Minggu, 21 Oktober 2012

Wajah Koperasi Indonesia Saat Ini

WAJAH KOPERASI INDONESIA SAAT INI
            Sebelum kita membahas menganai koperasi Indonesia saat ini, terlebih dahulu kita mengetahui pengertian koperasi. Koperasi berasal dari bahasa inggris yaitu Co dan Operation. Co berarti bersama, Operation berarti usaha. Kalau digabung berarti Usaha Bersama. Definisi operasi menurut UU No.25 tahun 1992, pasal 1 yaitu badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi ini berlandasan pada pancasila dan UUD 1945.
Tujuan dari koperasi ini adalah untuk mewujudkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta turut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945. ( Pasal 3 UU Koperasi No.25 Tahun 1992 )
Fungsi dan Peran Koperasi yaitu:
1.      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesehatan ekonomi dan sosialnya.
2.      Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.      Memperkokoh perekonomian masyarakat sebagai dasar kekuatan dan pertahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4.      Usaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Prinsi Koperasi yaitu:
1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2.      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
3.      Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya balas jasa usaha masing-masing anggota.
4.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5.      Kemandirian.
6.      Pendidikan perkoperasi.
7.      Kerjasama antar koperasi.
Hak anggota koperasi yaitu:
a.       Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
b.      Memilih atau dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas.
c.       Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
d.      Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus dalam rapat anggota diluar rapat anggota baik diminta atau tidak diminta.
e.       Memanfaatkan koperasi dan mendapatkan pelayanan yang sama antar sesama anggota.
f.       Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
Kewajiban anggota koperasi yaitu:
a.       Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam rapat anggota.
b.      Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
c.       Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan asas kekeluargaan.
Jika kita perhatikan dari segi kewajiban dan hak anggota koperasi, hak yang diterima lebih banyak dari pada kewajiban yang harus mereka lakukan. Bisa kita bayangkan, tentu para anggota sangat senang dengan hal tersebut. Tetapi jika kita pikirkan kembali tentang kewajiban mereka sebagai anggota koperasi apakah sudah sesuai dengan semestinya, atau masih jauh dari semuanya tersebut. Karena tidak semua anggota koperasi dapat berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi dan tidak semua anggota dapat memelihara kebersamaan berdasarkan asas kekeluargaan, dan mereka selalu meminta akan hak yang sama seperti anggota yang lainnya.
Berbicara mengenai wajah koperasi Indonesia saat ini, bisa dilihat dari lambang-lambang koperasi. Jika lambang-lambang ini dijalankan sesuai arti lambang tersebut, maka koperasi Indonesia berjalan dengan baik. Dan begitu pula sebaliknya, jika lambang-lambang ini tidak berjalan sesuai arti lambang tersebut, maka koperasi Indonesia tidak berjalan dengan baik. Sekarang mari kita lihat apa saja lambang-lambang dalam koperasi, berikut ini adalah lambang-lambang koperasi.
Lambang-Lambang Koperasi

 

1.      Perisai
Perisai dalam koperasi memiliki arti yaitu upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang bekerja keras yang dapat menjadi anggota koperasi.
2.      Rantai
Rantai dalam koperasi memiliki arti yaitu ikatan persaudaraan yang kuat antara anggota koperasi.

3.      Kapas dan Padi
Kapas dan Padi dalam koperasi memiliki arti yaitu kemakmuran anggota koperasi.
4.      Timbangan
Timbangan dalam koperasi memiliki arti yaitu keadilan dari para anggota koperasi mengenai hak dan kewajiban.
5.      Bintang
            Bintang dalam koperasi memiliki arti yaitu bahwa anggota koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya.
6.      Pohon Beringin
            Pohon Beringin dalam koperasi memiliki arti simbol kehidupan.
7.      Koperasi Indonesia
            Koperasi Indonesia dalam koperasi memiliki arti bahwa setiap negara harus mempunyai arti dan nilai-nilai tersendiri.
8.      Warna Merah Putih
            Warna Merah Putih yang menjadi background dalam lambang koperasi memiliki arti sifat nasional Indonesia.
Dari lambang-lambang koperasi tersebut dapat kita ketahui bagaimanakah wajah koperasi Indonesia saat ini. Dilihat dari lambang perisai, dapat kita ketahui bahwa kerja keras belum terlihat dalam koperasi karena masyarakat yang menjadi anggota koperasi di Indonesia tidak mau berusaha dengan keras agar koperasi dapat berjalan dengan lancar dan sehat. Dari lambang rantai yang memiliki arti persaudaraan yang kuat antar anggota dapat kita ketahui, tidak semua anggota koperasi menjalin hubungan baik, tentu saja hanya beberapa anggota yang dapat menjalin hubungan persaudaraan yang kuat. Dari lambang kapas dan padi yang melambangkan kemakmuran anggotanya ini perlu dipertanyakan, walaupun belum semua anggota merasakan kemakmuran selama dikoperasi tentu ada beberapa pihak yang telah merasakan kemakmuran selama menjadi anggota dikoperasi. Kemudian dari lambang yang keempat yaitu timbangan memiliki arti keadilan akan hak dan kewajiban anggota, kebanyakan orang memikirkan hak terlebih dahulu dibandingkan kewajiban. Padahal jelas-jelas jika kewajiban dilaksanakan dengan baik hingga koperasi dapat berhasil dengan baik, maka para anggota koperasi juga akan mendapatkan hak mereka sebagai anggota. Lalu pada lambang bintang yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan mendengarkan hatinya, mungkin beberapa anggota ada yang belaku tidak adil seperti mengambil uang dari simpanan para anggota yang sudah pasti sangat merugikan tersebut. Dan lambang pohon beringin yang memiliki arti kehidupan tidak akan berjalan jika simbol yang lain juga tidak dapat berjalan. Lambang koperasi Indonesia yang memiliki arti bahwa setiap negara harus mempunyai arti dan nilai-nilai tersendiri adalah memang benar,  karena koperasi memiliki asas kekeluargaan. Kemudian dari lambang warna merah putih ini memiliki arti sifat nasional Indonesia, dimana Indonesia memiliki sifat nasionalisme yang kuat dalam masyarakat.
Dari lambang-lambang tersebut dapat kita simpulkan bahwa wajah koperasi Indonesia saat ini belum maju dan masih berkembang sampai saat ini. Dapat pula dikatakan maju, tetapi tidak semaju seperti di negara maju lainnya. Pengelolaan dan pemikiran yang kurang profesional untuk mengatasi masalah-masalah koperasi Indonesia saat ini adalah faktor utama. Menurut saya, jika anggota-anggota koperasi dapat bekerja keras dengan baik maka koperasi akan berjalan dengan baik dan sehat, begitu pula dengan hak dan kewajiban yang mereka dapatkan akan sesuai dengan semestinya dan sewajarnya. Dengan itu kemakmuran anggota juga akan mereka dapatkan selama menjadi anggota koperasi. Pemerintah terlalu menganak emaskan koperasi, sehingga koperasi bersifat manja dan mental bersaing juga berkurang. Padahal pemerintah telah memberikan fasilitas yang banyak untuk koperasi, tetapi tidak dimanfaatkan dengan baik dan hal ini merupakan manajement yang kurang baik. Mungin ini sekiranya pendapat saya mengenai wajah koperasi Indonesia saat ini, dan mohon maaf apabila terdapat kesalahan yang saya perbuat dalam penulisan kali ini. Karena tidak ada manusia yang sempurna dan setiap manusia berhak mengeluarkan pendapat. Terimakasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar