Minggu, 21 Oktober 2012

Andai Aku Menjadi Menteri Koperasi

ANDAI AKU MENJADI MENTERI KOPERASI

            Sebelum kita berandai-andai menjadi menteri koperasi, terlebih dahulu kita mengetahui apa saja tugas-tugas dan tanggungjawab dari seorang menteri koperasi. Karena menjadi menteri koperasi tidak semudah yang kita pikirkan, dan tidak semudah membalikan telapak tangan begitu saja. Menjadi menteri koperasi memiliki tanggungjawab yang besar dan berikut ini adalah pembahasannya.
Tugas seorang menteri koperasi yaitu:
1.      Menetapkan rencana dan program pengembangan kebijakan di bidang produksi.
2.      Menetapkan kebijakan di bidang produksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Negara.
3.      Mengkoordinasikan pembinaan dalam rangka pelaksanaan dan penyelesaian masalah di bidang produksi dengan unit kerja di lingkungan Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah maupun lembaga atau instansi terkait lainnya.
4.      Mengevaluasi pelaksanaan program perkoperasian dan pengusaha kecil menengah di bidang produksi meliputi urusan pertanian tanaman pangan dan hortikultura, urusan kehutanan dan perkebunan, urusan perikanan dan peternakan, urusan industri, kerajinan dan pertambangan serta urusan Ketenagalistrikan dan aneka usaha.
5.      Melaporkan pelaksanaan tugas bidang produksi kepada Menteri Negara.
6.      Melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan.
7.      Memantau pelaksanaan kebijakan Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah di bidang produksi.
8.      Memimpin dan mengadakan rapat dinas, seminar, lokakarya dan pertemuan dinas lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas.
Wewenang seorang menteri koperasi yaitu:
1.      Mengkoordinasikan penetapan kebijakan di bidang produksi.
2.      Menandatangani surat-surat dinas yang diatur dalam surat keputusan pelimpahan wewenang di bidang produksi.
3.      Mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
4.      Memberikan penilalan terhadap pelaksanaan tugas bawahan.
5.      Mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
6.      Memimpin, mengatur dan membagi tugas bawahan.
7.      Menolak masukan, saran dan usulan yang tidak sesuai dengan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8.      Menerima masukan, saran dan usulan yang sesuai dengan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9.      Memberikan saran dan masukan kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
Tanggungjawab seorang menteri koperasi yaitu:
1.      Bertanggung jawab atas keputusan perumusan kebijakan yang dibuat atau tindakan yang dilakukannya dalam rangka penyelesaian tugas.
2.      Bertanggung jawab terhadap kebenaran dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan.
3.      Bertanggung jawab terhadap kinerja bawahan unit kerja yang dipimpinnya.
4.      Bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perumusan kebijakan produksi.
5.      Bertanggung jawab atas berjalannya koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya.
Dilihat dari hal tersebut, mungkin andai aku menjadi menteri koperasi saya akan melakukan perbaikan dari para anggota koperasi terlebih dahulu. Pada tulisan saya mengenai wajah koperasi Indonesia saat ini, sudah saya jelaskan dan disini saya akan menyampaikan pendapat-pendapat saya jika saya menjadi seorang menteri koperasi Indonesia. Karena koperasi merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, maka saya akan mencari anggota koperasi yang benar-benar melakukan kebersamaan terhadap semua anggota koperasi, tidak hanya sebagian tapi secara keseluruhan anggota. Dan andai aku menjadi menteri koperasi, mungkin saya akan mempertegas akan kewajiban dari para anggota koperasi. Karena disini saya menginginkan bahwa kewajiban yang anggota lakukan akan sesuai dengan hak yang akan mereka terima pada akhirnya. Dan saya akan benar-benar mencari anggota koperasi sebaik-baiknya, bukan hanya sekedar menerima anggota saja, tetapi saya akan melihat terlebih dahulu apakah calon anggota sanggup melakukan kewajiban sebagaimana mestinya. Dan disini saya akan membuat perjanjian dengan calon anggota, jika calon anggota tidak dapat mematuhi dan mengikuti sesuai dengan kewajiban yang telah dibuat sedemikian rupa dan sesuai kesepakatan bersama, maka saya akan bertindak tegas untuk menyelesaikan masalah tersebut. Mungkin hal yang terbaik adalah tidak melanjutkan anggota-anggota yang tidak melakukan kewajibannya sebagaimana mestinya, karena disini bukanlah suatu tempat untuk bermain-main, melainkan ini adalah koperasi. Koperasi yang merupakan usaha bersama dan berasaskan kekeluargaan merupakan suatu usaha untuk mencapai kesejahteraan bersama.
Ingin sampai kapan koperasi Indonesia selalu tertinggal dengan koperasi-koperasi di negara maju, tentu semua masyarakat Indonesia menginginkan yang terbaik untuk negaranya dan terbaik untuk masyarakatnya. Tetapi jika dipikirkan kembali, bagaimana koperasi Indonesia dapat maju dan berkembang dengan baik padahal orang yang bekerja di dalam koperasi tidak dapat berjalan dengan baik dan tidak dapat berjalan dengan semestinya sesuai dengan kewajiban para anggota koperasi. Sangat disayangkan jika koperasi di Indonesia tidak dapat berjalan dengan baik, karena hanya koperasi suatu usaha yang berasaskan kekeluargaan. Alangkah menyenangkan jika koperasi dapat berkembang dengan baik dan sehat, itu akan membuat negara Indonesia akan terkenal dengan koperasinya.  Terkenal bukan hanya di Indonesia saja, tetapi dapat terkenal hingga negara maju maupun dunia.
            Selain anggota koperasi yang akan saya perbaiki, andai aku menjadi menteri koperasi maka hal yang saya lakukan adalah membuat koperasi semakin hidup di keramaian kota ini. Mungkin dengan melakukan perbaikan pada sistem koperasi seperti tempat yang dicari harus tempat yang strategis untuk dikunjungi masyarakat dan mudah dijangkau lokasi koperasi dengan masyarakat. Kemudian andai aku menjadi menteri koperasi, saya akan memperkenalkan kepada masyarakat apakah koperasi tersebut dan saya akan menginformasikan akan pentingnya koperasi bagi Indonesia. Karena mungkin masih banyak masyarakat yang belum mengerti tentang koperasi dan belum memahami secara luas tentang koperasi. Sama halnya seperti saya, yang hanya masyarakat biasa yang belum mengerti secara luas mengenai koperasi. Maka dari itu andai aku menjadi menteri koperasi maka saya akan memberikan dan menginformasikan tentang koperasi kepada masyarakat. Dan mungkin ini adalah salah satu faktor mengapa koperasi kalah saing dengan usaha-usaha yang lainnya, maka dari itu perlu kita perbaiki koperasi ini dari sekarang untuk hasil dikemudian hari yang lebih baik dari sebelumnya.
      Andai aku menjadi menteri koperasi maka saya akan bertindak tegas dengan anggota yang berlaku curang ataupun melakukan korupsi pada koperasi. Karena disini koperasi adalah usaha bersama, jika uang koperasi ataupun uang anggota koperasi disalahgunakan maka yang disini akan merasa rugi adalah semua anggota koperasi. Mungkin andai aku menjadi menteri koperasi, saya akan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Karena korupsi di dalam koperasi ini adalah merugikan orang banyak, jadi harus ditindak secara serius. Dan kemudian masalah hukuman akan saya serahkan kepada polisi dah sesuai dengan hukum Indonesia yang berlaku, dan hukuman tersebut harus sesuai dengan kesalahan yang diperbuat.
        Andai aku menjadi menteri koperasi, saya akan mengunjungi koperasi-koperasi yang ada. Sehingga dengan ini saya dapat melihat, memantau, dan mengetahui apakah para anggota hadir melakukan kewajibannya ataukah para anggota tidak ada yang melakukan kewajibannya tersebut, dan hal tersebut dapat terlihat jika saya datang langsung ketempat lokasi. Dan disaat saya berkunjung mungkin saya akan merahasiakan hal tersebut kepada semua orang, agar hal tersebut tidak diketahui oleh para anggota. Biasanya anggota yang mengetahui akan kunjungan menteri koperasi, maka mereka akan bersiap-siap untuk menyambut kunjungan saya. Hal ini tidak akan efektif jika diketahui, maka saya akan merahasiakan jika saya akan mengunjungi koperasi. Bahkan jika para anggota koperasi tidak mengenali saya, saya akan datang kesana dengan menyamar sebagai masyarakat yang ingin bergabung dalam kopersi. Jika para anggota memperlakukan baik disaat saya yang saat itu sedang menyamar sebagai masyarakat biasa, maka anggota koperasi itu menjalankan sesuatu yang baik dan saya akan mempertimbangkan akan kelanjutan mereka sebagai anggota koperasi untuk kedepannya.
            Andai aku menjadi menteri koperasi dan melakukan hal tersebut, ada 2 kemungkinan disini yang akan terjadi. Yang pertama, ada kemungkinan para anggota koperasi dapat berubah dan melakukan hal yang lebih baik untuk kedepannya. Dan kemungkinan yang kedua yaitu ada kemungkinan para anggota banyak yang berhenti menjadi anggota koperasi. Dan disini saya akan berlaku tegas, bahwa jika terdapat anggota koperasi yang tidak dapat memberikan perubahan baik untuk koperasi dan terlebih malah melakukan kesalahan-kesalahan yang mengakibatkan koperasi menjadi lebih buruk maka memberhentikannya adalah hal yang terbaik. Karena untuk apa kita harus mempertahankan anggota koperasi yang sudah jelas-jelas tidak menguntungkan koperasi terlebih malah menjelekan koperasi. Alangkah lebih baik jika mencari pengganti anggota, karena tentu masih ada orang yang ingin bersungguh-sunggung dalam melakukan tugas sebagai anggota koperasi, walaupun saya menyadari bahwa hal tersebut memanglah sulit.
            Dan andai aku menjadi menteri koperasi, saya tidak akan memperlakukan koperasi dengan manja. Maksudnya kata manja disini yaitu banyak memberikan bantuan untuk koperasi, banyak memberikan fasilitas untuk koperasi, karena perlakuan yang seperti inilah yang membuat koperasi tidak dapat berkembang dengan yang kita harapkan. Mungkin maksudnya memberikan bantuan untuk koperasi agar koperasi masih bisa terus berjalan, tapi kembali lagi kepermasalahan awal. Yang menjadi permasalahan disini apakah bantuan tersebut digunakan dengan sebaik-baiknya oleh para anggota koperasi. Kalau saja hal tersebut benar-benar memanfaatkan bantuan pemerintah, maka koperasi akan maju dan berkembang dengan baik. Tetapi kalau dilihat saat ini, justru bukanlah suatu  koperasi yang kita harapkan.
            Jika saya menjadi seorang menteri koperasi, saya akan mendekatkan diri saya kepada anggota-anggota koperasi. Karena dengan kita dekat kepada anggota-anggota koperasi, maka kita dapat mengetahui pendapat-pendapat para anggota koperasi. Karena setiap pendapat para anggota-anggota koperasi bisa menjadi masukan untuk berkembangnya koperasi. Dengan saya mendekatkan diri kepada para anggota, maka tidak ada yang merasa canggung untuk memberikan pendapat, dan dengan ini saya bisa mengajarkan kepada para anggota tentang pentingnya kekeluargaan didalam koperasi. Karena disini saya menginginkan tidak ada perbedaan antara atasan dengan para anggota koperasi. Seperti yang kita ketahui sebelumnya bahwa koperasi ini berasaskan kekeluargaan, dengan ini saya ingin mengajarkan kepada para anggota untuk menganggap bahwa yang menjadi bagian dari koperasi ini adalah suatu keluarga baru untuk kita. Dengan hal yang seperti ini saya sangat mengharapkan kekeluargaan itu dapat terwujud dalam koperasi Indonesia. Akan lebih menyenangkan jika kita terkenal di negara lain sebagai negara koperasi terbaik di dunia, bukan terkenal di negara lain sebagai negara korupsi di dunia.
            Tentu setiap masyarakat menginginkan negaranya dapat terkenal di negara lain dengan predikat yang baik, bukan predikat buruk seperti negara korupsi di dunia seperti ini. Dan saya berharap suatu saat nanti ada penerus-penerus anggota koperasi yang dapat melakukan kewajiban-kewajibannya dengan baik dan benar. Untuk itu, mulailah dari sekarang untuk berlaku adil, jujur dan bertanggungjawab. Karena jika dimulai sejak dini, akan berdampak baik dikemudian hari. Ini semua sangat diharapkan bagi koperasi Indonesia, dan semoga orang-orang yang adil, jujur dan bertanggungjawablah yang nantinya akan memperbaiki koperasi Indonesia hingga menjadi lebih baik dari sebelumnya.
            Mungkin sekiranya sudah cukup sampai disini pendapat saya, dan mohon maaf apabila terdapat kata-kata yang menyinggung perasaan, karena saya hanya menyampaikan maksud dari andai saja saya menjadi menteri kopersi, karena judul yang saya ambil memanglah suatu hal untuk berandai-andai. Maka dari itu saya mohon maaf apabila saya terlalu berlebihan dan tidak sesuai dengan pemikiran anda. Karena setiap manusia di dunia ini berhak mengeluarkan hak suaranya atau pendapatnya masing-masing. Dan dengan perbedaan tersebutlah kita dapat memilih dan menemukan jalan terbaik untuk kita semua. Terimakasih.

Wajah Koperasi Indonesia Saat Ini

WAJAH KOPERASI INDONESIA SAAT INI
            Sebelum kita membahas menganai koperasi Indonesia saat ini, terlebih dahulu kita mengetahui pengertian koperasi. Koperasi berasal dari bahasa inggris yaitu Co dan Operation. Co berarti bersama, Operation berarti usaha. Kalau digabung berarti Usaha Bersama. Definisi operasi menurut UU No.25 tahun 1992, pasal 1 yaitu badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi ini berlandasan pada pancasila dan UUD 1945.
Tujuan dari koperasi ini adalah untuk mewujudkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta turut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945. ( Pasal 3 UU Koperasi No.25 Tahun 1992 )
Fungsi dan Peran Koperasi yaitu:
1.      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesehatan ekonomi dan sosialnya.
2.      Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.      Memperkokoh perekonomian masyarakat sebagai dasar kekuatan dan pertahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4.      Usaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Prinsi Koperasi yaitu:
1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2.      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
3.      Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya balas jasa usaha masing-masing anggota.
4.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5.      Kemandirian.
6.      Pendidikan perkoperasi.
7.      Kerjasama antar koperasi.
Hak anggota koperasi yaitu:
a.       Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
b.      Memilih atau dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas.
c.       Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
d.      Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus dalam rapat anggota diluar rapat anggota baik diminta atau tidak diminta.
e.       Memanfaatkan koperasi dan mendapatkan pelayanan yang sama antar sesama anggota.
f.       Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
Kewajiban anggota koperasi yaitu:
a.       Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam rapat anggota.
b.      Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
c.       Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan asas kekeluargaan.
Jika kita perhatikan dari segi kewajiban dan hak anggota koperasi, hak yang diterima lebih banyak dari pada kewajiban yang harus mereka lakukan. Bisa kita bayangkan, tentu para anggota sangat senang dengan hal tersebut. Tetapi jika kita pikirkan kembali tentang kewajiban mereka sebagai anggota koperasi apakah sudah sesuai dengan semestinya, atau masih jauh dari semuanya tersebut. Karena tidak semua anggota koperasi dapat berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi dan tidak semua anggota dapat memelihara kebersamaan berdasarkan asas kekeluargaan, dan mereka selalu meminta akan hak yang sama seperti anggota yang lainnya.
Berbicara mengenai wajah koperasi Indonesia saat ini, bisa dilihat dari lambang-lambang koperasi. Jika lambang-lambang ini dijalankan sesuai arti lambang tersebut, maka koperasi Indonesia berjalan dengan baik. Dan begitu pula sebaliknya, jika lambang-lambang ini tidak berjalan sesuai arti lambang tersebut, maka koperasi Indonesia tidak berjalan dengan baik. Sekarang mari kita lihat apa saja lambang-lambang dalam koperasi, berikut ini adalah lambang-lambang koperasi.
Lambang-Lambang Koperasi

 

1.      Perisai
Perisai dalam koperasi memiliki arti yaitu upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang bekerja keras yang dapat menjadi anggota koperasi.
2.      Rantai
Rantai dalam koperasi memiliki arti yaitu ikatan persaudaraan yang kuat antara anggota koperasi.

3.      Kapas dan Padi
Kapas dan Padi dalam koperasi memiliki arti yaitu kemakmuran anggota koperasi.
4.      Timbangan
Timbangan dalam koperasi memiliki arti yaitu keadilan dari para anggota koperasi mengenai hak dan kewajiban.
5.      Bintang
            Bintang dalam koperasi memiliki arti yaitu bahwa anggota koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya.
6.      Pohon Beringin
            Pohon Beringin dalam koperasi memiliki arti simbol kehidupan.
7.      Koperasi Indonesia
            Koperasi Indonesia dalam koperasi memiliki arti bahwa setiap negara harus mempunyai arti dan nilai-nilai tersendiri.
8.      Warna Merah Putih
            Warna Merah Putih yang menjadi background dalam lambang koperasi memiliki arti sifat nasional Indonesia.
Dari lambang-lambang koperasi tersebut dapat kita ketahui bagaimanakah wajah koperasi Indonesia saat ini. Dilihat dari lambang perisai, dapat kita ketahui bahwa kerja keras belum terlihat dalam koperasi karena masyarakat yang menjadi anggota koperasi di Indonesia tidak mau berusaha dengan keras agar koperasi dapat berjalan dengan lancar dan sehat. Dari lambang rantai yang memiliki arti persaudaraan yang kuat antar anggota dapat kita ketahui, tidak semua anggota koperasi menjalin hubungan baik, tentu saja hanya beberapa anggota yang dapat menjalin hubungan persaudaraan yang kuat. Dari lambang kapas dan padi yang melambangkan kemakmuran anggotanya ini perlu dipertanyakan, walaupun belum semua anggota merasakan kemakmuran selama dikoperasi tentu ada beberapa pihak yang telah merasakan kemakmuran selama menjadi anggota dikoperasi. Kemudian dari lambang yang keempat yaitu timbangan memiliki arti keadilan akan hak dan kewajiban anggota, kebanyakan orang memikirkan hak terlebih dahulu dibandingkan kewajiban. Padahal jelas-jelas jika kewajiban dilaksanakan dengan baik hingga koperasi dapat berhasil dengan baik, maka para anggota koperasi juga akan mendapatkan hak mereka sebagai anggota. Lalu pada lambang bintang yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan mendengarkan hatinya, mungkin beberapa anggota ada yang belaku tidak adil seperti mengambil uang dari simpanan para anggota yang sudah pasti sangat merugikan tersebut. Dan lambang pohon beringin yang memiliki arti kehidupan tidak akan berjalan jika simbol yang lain juga tidak dapat berjalan. Lambang koperasi Indonesia yang memiliki arti bahwa setiap negara harus mempunyai arti dan nilai-nilai tersendiri adalah memang benar,  karena koperasi memiliki asas kekeluargaan. Kemudian dari lambang warna merah putih ini memiliki arti sifat nasional Indonesia, dimana Indonesia memiliki sifat nasionalisme yang kuat dalam masyarakat.
Dari lambang-lambang tersebut dapat kita simpulkan bahwa wajah koperasi Indonesia saat ini belum maju dan masih berkembang sampai saat ini. Dapat pula dikatakan maju, tetapi tidak semaju seperti di negara maju lainnya. Pengelolaan dan pemikiran yang kurang profesional untuk mengatasi masalah-masalah koperasi Indonesia saat ini adalah faktor utama. Menurut saya, jika anggota-anggota koperasi dapat bekerja keras dengan baik maka koperasi akan berjalan dengan baik dan sehat, begitu pula dengan hak dan kewajiban yang mereka dapatkan akan sesuai dengan semestinya dan sewajarnya. Dengan itu kemakmuran anggota juga akan mereka dapatkan selama menjadi anggota koperasi. Pemerintah terlalu menganak emaskan koperasi, sehingga koperasi bersifat manja dan mental bersaing juga berkurang. Padahal pemerintah telah memberikan fasilitas yang banyak untuk koperasi, tetapi tidak dimanfaatkan dengan baik dan hal ini merupakan manajement yang kurang baik. Mungin ini sekiranya pendapat saya mengenai wajah koperasi Indonesia saat ini, dan mohon maaf apabila terdapat kesalahan yang saya perbuat dalam penulisan kali ini. Karena tidak ada manusia yang sempurna dan setiap manusia berhak mengeluarkan pendapat. Terimakasih.