Jumat, 13 April 2012

Tugas 4


PEMBIAYAAN MIKRO & CORPORATE

Pengertian Pembiayaan Mikro

Pembiayaan Sektor Mikro adalah pembiayaan yang diberikan kepada pengusaha mikro.

Tujuan produk pembiayaan ini dijalankan karena ada 3 (tiga) hal, yaitu:
1.      Meningkatkan akses usaha mikro yang ada di masyarakat terhadap pelayanan pembiayaan di Lembaga Keuangan (LK) Pelaksanaan.
2.      Lembaga Keuangan (LK) Pelaksana sebagai agen pembangunan di daerah dapat melaksanakan fungsinya sehingga dapat mendukung peningkatan dan perkembangan usaha di sektor pertanian untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
3.      Fleksibilitas pembiayaan syariah dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Skim pembiayaan mikro syariah ini di desain untuk melayani masyarakat yang memiliki penghasilan rendah atau pengusaha mikro dan kecil yang bergerak di sektor agribisnis. Skim ini selain memiliki karakteristik yang identik dengan pasar sasarannya yaitu sektor mikro, juga harus mampu memenuhi persyaratan dan ketentuan yang tidak menyimpang dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) dengan tetap menggunakan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dan mentaati kepatuhan pada prinsip-prinsip syariah (syariah compliance).

Pengertian Pembiayaan Corporate

Didefinisikan sebagai: seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditur, pemerinyah, karyawan serta para pemegang keppentingan intern dan ekstern lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka atau dengan kata lain suatu system yang mengatur dan mengendalikan perusahaan.

           Tujuan Corporate menurut FCGI (2002) ialah untuk menciptakan nilai tambah bagi semua pihak yang berkepentingan (shareholders).
Selain tujuan tersebut terdapat juga tujuan lainnya yaitu :
  • Pemenuhan tujuan strategis perusahaan berupa peningkatan nilai saham dan value perusahaan. 
  • Pemenuhan tanggung jawab kepada stakeholders khususnya komunitas setempat.
  • Dipatuhinya kerangka yurudis yang ada.
 Pembiayaan Corporate merupakan system yang mengatur dan mengendalikan perusahaan untuk menciptakan nilai tambah (value added) bagi semua stakeholders yang menekankan pentingnya hak pemegang saham untuk memperoleh informasi dengan benar, akurat, tepat waktu dan transparan mengenai semua informasi kinerja perusahaan, kepemilikan, dan stakeholder (YPMMI & SC, 2002).

1.      Kemukakan pendapat saudara mengenai pembiayaan sektor mikro dan pembiayaan corporate?
·         Membahas mengenai pembiayaan sektor mikro sangat luas sekali ruang lingkupnya, karena pembiayaan sektor mikro merupakan segmentasi pasar yang dinilai memiliki potensi yang besar, karena terdapat pembiayaan yang lebih besar didalam Pembiayaan mikro seperti untuk perusahaan dan usaha kecil. Pembiayaan corporate umunya berusaha lebih dari satu jenis usaha pembiayaan, itu semua sering disebut dengan perusahaan multifinance. Pembiayaan corporate merupakan badan usaha yang melaksanakan kegiatan usaha dari lembaga pembiayaan, tujuannya untuk mendapatkan keuntungan dam memaksimumkan kekayaan pemilik perusahaan.

2.      Manakah dari kedua pembiayaan tersebut yang lebih menguntungkan? Jelaskan!
·         Menurut saya diantara pembiayaan sektor mikro dan pembiayaan corporate yang lebih menguntungkan adalah pembiayaan sektor mikro, karena sebagian besar masyarakat Indonesia adalah pelaku usaha mikro. Jadi jika kita dapat mengembangkan para pelaku usaha-usaha mikro tersebut maka secara tidak langsung kita dapat membantu dalam meningkatkan sektor perekonomian di Indonesia. Hal ini justru berbanding terbalik dengan pembiayaan corporate yang mempunyai banyak resiko, karena perusahaan pembiayaan corporate bukan merupakan lembaga intermediari yang dapat menghimpun dana dari masyarakat secara langsung, sehingga perusahaan pembiayaan mendapatkan dana sebagai sumber pembiayaannya dari pinjaman bank dan lembaga keuangan, maupun dari penerbitan surat berharga seperti obligasi. Dalam hal pendanaan yang disalurkan kepada konsumen. Beberapa keuntungannya sebagai berikut :
a.       Melayani masyarakat berpenghasilan rendah dengan plafon yang sangat fleksibel dari Rp. 1.000.000,- sampai Rp. 50.000.000,-(tertera pada UU No. 20 tahun 2008. Pasal 6)
b.      Bentuk agunan (jaminan) yang fleksibel dan melayani jaminan non-tradisional
c.       Dampak psikologis dengan adanya pemberlakuan reward and punishment akan berpengaruh terhadap kepatuhan dan ketaatan serta kedisiplinan pembayaran angsuran.

3.      Apa saja tantangan yang timbul dari kedua pembiayaan tersebut?
·         Perusahaan pembiayaan memiliki dua kemungkinan resiko yang timbul dari penyaluran kredit kepada konsumen. Kemungkinan resiko yang paling sering terjadi pada sistem pembelian secara kredit, adalah pelunasan hutang lebih awal prepayment atau konsumen gagal bayar default. Kedua hal ini menyebabkan arus kas cash flow pengembalian pinjaman tidak sesuai perjanjian. Bila terjadi pelunasan lebih awal (prepayment) maka perusahaan pembiayaan akan menanggung biaya pinjaman bunga sementara kredit yang disalurkan dilunasi sebelum jangka waktu kreditnya berakhir, sehingga ada dana yang tidak terpakai dimana bunga pinjaman kepada pihak lainnya terus berjalan sehingga tidak berdampak baik juga terhadap perusahaan pembiayaan. Dan tantangan yang dialami terletak pada pemenuhan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia. Seperti pembiayaan sektor mikro masih harus ada dorongan dari regulator untuk mengatur pasar agar menjadi terkontrol dan para pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan hasil yang baik harus tetap berusaha dan berinovasi sehingga akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar dan dapat dirasakan oleh negara . Disini terlihat sekali sangat membutuhkan sumber daya manusia yang berpengalaman. Sedangkan di pembiayaan corporate, yang mengendalikannya adalah sistem dalam pelaksanaannya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar