Rabu, 24 April 2013

Pengaruh Variabel -Variabel Makro Terhadap Pola Konsumsi Masyarakat Indonesia
Pada kesempatan kali ini, saya akan membahas mengenai pengaruh variabel-variabel makro terhadap pola konsumsi masyarakat Indonesia. Sebelum kita membahas lebih lanjut, akan lebih baik jika kita memahami terlebih dahulu apa saja variabel-variabel yang terdapat dalam makro. Setiap orang atau keluarga mempunyai skala kebutuhan yang dipengaruhi oleh pendapatan. Kondisi pendapatan seseorang akan mempengaruhi tingkat konsumsinya. Makin tinggi pendapatan, makin banyak jumlah barang yang dikonsumsi. Sebaliknya, makin sedikit pendapatan, makin berkurang jumlah barang yang dikonsumsi. Bila konsumsi ingin ditingkatkan sedangkan pendapatan tetap, terpaksa tabungan digunakan akibatnya tabungan berkurang.
Demikian pula kemampuan untuk investasi, bila tingkat bunga tinggi masyarakat terdorong untuk lebih banyak menabung dan mengurangi konsumsi. Sebaliknya, bila tingkat bunga rendah orang lebih cenderung menaikkan konsumsi.
1. Variabel – Variabel Ekonomi Makro
Ekonomi makro adalah bagian dari ilmu ekonomi yang mengkhususkan mempelajari mekanisme bekerjanya perekonomian secara keseluruhan. Hubungan yang dipelajari adalah hubungan secara kausal dan fungsional antara variabel – variabel yang agregatif. Adapun variabel – variabel yang dimaksud adalah :
a. Tingkat pendapatan nasional.
b. Konsumsi Rumah Tangga.
c. Investasi nasional (swasta/pemerintah).
d. Tingkat tabungan.
e. Belanja Pemerintah.
f. Tingkat harga – harga umum.
g. Jumlah uang yang beredar (Inflasi).
h. Tingkat bunga.
i. Kesempatan Kerja.
j. APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
k. Neraca Pembayaran (Eksport dam Import)
FAKTOR – FAKTOR YANG MEMPENGARUHI TINGKAT KONSUMSI
Faktor – faktor yang mempengaruhi tingkat konsumsi rumah tangga (masyarakat) adalah:
a)      Faktor – Faktor Ekonomi
Yang termasuk ke dalam faktor – faktor ekonomi adalah :
v  Pendapatan Rumah Tangga ( Household Income )
Biasanya , makin tinggi tingkat pendapatan maka tingkat konsumsinya pun semakin tinggi. Karena ketika tingkat pendapatan meningkat, maka kemampuan masyarakat untuk membeli beraneka ragam kebutuhan konsumsi menjadi semakin besar.
v  Kekayaan Rumah Tangga ( Household Wealth )
Yang termasuk kedalam kekayaan rumah tangga adalah kekayaan riil (misalnya rumah, tanah, dan mobil ) dan finansial ( deposito berjangka, saham, dan surat – surat berharga ). Kekayaan tersebut dapat meningkatkan konsumsi karena menambah pendapatan disposabel.
v  Tingkat Bunga ( Interest Rate )
Tingkat bunga yang tinggi dapat mengurangi keinginan konsumsi. Dengan tingkat bunga yang tinggi maka biaya ekonomi (opportunity cost) dari kegiatan konsumsi akan semakin mahal.
v  Perkiraan tentang Masa Depan ( Household Expectation About The Future )
Jika masyarakat memperkirakan masa depannya makin baik, mereka akan merasa lebih leluasa untuk melakukan konsumsi, sehingga pengeluaran konsumsi cenderung meningkat. Begitupun sebaliknya, jika masyarakat memperkirakan masa depannya makin jelek, mereka cenderung mengambil ancang – ancang dengan menekan pengeluaran konsumsi.
b)                  Faktor Demografi ( kependudukan )
Yang termasuk ke dalam faktor – faktor demografi ( Kependudukan ) adalah :
v  Jumlah Penduduk
Jumlah penduduk yang banyak akan memperbesar pengeluaran konsumsi secara menyeluruh, walaupun pengeluaran rata – rata per orang atau per keluarga relatif rendah. Pengeluaran konsumsi suatu negara akan sangat besar, bila jumlah penduduk sangat banyak dan pendapatan per kapita sangat tinggi.
v  Komposisi Penduduk
Komposisi penduduk suatu negara dapat dilihat dari beberapa klasifikasi, diantaranya:
ü  Usia (Produktif dan tidak produktif)
Makin banyak penduduk usia kerja atau usia produktif (15 – 64 tahun), maka makin besar tingkat konsumsinya.Terutama bila sebagian besar dari mereka mendapat kesempatan kerja yang tinngi dengan upah yang wajar atau baik. sebab makin banyak penduduk yang bekerja maka penghasilannya juga makin besar.
ü  Pendidikan (rendah, menengah, tinggi)
Makin tinggi tingkat pendidikan masyarakat maka tingkat konsumsinya pun semakin tinggi. Sebab pada saat seseorang pendidikannya semakin tinggi, mereka tidak lagi sekedar memenuhi kebutuhan makan dan minum melainkan juga memenuhi kebutuhan informasi, pergaulan masyarakat yang lebih baik, serta kebutuhan akan pengakuan orang lain terhadap keberadaannya (eksistensinya). Dan seringkali biaya yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan ini jauh lebih besar dari pada biaya pemenuhan kebutuhan untuk makan dan minum.
c) Faktor Non Ekonomi
Faktor – faktor non ekonomi yang paling berpengaruh terhadap besarnya konsumsi adalah faktor sosial budaya masyarakat, seperti perubahan etika dan tata nilai karena ingin meniru kelompok masyarakat lain yang dianggap lebih hebat (tipe ideal ). Contoh yang paling banyak ditemui di Indonesia adalah berubahnya kebiasaan berbelanja dari pasar tradisonal ke pasar swalayan.
PENGARUH INFLASI TERHADAP KONSUMSI MASYARAKAT
Inflasi adalah salah satu variabel makro yang dapat mempengaruhi pola konsumsi masyarakat Indonesia. Semua pihak ( pemerintah, produsen, perbankan dan masyarakat ) terkena pengaruh yang sama akibat kenaikan inflasi yang pada akhirnya akan menurunkan konsumsi masyarakat. Bagi produsen, pengaruh inflasi yang terus menerus dapat menyebabkan naiknya biaya produksi dalam negeri yang pada akhirnya akan merugikan produsen karena tidak dapat bersaing dengan barang – barang impor. Pada saat inflasi, produsen bisa saja menghentikan produksinya untuk sementara waktu dan melanjutkan kembali produksinya pada saat kondisi telah membaik. Namun pada saat produsen tidak dapat mengikuti laju inflasi yang terus menaik setiap tahunnya ( laju inflasi tertinggi selama 3 tahun terakhir terjadi pada September 2008 yakni sebesar 12,14% ) maka perusahaan tersebut akan menderita kerugian besar dan akhirnya menutup perusahaan (biasanya terjadi pada pengusaha kecil).
Industri – industri yang terkena dampak paling besar akibat inflasi adalah industri non bahan pokon seperti industri properti, industri hiburan, rekreasi dan barang mewah . Bila Inflasi terus meninggi kemudian perusahaan tersebut ditutup, maka akan hadir beribu – ribu masyarakat berstatus pengangguran baru tanpa penghasilan yang secara tidak langsung turut pula menyumbang angka kemiskinan yang lebih besar lagi. Dengan kondisi harga yang terus melambung tanpa ada pendapatan maka mereka tidak dapat memenuhi kebutuhan – kebutuhan dengan semestinya dikarenakan daya beli mereka turun. Masyarakat hanya akan mengusahakan agar kebutuhan pangan sebagai prioritas utama dalam belanja rumah tangga dapat terprnuhi. Beberapa komoditas yang mengalami kenaikkan harga antara lain adalah bahan bakar rumah tangga, ikan segar, daging ayam ras, daging sapi, telur ayam ras, ikan diawetkan, tempe, beras, nasi dengan lauk dan banyak lagi termasuk minyak goreng. Sedangkan kebutuhan lainnya, termasuk pendidikan dan kesehatan, tidak masuk dalam prioritas. Untuk mencegah tutupnya perusahaan, maka produsen bekerja sama dengan bank. Dengan harapan mendapatkan pinjaman dana yang akan digunakan untuk melancarkan dan mengembangkan produksinya. Namun bagaimana bank bisa memutar kembali uangnya jika masyarakatnya tidak mau menabung dikarenakan daya beli mereka rendah.
Dan akhirnya, untuk mengatasi hal tersebut, maka campur tangan pemerintah sangat di perlukan demi menstabilkan kondisi perekonomian dengan kebijakan – kebijakannya yang dapat di tempuh untuk mengurangi tingkat inflasi dan menaikkan daya beli masyarakat, dengan begitu masyarakat akan mulai kembali menabung di bank dan produsen tetap dapat memproduksi barang – barang (mungkin sampai ke luar negeri) dengan pinjaman yang didapat dari bank.
DAMPAK – DAMPAK INFLASI
Dampak – dampak yang ditimbulkan akibat inflasi memepengaruhi masyarakat adalah :
a)      Masyarakat yang berpenghasilan tetap
Inflasi sangat merugikan bagi masyarakat berpenghasilan tetap karena harga – harga barang melambung tinggi sedangakan gaji mereka tidak naik. Maka inflasi menyebabkan pendapatan riil seseorang terlihat rendah, karena dengan gaji yang diterima barang atau jasa yang mereka peroleh lebih sedikit dibandingkan sebelum terjadinya inflasi.
b)      Masyarakat yang berpenghasilan tidak tetap
Inflasi tidak akan berpengaruh banyak pada masyarakat yang tidak berpenghasilan tetap karena pendapatan mereka didasarkan pada keuntungan yang didapat dan mereka bisa meminta upah yang disesuaikan dengan tingkat inflasi. Contohnya : pengacara, pengusaha, buruh, dan lain sebagainya.
c)      Dunia Usaha
Bagi produsen, inflasi dapat menguntungkan jika pendapatan yang diperoleh lebih tinggi daripada biaya produksi. Bila hal ini terjadi, produsen akan terdorong untuk melipatgandakan produksinya. Namun jika biaya produksinya lebih besar dari pada pendapatan yang diterima maka produsen tersebut akan dirugikan karena tidak dapat bersaing dengan produk – produk lain. Bagi industri perbankan, inflasi mempengaruhi sikap masyarakat untuk menabung dikarenakan tingkat bunga yang sama terlihat rendah. Bila masyarakat enggan menabung maka dunia usaha dan investasi akan sulit berkembang. Karena untuk mengembangkan usaha para pengusaha dan investor membutuhkan dana dari bank yang didapat dari tabungan masyarakat. Sedangkan dampak inflasi bagi orang yang meminjam di bank sangat menguntungkan karena saat pembayaran utang kepada bank nilai uang lebih rendah pada saat meminjam. Dan bagi pihak yang meminjamkan uang (bank), inflasi merugikan sebab nilai pengembalian uang lebih rendah dibandingkan pada saat peminjaman.
d)     Pemerintah
Bagi pemerintah, inflasi yang tinggi akan menyebabkan terjadinya defisit APBN dan pembayaran bunga serta cicilan utang luar negeri semakin meningkat.

Sabtu, 30 Maret 2013

Aspek Hukum dalam Ekonomi



ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Pada saat ini kita akan membahas mengenai aspek hukum dalam ekonomi di Indonesia. Membicarakan masalah aspek hukum bukanlah keahlian saya, namun saya mengerti sedikit tentang hukum. Berhubungan saya mengambil fakultas ekonomi, maka yang akan dibahas adalah aspek hukum dalam ekonomi. Dari beberapa pertanyaan akan saya jawab, berikut ini beberapa pertanyaan yang akan saya jawab :
Bagaimana membenahi hukum ekonomi di Indonesia, agar investor asing mau bergabung?
Jawab : pembahasan sebelumnya mengenai wajah hukum di Indonesia, membuat kita mengerti akan suatu hukum yang ada di Indonesia ini. Membenahi hukum ekonomi di Indonesia agar investor mau bergabung mungkin salah satunya adalah memberantas koruptor sampai bersih tanpa ada sisa sedikitpun dan membangun sistem hukum ekonomi Indonesia yang diperbaharui agar tidak ada pihak yang berani melakukan korupsi dikarenakan hukum yang teramat berat jika melakukan korupsi. Kenapa korupsi harus diberantas terlebih dahulu? Karena Indonesia sudah terkenal sebagai negara korupsi, bagaimana investor asing memiliki niat untuk bergabung. Ya mungkin ada saja keinginan untuk bergabung, bergabung untuk korupsi bersama. Apa kalian menginginkan hal tersebut, ya tentu saja jawabannya adalah tidak. Maka dari itu berusahalah menghilangkan korupsi di Indonesia dari diri sendiri. Setelah korupsi sudah benar-benar bersih, barulah membangun perekonomian yang baik dengan cara membuka usaha-usaha baru untuk masa depan yang lebih baik. Jika Indonesia sudah tidak dikenal sebagai negara korupsi, mulailah membangun usaha yang besar dan dapat merubah Indonesia menjadi lebih baik. Karena dengan itu Indonesia bisa terkenal dengan kemajuannya dan investor asing akan berkeinginan untuk bergabung.
Memang sulit membuat seseorang untuk tidak korupsi, karena uang yang ditawarkan teramat banyak dan membuat seseorang kaya dengan seketika. Namun jika memiliki iman yang kuat, tentu hal tersebut tidak akan terjadi. Mulai dari sekarang, Indonesia harus mempunyai masa depan yang lebih baik, dengan mengajarkan anak-anak untuk tidak melakukan korupsi sejak dini. Dan memberikan penjelasan terhadap anak-anak bahwa korupsi merupakan suatu hal yang tidak pantas dilakukan oleh manusia. Mengajarkan anak-anak unuk tidak korupsi sejak dini, memungkinkan disaat dewasa dan memimpin negara ini mereka tidak melakukan korupsi. Setelah diajarkan bahaya akan korupsi, anak-anak juga harus diajarkan bagaimana cara membuka usaha sejak dini. Maksudnya adalah, disaat sekolah harus ikut berpartisipasi dalam koperasi sekolah. Dengan hal tersebut generasi muda sudah memahami akan suatu kegiatan ekonomi yaitu jual beli. Sehingga pada saat mereka dewasa, mereka sudah mengerti dan sangat paham akan ekonomi. Karena jika suatu hal dilakukan secara terbiasa, maka hal yang biasa tersebut akan mereka kuasai dengan baik. Sehingga untuk Indonesia yang akan datang memiliki penerus yang lebih baik. Hal ini pun dapat mendatangkan para investor asing untuk bergabung dengan Indonesia. Dan Indonesia harus bisa menciptakan inovasi-inovasi baru untuk mengembangkan ekonomi dimasa mendatang.
Bisa saja Indonesia memanfaatkan lahan yang diberikan allah begitu berkah. Adanya rempah-rempah yang merupakan bumbu disaat memasak. Dan rempah-rempah ini hanya ada di Indonesia, saya berharap rakyat bisa memanfaatkan hal tersebut dengan baik dan benar. Bisa saja membuat penemuan-penemuan baru dengan berbagai rempah-rempah yang ada, sehingga investor asing dapat tertarik dan berniat untuk bergabung. Karena orang asing tidak dapat menanamkan rempah-rempah di negaranya. Sehingga mereka akan bergabung dengan negara kita, untuk mempelajari penemuan yang baru dari rempah-rempah. Dengan memanfaatkan kelebihan yang negara ini miliki, ada kemunginan membuat warga asing dapat bergabung. Karena hanya di Indonesia yang memiliki rempah-rempah berbagai macam jenis. Andai saja para pelaku ekonomi dapat memanfaakan kelebihan yang Indonesia miliki ini. Mungkin sedikit demi sedikit Indonesia akan menjadi negara yang maju.
Indonesia sebenarnya bisa saja maju seperti negara yang lain, jika saja uang negara tidak dilakukan untuk kegiatan yang sia-sia. Pajak yang dibayarkan rakyat hanya untuk membiayai para pejabat untuk keluar negeri dengan alasan untuk rapat dan berbagai hal. Itu merupakan suatu hal yang sia-sia, dalam arti disini yaitu membuang uang rakyat hanya untuk bersenang-senang para pejabat. Seharusnya mereka malu dan seharusnya mereka sadar itu semua adalah uang rakyat yang didapat dari pembayaran pajak dan bukan uang mereka.
Membenahi hukum ekonomi di Indonesia hanya akan dapat terselesaikan jika saja pribadi yang berjiwa ikhlas membangun negaranya dan tidak ada niat untuk korupsi uang negara. Gaji para pejabat harus lebih diperkecil, karena kerja mereka hanya duduk dan bahkan adapula yang tertidur. Tidak sebanding dengan para pekerja keras di bawah sana, yang dari pagi hingga malam bekerja dan hanya mendapatkan uang gaji yang pas-pasan untuk keluarganya. Bandingkan dengan para pejabat yang hanya duduk manis di saat sidang ataupun rapat, pejabat yang menjadikan rapat penting sebagai dongeng dan tertidur pulas, pejabat yang mengganggap masalah negara yang darurat justru tidak memperhatikan dan malah menonton film porno. Apa dengan kegiatan mereka yang seperti itu harus dibayar mahal? Seharusnya tidak bukan. Sama saja halnya dengan gaji buta. Bagaimana Indonesia ini bisa maju kalau para pemimpi dan perwakilan rakyat seperti itu. Wakil rakyat seharusnya merakyat justru malah bergelimpangan harta dan kemewahan sungguh banyak yang harus dibenahi oleh Indonesia. Namun semua masalah tersebut dapat saja dibenahi dengan niat dan pribadi masing-masing.
Pada zaman sekarang ini, sudah banyak orang-orang pintar yang dapat memalsukan data-data untuk membuat suatu perusahaan. Hal ini justru dapat merugikan masyarakat, karena dengan adanya pemalsuan data perusahaan bisa saja hal tersebut dilakukan untuk tidak membayar pajak usaha. Usaha yang dibangun dengan data-data palsu seperti surat NPWP, IMB dan lain sebagainya yang dibuat dengan cara pemalsuan ini yang harus diatasi dan diurus dengan serius. Aspek hukum dalam ekonomi yang dimaksud disini adalah syarat yang tertulis dalam mendirikan suatu usaha perekonomian. Jika syarat hukum tersebut tidak dibuat dengan semestinya, maka sama saja halnya dengan pelanggaran hukum dalam ekonomi. Karena tidak semua usaha ekonomi bisa dibuka dengan bebas, harus ada hukum yang berlaku dalam suatu usaha. Seperti beberapa contoh bidan, dokter, notaris, PT, CV harus memiliki badan hukum pada saat dibuatnya usaha tersebut. Tetapi masih ada pihak yang berbuat curang, dengan membuat data-data palsu agar dapat membuat suatu usaha dengan biaya yang sedikit. Sehingga selama usaha itu berjalan dapat bebas dari pajak yang seharusnya dibayarkan. Maka dari itu tidak semua usaha dapat dibangun dengan bebas, harus adanya hukum yang berlaku didalamnya.   
Itu adalah pendapat-pendapat saya, jika banyak kesalahan mohon maaf. Karena saya hanya mengeluarkan pendapat saya, setiap orang memiiki hak untuk mengeluarkan pendapat-pendapatnya. Karena disetiap pendapat, tentu bisa bermanfaat untuk merubah suatu hal yang lebih baik. Terimakasih dan semoga bermanfaat bagi pembaca.

Aspek Hukum dalam Ekonomi



ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Pada saat ini kita akan membahas mengenai aspek hukum dalam ekonomi di Indonesia. Membicarakan masalah aspek hukum bukanlah keahlian saya, namun saya mengerti sedikit tentang hukum. Berhubungan saya mengambil fakultas ekonomi, maka yang akan dibahas adalah aspek hukum dalam ekonomi. Dari beberapa pertanyaan akan saya jawab, berikut ini beberapa pertanyaan yang akan saya jawab :
Wajah hukum di Indonesia secara umum. Jelaskan bagaimana dan komentar secara umum kemudian dalam hukum ekonomi!
Jawab : Saat ini kita akan membahas mengenai wajah hukum di Indonesia. Sebelumnya saya akan menjelaskan macam-macam hukum yang ada di Indonesia, yaitu:
a.       Hukum perdata Indonesia
Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya.
b.      Hukum pidana Indonesia
Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).
c.       Hukum tata negara
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum tata negara mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu, dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini membicarakan negara dalam arti yang abstrak.

d.      Hukum tata usaha (administrasi) negara

Hukum tata usaha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya . hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk hukum administrasi negara dimana negara dalam "keadaan yang bergerak". Hukum tata usaha negara juga sering disebut HTN dalam arti sempit.

e.       Hukum acara perdata Indonesia

Hukum acara perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata. Dalam hukum acara perdata, dapat dilihat dalam berbagai peraturan Belanda dulu(misalnya; Het Herziene Inlandsh Reglement/HIR, RBG, RB,RO).

f.       Hukum acara pidana Indonesia

Hukum acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.

g.      Hukum antar tata hukum

Hukum antar tata hukum adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua golongan atau lebih yang tunduk pada ketentuan hukum yang berbeda.

h.      Hukum adat di Indonesia

Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Hukum adat adalah hukum asli bangsa Indonesia. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis. Selain itu dikenal pula masyarakat hukum adat yaitu sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan.

i.        Hukum Islam di Indonesia

Hukum Islam di Indonesia belum bisa ditegakkan secara menyeluruh, karena belum adanya dukungan yang penuh dari segenap lapisan masyarakat secara demokratis baik melalui pemilu atau referendum maupun amandemen terhadap UUD 1945 secara tegas dan konsisten. Aceh merupakan satu-satunya provinsi yang banyak menerapkan hukum Islam melalui Pengadilan Agama, sesuai pasal 15 ayat 2 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu : Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darrussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum.
Itulah macam-macam hukum di Indonesia. Sekarang mari kita membahas apakah hukum tersebut bisa berjalan dengan baik di Indonesia atau hukum yang ada tersebut hanya untuk dilanggar bukan untuk ditaati? Hukum di Indonesia pada saat ini bisa saja dikatakan sebagai suatu panggung sandiwara. Kenapa bisa dikatakan demikian? Karena menurut saya, hukum di Indonesia tidak dapat berjalan dengan semestinya hukum itu diciptakan. Bagaimana tidak dikatakan demikian, jika dalam hukum saja ada kelompok-kelompok tertentu yang melakukan tindakan yang tidak sepatutnya dilakukan. Apalagi kalau bukan KKN, yang bisa saja dilakukan oleh kaum yang terancam akan di penjara dengan uang mereka bisa bebas dari hukuman yang semestinya harus mereka jalani.
 Ada perbandingan kasus hukum yang pernah saya dengar dan diberitakan ditelevisi. Kasus pertama mengenai pejabat-pejabat yang terpandang melakukan suatu kesalahan besar yaitu korupsi uang negara. Sudah jelas dan sudah pasti, yang namanya korupsi uang negara sama saja dengan korupsi uang rakyat banyak dan tentu saja hal ini merupakan suatu hal yang merugikan bagi masyarakat Indonesia. Tetapi kasus ini hanya mendapatkan hukuman 4tahun penjara dengan denda yang sedikit bagi seorang koruptor yang sudah membuang-buang uang rakyat. Yang seharusnya dipertimbangkan adalah membuat suatu hukum baru bagi para koruptor, karena korupsi merupakan suatu hal yang sangat merugikan masyarat dan dapat membuat negara ini semakin terpuruk dan tidak dapat berkembang sebagaimana negara yang lainnya. Buatlah suatu hukum baru untuk para koruptor yaitu hukuman mati. Kenapa tidak diberlakukan hukum mati bagi para koruptor? Apa ada golongan besar yang koruptor dan agar aman tidak diberlakukan hukum mati bagi koruptor? Berpikirlah dengan baik, koruptor tentu mengambil hak rakyat banyak. Mereka menikmati uang rakyat tanpa memikirkan rakyat yang sengsara. Di Indonesia masih banyak orang-orang yang membutuhkan pertolongan dan bantuan, tetapi para koruptor tidak berpikir rakyat miskin. Mereka hanya memikirkan suatu hal yang serba mewah, padahal itu semua bukanlah hak mereka menggunakan uang rakyat. Seharusnya mereka malu menggunakan uang rakyat untuk membeli berbagai macam yang mewah, sama saja rakyat membiayai para koruptor untuk berbelanja mewah bukan? Tidakkah mereka ketahui, bahwa banyak rakyat yang mati karena kelaparan. Andaikan saja uang rakyat digunakan dengan semestinya, tentu rakyat akan makmur. Maka dari itu saya berharap adanya hukum baru untuk para koruptor, yaitu hukuman mati agar mereka takut dan tidak melakukan korupsi. Lebih baik kehilangan koruptor untuk dihukum mati dari pada kehilangan rakyat yang kelaparan dimasa globalisasi seperti sekarang ini.
Kasus yang kedua yaitu seorang nenek yang sudah tua renta, dipenjara 10tahun karena mengambil buah coklat dipekarangan rumahnya karena dianggap pekarangan tersebut bukanlah kawasan tanahnya, padahal pekarangan tersebut adalah milik nenek tersebut. Hal ini sanga aneh bukan? Dipekarangan sendiri dianggap mencuri dan harus dihukum penjara selama 10tahun. Maksud dari semua ini apa untuk menegakan hukum atau menjelek-jelekan hukum? Silahkan anda menilai sendiri. Yang ada dalam pikiran saya adalah, hukum yang berjalan di Indonesia tidak berjalan dengan adil. Seharusnya hukum itu bisa berjalan dengan seadil-adilnya dan sebagaimana semestinya hukum ini dibuat. Bandingkan saja, koruptor yang sudah jelas-jelas merugikan orang banyak hanya dipenjara 4tahun, sedangkan nenek yang memetik buah coklat dipekarangan rumahnya dipenjara selama 10tahun padahal nenek itu tidak merugikan siapapun. Apa ini yang namanya hukum? Seharusnya para pekerja yang berada dibidang hukum itu turut malu melihat kasus seperti ini. Betapa memalukan hukum di Indonesia ini, melindungi orang-orang yang merugikan negara. Korupsi yang dilakukan oleh para pejabat ini, mengganggu aspek hukum dalam ekonomi. Perekonomian negara akan buruk dan cenderung tidak akan berkembang dengan baik. Suatu perekonomian Indonesia akan berjalan dengan baik apabila para koruptor tidak berkembangbiak.
Hukum ekonomi mengatur kegiatan yang dilakukan pemerintah dalam mengambil keputusan mengenai ekonomi negaranya. Ekonomi dapat berjalan dengan sehat apabila pemerintah melakukan tugasnya dengan baik dan benar. Pemerintah memiliki kebijakan untuk melakukan hukum ekonomi seperti kebijakan moneter dan kebijakan fiskal. Kebijakan fiskal dan kebijakan moneter satu sama lain saling berpengaruh dalam kegiatan perekonomian. Krisis global saat ini jauh lebih parah dari perkiraan semula dan suasana ketidakpastiannya sangat tinggi. Kepercayaan masyarakat dunia terhadap perekonomian menurun tajam. Akibatnya, gambaran ekonomi dunia terlihat makin suram dari hari ke hari walaupun semua bank sentral sudah menurunkan suku bunga sampai tingkat yang terendah. Tingkat bunga yang sedemikian rendahnya itu justru menyebabkan ruang untuk melakukan kebijakan moneter menjadi terbatas, sehingga pilihan yang tersedia hanya pada kebijakan fiskal. Kebijakan fiskal membahas mengenai pajak yang telah dibayarkan oleh masyarakat. Dan sebaiknya pajak yang terkumpul dapat dipertanggungjawabkan oleh pemerintah dan hukum ekonomi  yang berlakutanpa adanya campur tanggan koruptor didalamnya.
Itu adalah pendapat-pendapat saya, jika banyak kesalahan mohon maaf. Karena saya hanya mengeluarkan pendapat saya, setiap orang memiiki hak untuk mengeluarkan pendapat-pendapatnya. Karena disetiap pendapat, tentu bisa bermanfaat untuk merubah suatu hal yang lebih baik. Terimakasih dan semoga bermanfaat bagi pembaca.