sehingga koperasi bersifat manja dan mental bersaing
juga berkurang. Padahal pemerintah telah memberikan fasilitas yang banyak untuk
koperasi, tetapi tidak dimanfaatkan dengan baik dan hal ini merupakan
manajement yang kurang baik. Mungin ini sekiranya pendapat saya mengenai wajah
koperasi Indonesia saat ini, dan mohon maaf apabila terdapat kesalahan yang
saya perbuat dalam penulisan kali ini. Karena tidak ada manusia yang sempurna
dan setiap manusia berhak mengeluarkan pendapat. Terimakasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar